Tegas! KPU Bakal Klarifikasi Parpol yang Lakukan Pencatutan Terhadap 11 Penyelenggara Pemilu

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 04 Agustus 2022 | 18:45 WIB
Tegas! KPU Bakal Klarifikasi Parpol yang Lakukan Pencatutan Terhadap 11 Penyelenggara Pemilu
Ilustrasi gedung KPU. [suara.com/Adrian Mahakam]

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal mengklarifikasi partai politik yang mencatut 11 penyelenggara pemilu di daerah sebagai keanggotaan partai tanpa sepengetahuan. Kasus tersebut terungkap usai pihak KPU melakukan pengecekan.

Komisioner KPU RI, Idham Holik, menyampaikan klarifikasi tersebut akan dilakukan saat KPU mengumumkan hasil verifikasi administrasi terhadap parpol yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024.

"Ya nanti (akan klarifikasi) dalam hasil, dalam penyampaian hasil verifikasi administrasi itu kami sampaikan," kata Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Kendati begitu, saat ditanya nama parpol yang melakukan pencatutan tersebut, Idham masih belum mau membeberkan ke publik. Pasalnya proses verifikasi administrasi kekinian masih dilakukan oleh KPU.

"Saat ini belum bisa disampaikan karena saat ini kan masih dalam proses verifikasi administrasi dan dalam proses verifikasi administrasi kami membuka pengaduan masyarakat itu dan hal itu memang diatur dalam peraturan kami," tuturnya.

Ilustrasi Pemilu. [Dok.Antara]
Ilustrasi Pemilu. [Dok.Antara]

Adapun menurut Idham, berdasarkan aturan yang ada di dalam Pasal 32 ayat 1 huruf a PKPU Nomor 4 Tahun 2022, disebutkan bila ada penyelenggara pemilu didaftarkan sebagai anggota partai, maka status keanggotan partainya tidak sah atau gugur.

"Tapi tentunya kami dalam proses verifikasi administrasi ini juga itu menunggu laporan dan pada umumnya mereka yang teridentifikasi menjadi anggota partai politik pada umumnya sudah melaporkan ke KPU melalui website info pemilu di sana ada fitur pelaporan," ujarnya.

"Ada fitur pelaporan dan nanti kami akan proses selama proses verifikasi administrasi dan nanti juga pihak partainya juga kami akan klarifikasi ya," sambungnya.

Pencatutan

baca juga

Sebelumnya, KPU mengungkap adanya 11 anggota lembaga penyelenggara pemilu pada tingkat kabupaten/kota yang namanya didaftarkan dalam keanggotaan partai tanpa sepengetahuan pemilik.

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan bahwa hasil itu didapati usai pihaknya melakukan pengecekan secara mandiri di laman info.pemilu.kpu.go.id sekitar pukul 10.56 WIB hari ini.

"Jumlah sementara 6 anggota KPU kabupaten/kota yang namanya ada dalam keanggotaan partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan," kata Idham dalam keterangannya, Kamis (4/8/2022).

Enam anggota KPU yang dimaksud yakni 1 orang komisioner KPU kab/kota di Provinsi Kalimantan Timur, dua orang komisioner KPU kab/kota di Provinsi Jambi, 1 orang komisioner KPU kab/kota di Provinsi Maluku Utara, 1 orang komisioner KPU Kab/Kota di Provinsi Sumatra Barat, 1 orang komisioner KPU Kab/Kota di Provinsi Riau.

Kemudian tak hanya itu, ia menyampaikan, sejumlah staf KPU di daerah juga banyak yang dicatut tanpa sepengetahuan.

"Jumlah sementera personalia sekretariat KPU kab/kota yang namanya terdaftar di keanggotaan parpol dalam aplikasi SIPOL tanpa sepengetahuan yang bersangkutan 5 orang," tuturnya.

Idham pun merinci personalia Sekretariat KPU kab/kota yang namanya turut dicatut dalam keanggotaan parpol di dalam Aplikasi SIPOL. Mereka ialah orang personalia Sekretariat KPU Kab/Kota di Provinsi NTB, 2 orang persoanlia Sekretariat KPU Kab/Kota di Provinsi Maluku Utara, dan 2 orang personalia Sekretariat KPU Kab/Kota di Provinsi Jawa Timur.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Waspada Nama Anda Dimasukkan Anggota Parpol Tanpa Persetujuan, Cek Nama Anda di Sini

Waspada Nama Anda Dimasukkan Anggota Parpol Tanpa Persetujuan, Cek Nama Anda di Sini

Sulsel | Kamis, 04 Agustus 2022 | 18:38 WIB

Daftar Ikut Pemilu 2024, AHY Bakal Pimpin Langsung Demokrat ke KPU Jumat Esok

Daftar Ikut Pemilu 2024, AHY Bakal Pimpin Langsung Demokrat ke KPU Jumat Esok

News | Kamis, 04 Agustus 2022 | 16:10 WIB

KPU Gundah Gulana Anggaran Pemilu Macet, Anak Buah Sri Mulyani Minta Sabar

KPU Gundah Gulana Anggaran Pemilu Macet, Anak Buah Sri Mulyani Minta Sabar

Bisnis | Kamis, 04 Agustus 2022 | 15:19 WIB

Bikin Geger! KPU Ungkap Adanya 11 Penyelenggara Pemilu yang Namanya Dicatut Dalam Keanggotaan Parpol

Bikin Geger! KPU Ungkap Adanya 11 Penyelenggara Pemilu yang Namanya Dicatut Dalam Keanggotaan Parpol

News | Kamis, 04 Agustus 2022 | 14:49 WIB

Wajar PDIP Mau Bikin Hattrick di 2024, PAN: Jika Tak Punya Cita-cita Menang Pemilu, Perlu Diperiksa Psikiater

Wajar PDIP Mau Bikin Hattrick di 2024, PAN: Jika Tak Punya Cita-cita Menang Pemilu, Perlu Diperiksa Psikiater

News | Kamis, 04 Agustus 2022 | 11:40 WIB

Komisoner KPU Paser Minta Dukungan Pemda Sukseskan Pemilu 2024

Komisoner KPU Paser Minta Dukungan Pemda Sukseskan Pemilu 2024

Kaltim | Kamis, 04 Agustus 2022 | 10:13 WIB

Terkini

Sepertiga Remaja Alami Masalah Kesehatan Mental, Skrining Tanpa Pendampingan Tak Berarti

Sepertiga Remaja Alami Masalah Kesehatan Mental, Skrining Tanpa Pendampingan Tak Berarti

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 21:53 WIB

BNI Sekuritas Buka Suara soal Dugaan Perundungan yang Seret Nama Pegawai di Media Sosial

BNI Sekuritas Buka Suara soal Dugaan Perundungan yang Seret Nama Pegawai di Media Sosial

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 21:52 WIB

Fashion Show dari Limbah hingga Bazar UMKM Ramaikan Alun-alun Cilegon

Fashion Show dari Limbah hingga Bazar UMKM Ramaikan Alun-alun Cilegon

Banten | Kamis, 30 Juli 2026 | 21:48 WIB

Ketika Penyandang Disabilitas Didorong Membangun Bisnis Berkelanjutan

Ketika Penyandang Disabilitas Didorong Membangun Bisnis Berkelanjutan

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 21:48 WIB

KPK Tahan 4 Tersangka Baru Korupsi Asuransi Fiktif PT Pelni Rp263 Miliar

KPK Tahan 4 Tersangka Baru Korupsi Asuransi Fiktif PT Pelni Rp263 Miliar

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 21:44 WIB

Limbah Sianida vs Kemarau Panjang: Saat Sungai Cikaniki Mati Rasa dan Warga Berjuang Demi Air Bersih

Limbah Sianida vs Kemarau Panjang: Saat Sungai Cikaniki Mati Rasa dan Warga Berjuang Demi Air Bersih

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 21:42 WIB

Askrindo Pertajam Strategi Pertumbuhan, Fokus Diversifikasi Produk hingga Digitalisasi

Askrindo Pertajam Strategi Pertumbuhan, Fokus Diversifikasi Produk hingga Digitalisasi

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 21:37 WIB

Optimalkan Pelayanan Publik, Mendagri: Pentingnya Penguatan Kapasitas & Dukungan Bagi Kepala Daerah

Optimalkan Pelayanan Publik, Mendagri: Pentingnya Penguatan Kapasitas & Dukungan Bagi Kepala Daerah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 21:35 WIB

Nyaris Beredar! Polisi Gagalkan Distribusi 784 Ribu Butir Obat Keras Ilegal di Bandung

Nyaris Beredar! Polisi Gagalkan Distribusi 784 Ribu Butir Obat Keras Ilegal di Bandung

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 21:31 WIB

Semakin Praktis, Pembayaran Transportasi Umum Kini Cukup Tempel HP

Semakin Praktis, Pembayaran Transportasi Umum Kini Cukup Tempel HP

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 21:29 WIB

×