Suara.com - Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak masih menyatakan kebijakan mengganti nama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) menjadi Rumah Sehat untuk Jakarta rancu. Meski kebijakan Gubernur Anies Baswedan ini hanya branding, ia masih tak terima.
Menurut Gilbert, substansi atau arti dari Rumah Sakit dengan Rumah Sehat sangat berbeda. Hal ini membuat branding RSUD yang ditempel dengan Rumah Sehat menurutnya tidak bisa dilakukan.
"Penamaan rumah sehat untuk rumah sakit, sekalipun untuk branding, adalah rancu," ujar Gilbert kepada wartawan, Senin (8/8/2022).
Berdasarkan ilmu kesehatan lingkungan, kata Gilbert, Rumah Sehat adalah rumah tinggal yang memenuhi persyaratan. Mulai dari segi ventilasi, pencahayaan, kepadatan hunian, pengelolaan limbah, sumber air, penyimpanan makanan dan kriteria lainnya.
"Sesuai Kemenkes, istilah rumah sehat itu digunakan untuk rumah tinggal yang sehat," ucapnya.
Karena itu, ia menilai Anies dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang menyetujui kebijakan ini tidak memahami ilmu kesehatan lingkungan. Ia juga mempertanyakan kebijakan ini yang dilakukan di akhir masa jabatan Anies.
"Maka jelas baik Gubernur DKI mau pun Menteri Kesehatan kurang memahami konsep Ilmu Kesehatan Lingkungan juga aturan Kemenkes mengenai kriteria rumah sehat."