Suara.com - Sudah sebulan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ditangani, tetapi belum terungkap siapa dalang dan motifnya.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, salah satu tim yang ikut menangani kasus itu, saat ini belum memprioritaskan pemeriksaan terhadap istri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Tapi mereka sudah mengagendakan pendalaman keterangan terhadap semua saksi, terutama Bharada Richard Eliezer yang telah ditetapkan menjadi tersangka.
Richard akan diperiksa ulang terkait perkembangan terbaru dari kasus yang sedang menyita perhatian publik ini.
"Tapi prioritas kami saat ini adalah balistik," kata komisioner Komnas HAM Choirul Anam, Senin (8/8/2022)..
Pemeriksaan terkait uji balistik rencananya akan dilakukan pada Rabu (10/8/2022).
Dalam kasus kematian Brigadir Yosua, selain menetapkan Bharada Richard menjadi tersangka, Bareskrim Polri juga sudah menetapkan ajudan Putri Candrawathi, Brigadir Ricky Rizal, menjadi tersangka.
Brigadir Ricky disangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Pasal itu beda dengan pasal yang dipakai untuk mentersangkakan Bharada Richard yaitu Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Kedua anggota itu dijadikan tersangka atas laporan dari keluarga Brigadir Yosua yaitu terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.
Brigadir Yosua dilaporkan meninggal dalam baku tembak dengan Bharada Richard di rumah Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022), sore, tapi belakangan peristiwa baku tembak itu diragukan kebenarannya, terutama setelah muncul pernyataan dari pengacara Bharada Richard.
Tim khusus Polri dan tim Komnas HAM saat ini sedang menelusuri penyebab kematian Brigadir Yosua.
Ferdy Sambo telah dibawa di Mako Brimob untuk pemeriksaan sejak dua hari lalu.
Dalam proses penelusuran kasus, Inspektorat Khusus Timsus Polri memeriksa 25 personel Polri yang melanggar prosedur tidak profesional dalam menangani olah tempat kejadian perkara di rumah Ferdy Sambo.
Dikutip dari Antara, dari 25 orang tersebut, empat di antaranya ditempatkan di tempat khusus, salah satunya Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari di Mako Brimob Kelapa Dua Depok untuk pemeriksaan.
Tim gabungan Itsus melakukan pengawas pemeriksaan khusus terhadap Ferdy Sambo yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir Yosua di rumah dinas Duren Tiga.
Tim telah memeriksa 10 saksi dan beberapa bukti terkait dugaan pelanggaran prosedur oleh Ferdy Sambo dalam penanganan TKP Duren Tiga.