Suara.com - Kasus Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kini memasuki genap satu bulan setelah mencuat ke permukaan publik. Adapun kasus tersebut baru terungkap pada Senin (11/6/2022) padahal Brigadir J tewas dua hari sebelumnya yakni Sabtu (8/6/2022).
Memasuki satu bulan, penyelidikan terhadap kematian sosok ajudan Irjen Ferdy Sambo tersebut membuka babak baru dengan temuan dan kesaksian teranyar.
Perkembangan tersebut meliputi beberapa anggota Polri dimutasi sebagai buntut kasus tersebut dan munculnya kesaksian baru yang terekspos ke masyarakat.
Berikut perkembangan satu bulan kasus Brigadir J selengkapnya.
Beberapa anggota divisi Propam dimutasi, Ferdy Sambo salah satunya
Sebagai buntut dari kematian Brigadir J, beberapa anggota dari divisi Propam Polri dimutasi ke Yanma Polri. Tak tanggung-tanggung, beberapa dari mereka berpangkat Perwira Tinggi dan Menengah yang salah satunya adalah Irjen Ferdy Sambo.
Adapun selain Ferdy Sambo, para eks anggota divisi Propam seperti Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, Kombes Denny Setia Nugraha, dan Kombes Agus Nur Patria turut dimutasi ke Pati Yanma.
Tak hanya itu, beberapa Perwira Menengah juga masuk ikut masuk ke daftar yakni Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKBP Arif Rachman Arifin.
Langkah mutasi tersebut diputuskan langsung oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo via Surat Telegram Rahasia (STR) nomor 1628/VIII/Kep/2022, tertanggal 4 Agustus 2022.
Irjen Ferdy Sambo diamankan
Bak sudah jatuh tertimpa tangga, Ferdy Sambo yang dicopot jabatannya dari Kadiv Propam akhirnya diamankan oleh kepolisian pada Sabtu (6/8/2022) pekan lalu. Pada hari itu, tampak beberapa personel kepolisian menjemput paksa Ferdy di kediamannya, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kini, Ferdy Sambo ditahan selama 20 hari terhitung dari hari penangkapannya tersebut. Diketahui bahwa sosok eks Kadiv Propam tersebut kini mendekam di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Bharada E diperiksa ulang, mengaku diperintah atasan
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E terjadwal akan diperiksa ulang oleh Komnas HAM. Sebelumnya, pengacara Bharada E mengungkap bahwa kliennya ternyata mendapat perintah dari atasan untuk menghabisi nyawa Brigadir J yang tewas di rumah Ferdy Sambo.
"Dari BAP (berita acara pemeriksaan) dan keterangan kepada kuasa hukum dia (Bharada E) mendapatkan tekanan dapat perintah untuk menembak itu saja," ungkap Muhammad Boerhanuddin selaku pengacara Bharada E kepada wartawan, Senin (8/8/2022).