Selama proses penerbitan izin tersebut sejak 2019 sampai 2021, setidaknya Haryadi menerima uang secara bertahap dengan nilai Rp 50 juta. Uang itu diberikan Oon melalui tangan kanan Haryadi yakni Tri Yanto Budi.
KPK Panggil Petinggi Summarecon Agung dan 2 Orang Lain Terkait Kasus Suap Eks Walkot Yogyakarta
Selasa, 09 Agustus 2022 | 15:11 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Telusuri Kasus Dugaan Suap Perizinan eks Wali Kota Yogyakarta, KPK Temukan Bukti Aliran Uang di Plaza Summarecon Bekasi
09 Agustus 2022 | 14:14 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI