Bentuk-bentuk Perlindungan LPSK yang Bisa Diterima Bharada Eliezer

Ruth Meliana Dwi Indriani | Suara.com

Rabu, 10 Agustus 2022 | 18:29 WIB
Bentuk-bentuk Perlindungan LPSK yang Bisa Diterima Bharada Eliezer
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (tengah) saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2022). [Suara.com/Alfian Winsnto]

Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan terhadap Bharada Richard Eliezer alias Bharada E selaku tersangka dan saksi dalam kasus pembunuhan Brigadir J

Bharada E sendiri telah mengajukan perlindungan sejak Kamis, 14 Juli 2022. Ia mendapatkan perlindungan setelah memberikan kesaksian dan informasi terkait dengan orang-orang yang terlibat dalam kasus yang menewaskan Brigadir J.

Atas informasi yang diberikan oleh Bharada E tersebut, Ferdy Sambo saat ini ditetapkan menjadi tersangka baru dalam kasus yang menjadi perhatian nasional ini.

Bharada E merupakan salah satu orang yang ada di lokasi kejadian perkara, dan oleh karenanya selain menjadi seorang tersangka, Bharada E juga merupakan seorang saksi dalam kejadian tersebut.

Kedudukan saksi dalam proses peradilan pidana merupakan peran yang sangat penting mulai sejak awal pemeriksaan sampai selesainya proses pemeriksaan perkara.

Sebagian besar terungkapnya kasus pelanggaran hukum terjadi karena adanya informasi dari masyarakat, baik dari awal penyelidikan sampai di kejaksaan dan akhirnya di pengadilan.

Keterangan dari saksi sebagai alat bukti utama akan menjadi acuan hakim dalam memberikan keputusan bersalah atau tidaknya seorang terdakwa/tersangka.

Berdasarkan laman Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), saksi merupakan salah satu faktor penting dalam pembuktian maupun pengungkapan fakta yang akan dijadikan acuan dalam menemukan bukti-bukti lain untuk menguatkan sebuah penyelidikan, penyidikan maupun pembuktian di pengadilan.

Peran seorang saksi di dalam proses penegakkan hukum, terutama dalam hukum pidana sangat penting. Ini karena membawa konsekuensi tersendiri bagi seorang yang ditunjuk atau ditetapkan sebagai saksi, baik saksi korban dan saksi pelapor maupun saksi-saksi lain dalam pembuktian perkara tindak pidana.

Di sisi lain, KUHP sendiri belum mengatur mengenai aspek perlindungan bagi saksi.

Adapun pengaturan mengenai perlindungan saksi ditemukan dalam UU PSK. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 UU PSK, perlindungan saksi dan korban bertujuan memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban dalam memberikan keterangan pada setiap proses pidana.

Berdasarkan UU PSK, telah disebutkan bahwa bentuk perlindungan terhadap saksi dan korban dapat berbentuk sebagai berikut:

  1. Perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga dan harta bendanya serta bebas dari ancaman yang berkaitan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikan
  2. Ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan serta dukungan keamanan
  3. Memberikan keterangan tanpa tekanan
  4. Mendapatkan penerjemah
  5. Bebas dari pertanyaan yang menjerat
  6. Mendapat informasi mengenai perkembangan kasusnya
  7. Mendapat informasi mengenai putusan pengadilan
  8. Diberitahu ketika terpidana dibebaskan
  9. Dirahasiakan identitasnya
  10. Mendapat identitas baru
  11. Mendapat tempat kediaman sementara
  12. Mendapat tempat kediaman yang baru
  13. Mendapat penggantian biaya transportasi
  14. Mendapat bantuan penasehat hukum
  15. Memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai pada batas waktu perlindungan hukum itu berakhir
  16. Mendapat pendampingan

Adapun tujuan atau sasaran daripada perlindungan yang diberikan oleh UU PSK terhadap para saksi dan/atau korban telah diatur didalam Pasal 5.

Bunyi pasal ini adalah hak yang diberikan kepada saksi dan/atau korban tindak pidana dalam kasus-kasus tertentu sesuai dengan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bapak-Bapak Nimbrung Komentari Kasus Ferdy Sambo, Netizen: Ngakak Banget

Bapak-Bapak Nimbrung Komentari Kasus Ferdy Sambo, Netizen: Ngakak Banget

| Rabu, 10 Agustus 2022 | 18:25 WIB

Ferdy Sambo Rekayasa Baku Tembak di Rumahnya, Komnas HAM Lacak Jejak Residu Tembakan

Ferdy Sambo Rekayasa Baku Tembak di Rumahnya, Komnas HAM Lacak Jejak Residu Tembakan

| Rabu, 10 Agustus 2022 | 18:22 WIB

Kamaruddin Simanjuntak Sebut Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J karena Dendam

Kamaruddin Simanjuntak Sebut Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J karena Dendam

News | Rabu, 10 Agustus 2022 | 18:13 WIB

Momen Ferdy Sambo Lantang Ancam Pecat Anggota yang Coreng Institusi Polri, Jadi Bumerang?

Momen Ferdy Sambo Lantang Ancam Pecat Anggota yang Coreng Institusi Polri, Jadi Bumerang?

News | Rabu, 10 Agustus 2022 | 18:07 WIB

Dimintai Keterangan oleh LPSK, Istri Ferdy Sambo Disebut Kurang Kooperatif

Dimintai Keterangan oleh LPSK, Istri Ferdy Sambo Disebut Kurang Kooperatif

Jogja | Rabu, 10 Agustus 2022 | 18:04 WIB

Polri Bakal Umumkan Motif Ferdy Sambo Perintahkan Tembak Brigadir J

Polri Bakal Umumkan Motif Ferdy Sambo Perintahkan Tembak Brigadir J

Sumut | Rabu, 10 Agustus 2022 | 18:03 WIB

Terkini

Teheran Berduka! Presiden Iran: Serangan Licik Israel Tewaskan Esmaeil Khatib

Teheran Berduka! Presiden Iran: Serangan Licik Israel Tewaskan Esmaeil Khatib

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 01:13 WIB

Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya

Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 23:51 WIB

Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu

Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 23:19 WIB

Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret

Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:44 WIB

Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer

Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:36 WIB

Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban

Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:30 WIB

FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:30 WIB

Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal

Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:01 WIB

Dentuman di Rakaat ke-16: Fakta-Fakta Ledakan Misterius yang Mengguncang Masjid Raya Pesona Jember

Dentuman di Rakaat ke-16: Fakta-Fakta Ledakan Misterius yang Mengguncang Masjid Raya Pesona Jember

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 21:57 WIB

Kremlin Bantah Rusia Bantu Drone Iran Serang Pasukan Amerika Serikat

Kremlin Bantah Rusia Bantu Drone Iran Serang Pasukan Amerika Serikat

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 21:49 WIB