Resmi Jadi Tersangka Kasus Brigadir J, Gaji Ferdy Sambo Bikin Ngiler!

Chyntia Sami Bhayangkara

Rabu, 10 Agustus 2022 | 21:10 WIB
Resmi Jadi Tersangka Kasus Brigadir J, Gaji Ferdy Sambo Bikin Ngiler!
Inspektur Jenderal polisi Ferdy Sambo - gaji ferdy sambo [Foto: Timesindonesia]

Suara.com - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka baru atas kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, hal ini diumuman oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan persnya, Selasa 9 Agustus 2022 kemarin. Atas status barunya itu, banyak orang yang bertanya-tanya mengenai berapa gaji Ferdy Sambo

Seperti yang diketahui, Ferdy Sambo memiliki karier yang cukup cemerlang di kepolisian. Namun kariernya itu kini harus berakhir setelah ia disangkakan menjadi otak dari pelaku pembunuhan Brigadir J. Jabatan terakhir Irjen Ferdy Sambo yaitu sebagai Kadiv Propam Polri. 

Sayangnya, jabatan itu pun kini terpaksa harus ditanggalkannya setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot jabatan Irjen Ferdy Sambo melalui TR 1628/VIII/KEP/2022/4 Agustus 2022. 

Sebagai Pati Polri, Sambo tentunya mendapatkan beragam fasilitas negara untuk menunjang kelancaran tugasnya. Seperti rumah dinas yang berada di kawasan elit, Duren Sawit, Jakarta Timur, yang belakangan ini disorot lantaran menjadi tempat tewasnya Brigadir J. 

Tak sampai di situ, dia juga memiliki beberapa ajudan dari polisi dengan beberapa pangkat. Bahkan, sang istri, Putri Candrawathi, juga mendapatkan fasilitas ajudan dan pengemudi yang diketahui berasal dari unsur Polri. 

Berapa Gaji Ferdy Sambo? 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2019 terdapat empat golongan yang terdaoat dalam aturan penetapan gaji pokok tersebut. Berikut ini gaji pokok polisi berdasarkan Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2019: 

Golongan I (Tantama) 

  • Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500 - Rp 2.538.100
  • Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900 - Rp 2.617.500
  • Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900 - Rp 2.699.400
  • Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600 - Rp 2.783.900
  • Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900 - Rp 2.870.900
  • Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 1.917.100 - 2.960.700 

Golongan II (Bintara) 

baca juga
  • Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700 - Rp 3.457.100
  • Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500 - Rp 3.565.200
  • Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.237.400 - Rp 3.676.700
  • Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400 - Rp 3.791.700
  • Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.379.500 - Rp 3.910.300
  • Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.454.00 - Rp 4.032.600 

Golongan III (Perwira Pertama) 

  • Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300 - Rp 4.425.200
  • Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800 - Rp 4.635.600
  • Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100 - Rp 4.780.600 

Golongan IV (Perwira Menengah) 

  • Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100 - Rp 4.930.100
  • Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900 - Rp 5.084.300
  • Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3.190.700 - Rp 5.243.400 

Golongan IV (Perwira Tinggi) 

  • Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol): Rp 3.290.500 - Rp 5.407.400
  • Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol): Rp 3.393.400 - Rp 5.576.500
  • Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol): Rp 5.079.300 - Rp 5.750.900
  • Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 - Rp 5.930.800 

Fasilitas Tunjangan 

Berdasarkan informasi dalam situs Puskeu.polri.go.id, selain mendapatkan gaji pokok, PNS Polri juga akan mendapatkan sejumlah fasilitas tunjangan. Tunjangan itu antara lain, yaitu tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum, dan juga tunjangan jabatan struktural/fungsional. 

Selain itu, terdapat juga tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, tunjangan khusus Provinsi Papua, tunjangan pengabdian di wilayah terpencil, dan juga tunjangan lainnya seperti tunjangan risiko, kompensasi kerja serta kemahalan. 

Kemudian, ada juga yang mendapat tunjangan khusus wilayah pulau-pulau kecil terluar atau wilayah perbatasan, pembulatan, serta tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. 

Tunjangan kinerja polisi tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (NKRI). Lebih jelas, berikut ini rinciannya: 

Kapolri mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 dalam Lingkungan Polri, yakni sebesar Rp 43.627.500.

  • Kelas jabatan 18 (Wakapolri): Rp 34.902.000
  • Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
  • Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
  • Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
  • Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
  • Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
  • Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
  • Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
  • Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
  • Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
  • Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
  • Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
  • Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
  • Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
  • Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
  • Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
  • Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
  • Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000 

Berdasarkan rincian di atas, Ferdy Sambo masuk dalam golongan VI atau perwira tinggi sehingga besaran gaji pokok yang diterima sebesar Rp 3.393.400 - Rp 5.576.500. Selain itu, sebagai seorang dengan jabatan Irjen, Ferdy Sambo menduduki kelas jabatan 17 dengan besaran tukin yang diterima sebesar Rp 29.085.000. 

Jika ditotal maka pendapatan keseluruhan gaji pokok ditambah dengan tunjangan yang diterima oleh Ferdy Sambo sekitar Rp 32 hingga 34 juta per bulannya.

Itulah tadi ulasan mengenai berapa gaji Ferdy Sambo? Gaji yang diterima Ferdy Sambo terbilang cukup besar dengan beragam fasilitas tunjangan yang ia dapat sebagai Irjen. 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Siapa Fahmi Alamsyah: Penasihat Kapolri Mundur Diduga Terlibat Kasus Brigadir J

Siapa Fahmi Alamsyah: Penasihat Kapolri Mundur Diduga Terlibat Kasus Brigadir J

News | Rabu, 10 Agustus 2022 | 20:54 WIB

LPSK akan Koordinasi ke Bareskrim Polri untuk Memeriksa Bharada E Terkait Permintaan JC Hingga Permohonan Perlindungan

LPSK akan Koordinasi ke Bareskrim Polri untuk Memeriksa Bharada E Terkait Permintaan JC Hingga Permohonan Perlindungan

News | Rabu, 10 Agustus 2022 | 19:54 WIB

Arti Brigadir dan Bharada dalam Pangkat Polisi, Lebih Tinggi Mana?

Arti Brigadir dan Bharada dalam Pangkat Polisi, Lebih Tinggi Mana?

News | Rabu, 10 Agustus 2022 | 18:36 WIB

Ketua RT Sebut Irjen Ferdy Sambo Baru Setahun Tinggal di Rumah Kawasan Duren Tiga

Ketua RT Sebut Irjen Ferdy Sambo Baru Setahun Tinggal di Rumah Kawasan Duren Tiga

News | Rabu, 10 Agustus 2022 | 18:29 WIB

Bentuk-bentuk Perlindungan LPSK yang Bisa Diterima Bharada Eliezer

Bentuk-bentuk Perlindungan LPSK yang Bisa Diterima Bharada Eliezer

News | Rabu, 10 Agustus 2022 | 18:29 WIB

Cek Hasil Uji Balistik Labfor di Kasus Brigadir J, Komnas HAM Ditunjukan 2 Senpi dan Sejumlah Peluru Utuh

Cek Hasil Uji Balistik Labfor di Kasus Brigadir J, Komnas HAM Ditunjukan 2 Senpi dan Sejumlah Peluru Utuh

News | Rabu, 10 Agustus 2022 | 18:27 WIB

Terkini

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 00:19 WIB

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Bola | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:35 WIB

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

×