Arti Brigadir dan Bharada dalam Pangkat Polisi, Lebih Tinggi Mana?

Farah Nabilla

Rabu, 10 Agustus 2022 | 18:36 WIB
Arti Brigadir dan Bharada dalam Pangkat Polisi, Lebih Tinggi Mana?
ILUSTRASI pangkat bharada dan brigadir - Irjen Ferdy Sambo dan ajudan (FB/Roslin Emika)

Kepolisian Republik Indonesia memiliki beberapa pengelompokkan pangkat seperti Perwira, Brigadir dan Bharada. Perbedaan pangkat tersebut juga saat ini menjadi perbincangan publik lantaran adanya kasus penembakan yang menyebabkan tewasnya Brigadir J oleh Bharada E atas suruhan Ferdy Sambo.

Lantas apa perbedaan pangkat Bharada dan Brigadir? Mana pula pangkat yang lebih tinggi?

Peraturan Kapolri Nomor 3 tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pangkat adalah tingkat kedudukan yang mencerminkan peran, fungsi dan kemampuan, serta keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam penugasan.

Setiap jenjang pangkat merupakan penghargaan yang diberikan karena prestasi kerja dan pengabdiannya kepada negara.

Penggolongan Pangkat

Penggolongan pangkat di Kepolisian Republik Indonesia terbagi menjadi 3 yakni Perwira, Bintara dan Tamtama. Perwira adalah pangkat tertinggi dalam Polisi. Selanjutnya, Perwira terbagi menjadi Perwira Tinggi, Perwira Menengah, dan Perwira Pertama.

Brigadir masuk dalam golongan Bintara. Brigadir terdiri atas empat pengelompokkan yakni Brigadir Polisi Kepala atau Bripka, Brigadir Polisi atau Brigpol, Brigadir Polisi Satu atau Briptu, dan Brigadir Polisi Dua atau Bripda. Dulunya, pangkat Brigadir disebut dengan Sersan Kepala atau Serka.

Perbedaan pangkat tersebut juga berkaitan dengan gajinya. Bripka mendapatkan gaji sekitar Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700. Brigadir Polisi mendapatkan gaji sebesar Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700. Selanjutnya yakni Briptu mendapatkan gaji sebesar Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200 dan Bripda mendapatkan gaji sebesar Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.

Selanjutnya yakni Bharada. Bharada termasuk dalam golongan Tamtama. Bharada berada di posisi lebih rendah dari Brigadir. Singkatan Bharada merupakan kepanjangan dari Bhayangkara Dua yang menjadi tingkatan terbawah dalam golongan kepangkatan polisi Tamtama. 

baca juga

Dulunya, pangkat Bharada disebut dengan Prajurit Dua. Berkaitan dengan gaji pokok, Bharada menerima Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.

Tanda kepangkatan tersebut telah digunakan sejak 1 Januari 2001. Pangkat Polri dibedakan dan dipisahkan dengan Tentara Nasional Indonesia sejak saat itu. Oleh karena itulah terdapat perbedaan nomenklatur pangkat polisi dahulu dan sekarang.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mahfud MD Bilang Sensitif, Polri Akan Umumkan Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J

Mahfud MD Bilang Sensitif, Polri Akan Umumkan Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J

Denpasar | Rabu, 10 Agustus 2022 | 18:30 WIB

Ketua RT Sebut Irjen Ferdy Sambo Baru Setahun Tinggal di Rumah Kawasan Duren Tiga

Ketua RT Sebut Irjen Ferdy Sambo Baru Setahun Tinggal di Rumah Kawasan Duren Tiga

News | Rabu, 10 Agustus 2022 | 18:29 WIB

Bentuk-bentuk Perlindungan LPSK yang Bisa Diterima Bharada Eliezer

Bentuk-bentuk Perlindungan LPSK yang Bisa Diterima Bharada Eliezer

News | Rabu, 10 Agustus 2022 | 18:29 WIB

Cek Hasil Uji Balistik Labfor di Kasus Brigadir J, Komnas HAM Ditunjukan 2 Senpi dan Sejumlah Peluru Utuh

Cek Hasil Uji Balistik Labfor di Kasus Brigadir J, Komnas HAM Ditunjukan 2 Senpi dan Sejumlah Peluru Utuh

News | Rabu, 10 Agustus 2022 | 18:27 WIB

Bapak-Bapak Nimbrung Komentari Kasus Ferdy Sambo, Netizen: Ngakak Banget

Bapak-Bapak Nimbrung Komentari Kasus Ferdy Sambo, Netizen: Ngakak Banget

Poptren | Rabu, 10 Agustus 2022 | 18:25 WIB

Ferdy Sambo Rekayasa Baku Tembak di Rumahnya, Komnas HAM Lacak Jejak Residu Tembakan

Ferdy Sambo Rekayasa Baku Tembak di Rumahnya, Komnas HAM Lacak Jejak Residu Tembakan

Selebtek | Rabu, 10 Agustus 2022 | 18:22 WIB

Kamaruddin Simanjuntak Sebut Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J karena Dendam

Kamaruddin Simanjuntak Sebut Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J karena Dendam

News | Rabu, 10 Agustus 2022 | 18:13 WIB

Momen Ferdy Sambo Lantang Ancam Pecat Anggota yang Coreng Institusi Polri, Jadi Bumerang?

Momen Ferdy Sambo Lantang Ancam Pecat Anggota yang Coreng Institusi Polri, Jadi Bumerang?

News | Rabu, 10 Agustus 2022 | 18:07 WIB

Terkini

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:39 WIB

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:31 WIB

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:14 WIB

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:54 WIB

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:16 WIB

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:35 WIB

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:24 WIB

Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa

Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:21 WIB

Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik

Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:16 WIB

DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam

DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:07 WIB