Bea Cukai Lakukan Pengawasan Pemusnahan Barang-barang Ilegal Sebagai Perlindungan untuk Masyarakat

Fabiola Febrinastri, Iman Firmansyah

Kamis, 11 Agustus 2022 | 16:05 WIB
Bea Cukai Lakukan Pengawasan Pemusnahan Barang-barang Ilegal Sebagai Perlindungan untuk Masyarakat
Pemusnahan terhadap barang hasil penindakan dan penyidikan. (Dok: Bea Cukai)

Suara.com - Salah satu bentuk upaya perlindungan terhadap masyarakat yang dilakukan Bea Cukai adalah lewat pemusnahan terhadap barang-barang ilegal dan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kegiatan pemusnahan ditujukan untuk memastikan barang-barang yang beredar di pasaran merupakan barang yang memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Kegiatan pengawasan pemusnahan dilakukan oleh seluruh unit vertikal Bea Cukai, salah satunya adalah Bea Cukai Makassar. Pengawasan dilakukan terhadap kegiatan stock opname PT Ocean Champ Seafood. “Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari tugas pemantauan terhadap barang-barang di perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat,” ungkap Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Hatta Wardhana. Pemusnahan dilakukan terhadap barang-barang yang rusak atau cacat produksi sehingga tidak memenuhi standar kualitas perusahaan.

Serupa dengan yang dijalankan di Makassar, Bea Cukai Yogyakarta melaksanakan pengawasan pemusnahan atas barang kena cukai milik PT HM Sampoerna Tbk. Pengawasan ini  dilakukan terhadap barang kena cukai hasil tembakau yang telah beredar di pasar dan ditarik kembali oleh perusahaan rokok.

PT HM Sampoerna memusnahkan hasil tembakau jenis sigaret kretek tangan (SKT) dengan merk Dji Sam Soe Elite yang berjumlah 2.958.156 batang. Hasil tembakau tersebut mempunyai nilai cukai sebesar 1.257.216.300,-. Hasil tembakau dan pita cukai tersebut dimusnahkan dengan cara dipotong dengan mesin pemotong.

Selanjutnya pita cukai yang telah dirusak nantinya akan diberikan pengembalian cukai kepada PT HM Sampoerna untuk pemesanan pita cukai selanjutnya. Harapan ke depan, PT HM Sampoerna dapat terus berproduksi secara optimal dengan tetap menjaga kualitas produknya sehingga dapat membantu meningkatkan penerimaan negara dan mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Di Jawa Tengah, Bea Cukai Tanjung Emas memusnahkan barang yang dinyatakan tidak dikuasai dan barang milik negara. Hingga Periode Juli 2022, KPPBC TMP Tanjung Emas telah melakukan 3 kali pemusnahan. Dengan total keseluruhan nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp745.610.000,00

Barang yang dimusnahkan merupakan barang yang sudah tidak layak konsumsi atau berbahaya jika dikonsumsi, sudah tidak memiliki nilai ekonomi, sudah busuk atau kadaluarsa dan juga barang-barang yang tidak dapat dihibahkan,” ungkap Hatta.

Kegiatan pemusnahan terhadap barang hasil penindakan dan penyidikan merupakan komitmen bea cukai dalam penyelesaian proses penegakan hukum serta diharapkan masyarakat mengetahui bahwa Bea Cukai selalu menindaklanjuti barang yang pemasukannya tidak sesuai dengan ketentuan.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah Revisi Pungutan Bea Keluar, Simak Aturan Barunya!

Pemerintah Revisi Pungutan Bea Keluar, Simak Aturan Barunya!

News | Rabu, 10 Agustus 2022 | 18:02 WIB

Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Ini Langkah Preventif Bea Cukai

Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Ini Langkah Preventif Bea Cukai

News | Selasa, 09 Agustus 2022 | 18:37 WIB

2 Eks Pejabat Bea Cukai Bandara Soetta Terbukti Peras Dua Perusahaan Jastip Divonis 3 Tahun 6 Bulan

2 Eks Pejabat Bea Cukai Bandara Soetta Terbukti Peras Dua Perusahaan Jastip Divonis 3 Tahun 6 Bulan

Banten | Selasa, 09 Agustus 2022 | 06:37 WIB

Ribuan Rokok Tanpa Cukai Diamankan Dari Tiga Kecamatan di Majalengka

Ribuan Rokok Tanpa Cukai Diamankan Dari Tiga Kecamatan di Majalengka

Purwasuka | Minggu, 07 Agustus 2022 | 10:03 WIB

Tindak Lanjuti Kerja Sama, Bea Cukai dan Kejaksaan Gelar Sosialisasi sebagai Langkah Konkret Sinergi

Tindak Lanjuti Kerja Sama, Bea Cukai dan Kejaksaan Gelar Sosialisasi sebagai Langkah Konkret Sinergi

News | Jum'at, 05 Agustus 2022 | 17:35 WIB

Kasus Ekspor Biji Kokain ke Luar Negeri, Pelaku Tercatat Empat Kali Lakukan Pengiriman

Kasus Ekspor Biji Kokain ke Luar Negeri, Pelaku Tercatat Empat Kali Lakukan Pengiriman

Jabar | Jum'at, 05 Agustus 2022 | 09:14 WIB

Terkini

Cuaca Terik, Tiga Pemicu Kebakaran di Jakarta Ini Wajib Diwaspadai

Cuaca Terik, Tiga Pemicu Kebakaran di Jakarta Ini Wajib Diwaspadai

News | Rabu, 16 September 2026 | 14:30 WIB

Kasus HGB di Kementerian ATR/BPN Seret Dirjen hingga Bos Summarecon, KPK Didesak Jerat Korporasi

Kasus HGB di Kementerian ATR/BPN Seret Dirjen hingga Bos Summarecon, KPK Didesak Jerat Korporasi

News | Rabu, 16 September 2026 | 14:29 WIB

DJP Bantah Restitusi Pajak Ditahan untuk Pengusaha

DJP Bantah Restitusi Pajak Ditahan untuk Pengusaha

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 14:29 WIB

Ribuan Warga di Siak Terjangkit ISPA Imbas Kualitas Udara Memburuk

Ribuan Warga di Siak Terjangkit ISPA Imbas Kualitas Udara Memburuk

Riau | Rabu, 16 September 2026 | 14:21 WIB

Ricuh Penggerebakan Bandar Narkoba di NTB: Polisi Disabet Parang, Warga Ditembak

Ricuh Penggerebakan Bandar Narkoba di NTB: Polisi Disabet Parang, Warga Ditembak

News | Rabu, 16 September 2026 | 14:20 WIB

Sifat dan Rezeki Weton Selasa Wage Neptu Terendah 7, Dijuluki Lakuning Bumi

Sifat dan Rezeki Weton Selasa Wage Neptu Terendah 7, Dijuluki Lakuning Bumi

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 14:20 WIB

Netizen Dilarang Jeles, Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi Kompak Posting Foto Duduk Berdampingan

Netizen Dilarang Jeles, Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi Kompak Posting Foto Duduk Berdampingan

News | Rabu, 16 September 2026 | 14:17 WIB

Petugas Berjibaku Padamkan Api, Menhut Soroti Tren Titik Api Karhutla yang Selalu Naik Saat Weekend

Petugas Berjibaku Padamkan Api, Menhut Soroti Tren Titik Api Karhutla yang Selalu Naik Saat Weekend

News | Rabu, 16 September 2026 | 14:17 WIB

Kemenhut Bekukan Izin Usaha 26 Perusahaan Terkait Karhutla, Siap Lanjut ke Ranah Pidana

Kemenhut Bekukan Izin Usaha 26 Perusahaan Terkait Karhutla, Siap Lanjut ke Ranah Pidana

News | Rabu, 16 September 2026 | 14:15 WIB

Kronologis WNI Dipenjara di Malaysia Gara-gara Buang Puntung Rokok Sembarangan

Kronologis WNI Dipenjara di Malaysia Gara-gara Buang Puntung Rokok Sembarangan

News | Rabu, 16 September 2026 | 14:15 WIB

×