Ia mengatakan tak mudah untuk menyadarkan bangsa ini menghilangkan budaya suap dan menyuap.
Terkadang, muncul anggapan yang salah di masyarakat seperti jika nominalnya kecil maka itu tidak disebut korupsi. Namun, jika menyangkut uang puluhan juta maka itu disebut korupsi.
Lantas, bagaimana untuk mengubah pola pikir ini maka tak lain harus berawal dari keluarga.
Oleh karena itu, pemprov dalam kesempatan sosialisasi ini mewajibkan seluruh kepala dinas di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menjadi peserta bersama istri/suami.
Ke depan, pemprov dalam rangka sosialisasi pemberantasan korupsi ini mengajak KPK untuk menyasar hingga tingkat desa dalam kaitan transformasi metal.
“Ini butuh komitmen dan waktu untuk memberantas korupsi, tapi kita harus berupaya agar bisa meraih dampak positif dari bonus demografi pada 2030-2040 nanti,” tandasnya. [ANTARA]