Apa Itu GSR? Residu Senjata Jadi Petunjuk Komnas HAM Ungkap Kasus Brigadir J

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Kamis, 11 Agustus 2022 | 20:14 WIB
Apa Itu GSR? Residu Senjata Jadi Petunjuk Komnas HAM Ungkap Kasus Brigadir J
Ilustrasi Pistol - Apa Itu GSR? (Pixabay)

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) saat ini tengah mendalami partikel Gun Shoot Residue (GSR) dalam keterangan uji balistik terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Banyak orang yang bertanya-tanya mengenai apa itu GSR? 

Seperti yang diketahui, Komisioner Komnas HAM bidang Penyelidikan dan Pengawasan M Choirul Anam, telah menerima peluru dari tim laboratorium forensik kepolisian atas tewasnya Brigadir J di kediaman Ferdy Sambo. Data tersebut diterima oleh Komnas HAM pada Rabu (10/8/2022), dan dianggap sebagai alat bukti yang penting. 

Selanjutnya, Komnas HAM akan mendalami pemeriksaan GSR. Hal ini dipercaya akan mengungkap rekam jejak residu yang dihasilkan dari kasus penembakan Brigadir J. 

"GSR itu rekam jejak residu tembakan, ya siapa yang menembak, di mana yang nembak, residu paling banyak di mana dan lain sebagainya. Ya penting cek residu itu," kata Anam saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2022). 

Lebih lanjut disebutkan bahwa pemeriksaan GSR tersebut menjadi satu rangkaian dengan permintaan keterangan dari hasil uji balistik oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri. 

Lantas, apa itu GSR? 

Dalam keterangannya, Anam menjelaskan GSR merupakan sebuah serbuk atau partikel muntahan yang keluar setelah peluru dari senjata api ditembakkan kemudian muncul residunya. Partikel yang keluar ini biasanya akan menempel pada orang yang memegang senjata, pada peluru dan juga benda yang terkena peluru di tempat kejadian perkara. 

"GSR itu bahasa gampangnya residu senjata, plus juga residu yang ada dalam tubuhnya almarhum Yosua maupun Bharada E," ungkapnya. 

Saat ini, Komnas HAM telah mengantongi data residu pada tubuh Brigadir J maupun Bharada E dari Puslabfor Mabes Polri untuk selanjutnya dilakukan pendalaman. 

GSR bagian dari uji balistik 

Berdasarkan penjelasan dari Insitute Nasional untuk Standar dan Teknologi (NIST) Amerika Serikat, uji balistik forensik sendiri merupakan pemeriksaan atau eksaminasi terhadap bukti-bukti yang ditemukan dari senjata api yang diduga digunakan dalam sebuah aksi kejahatan. 

Saat peluru atau proyektil yang ditembakkan dari sebuah senjata api, maka senjata itu akan meninggalkan tanda atau jejak yang amat sangat kecil. Hanya saja, jejak itu hanya bisa dilihat melalui mikroskop pada peluru dan juga selongsongnya, jejak atau partikel inilah yang dinamakan sebagai GSR atau Gunshot Residue. 

Jejak-jejak yang ada dalam sebuah proyektil dan selongsong senjata api tersebut fungsinya mirip dengan sidik jari pada tangan manusia. Ketika seorang penyidik berhasil menemukan peluru dari senjata api di Tempat Kejadian Perkara (TKP), maka ahli forensik dapat melakukan uji tembak terhadap senjata yang diduga digunakan dalam tindak kejahatan. 

Selanjutnya, hasil dari tanda pada proyektil dan selongsong dalam senjata api yang digunakan saat uji balistik ini kemudian akan dibandingkan dengan semua bukti yang didapat dari TKP. 

Dari perbandingan itulah, penyidik kemudian dapat melakukan penilaian tentang semirip apa proyektil yang didapat dari uji balistik dengan yang didapat dari hasil olah TKP. Nantinya hasil asesmen tersebut akan digunakan untuk menentukan apakah senjata api yang digunakan dalam aksi kejahatan itu sama atau berbeda dengan yang dipakai saat uji balistik. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkuak Motif Ferdy Sambo Membunuh, Murka Dengar Cerita Istri: Tindakan Brigadir J Lukai Martabat Keluarganya

Terkuak Motif Ferdy Sambo Membunuh, Murka Dengar Cerita Istri: Tindakan Brigadir J Lukai Martabat Keluarganya

News | Kamis, 11 Agustus 2022 | 20:02 WIB

Bharada E Mendekam di Sel Khusus Bareskrim Polri, Rumah Keluarga Dijaga Ketat Personel Brimob

Bharada E Mendekam di Sel Khusus Bareskrim Polri, Rumah Keluarga Dijaga Ketat Personel Brimob

News | Kamis, 11 Agustus 2022 | 18:12 WIB

Polda Metro Pastikan Tidak Halangi Timsus Polri Usut Kasus Kematian Brigadir J

Polda Metro Pastikan Tidak Halangi Timsus Polri Usut Kasus Kematian Brigadir J

News | Kamis, 11 Agustus 2022 | 18:11 WIB

Polda Tidak Akan Halangi Tugas Irsus Dalam Memeriksa Anggota Polda Metro Jaya

Polda Tidak Akan Halangi Tugas Irsus Dalam Memeriksa Anggota Polda Metro Jaya

News | Kamis, 11 Agustus 2022 | 18:08 WIB

Frontal! Bintang Emon Bandingkan CCTV Rumahnya dengan Milik Jenderal Polisi dan Kejagung

Frontal! Bintang Emon Bandingkan CCTV Rumahnya dengan Milik Jenderal Polisi dan Kejagung

News | Kamis, 11 Agustus 2022 | 17:32 WIB

Tak Bisa Dibesuk Tim Pengacara, Apakah Bharada E Baik-baik Saja di Rutan Bareskrim?

Tak Bisa Dibesuk Tim Pengacara, Apakah Bharada E Baik-baik Saja di Rutan Bareskrim?

News | Kamis, 11 Agustus 2022 | 17:31 WIB

Terkini

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:31 WIB

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:04 WIB

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:46 WIB

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen  Green SM Buntut Kecelakaan KRL

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:39 WIB

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:25 WIB

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:21 WIB

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:11 WIB

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:10 WIB

Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 20:57 WIB

Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran

Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran

News | Selasa, 28 April 2026 | 20:56 WIB