5 Fakta Pengakuan Ferdy Sambo Soal Motif Pembunuhan hingga Ayah Brigadir J Bingung

Jum'at, 12 Agustus 2022 | 12:12 WIB
5 Fakta Pengakuan Ferdy Sambo Soal Motif Pembunuhan hingga Ayah Brigadir J Bingung
Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terungkap juga bahwa Ferdy Sambo berupaya merekayasa kasus ini dengan menembakan senjata milik Brigadir J ke dinding-dinding sekitar lokasi. Hal tersebut dilakukan agar terkesan terjadi tembak-menembak.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Sementara itu Brigadir RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI