Soal Percakapan Brigadir J Terkait Ancaman Pembunuhan, Komnas HAM: Ini Terkonfirmasi

Dwi Bowo Raharjo, Yosea Arga Pramudita

Jum'at, 12 Agustus 2022 | 20:30 WIB
Soal Percakapan Brigadir J Terkait Ancaman Pembunuhan, Komnas HAM: Ini Terkonfirmasi
Kolase pelaku pembunuhan Brigadir J. (Suara.com/ANTARA)

Suara.com - Adanya isu ancaman pembunuhan yang diceritakan almarhum Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau J kepada kekasihnya menjadi salah satu poin dalam pemeriksaan Komnas HAM terhadap Irjen Ferdy Sambo. Hal tersebut terkonfirmasi benar adanya.

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan dalam giat pemeriksaan ini turut ditemani dua koleganya, Ahmad Taufan Damanik selaku ketua dan Beka Ulung Hapsara selaku komisoner.

"Beberapa waktu lalu kami dalami soal ini, khususnya percakapan Yosua dengan Vera yang ada ancaman. Ini juga terkonfirmasi," ujar Anam di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat (12/8/2022).

Sambo Aktor Utama

Di ruang tertutup yang berada di Mako Brimob, Ferdy Sambo mengakui jika dirinya adalah aktor utama penembakan terhadap Yosua. Hal itu dia sampaikan kepada tiga perwakilan Komnas HAM yang melakukan pemeriksaan.

"Pertama adalah pengakuan FS bahwa dia adalah aktor utama dari peristiwa ini," kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik.

Sambo, kepada Komnas HAM, turut mengakui bahwa sejak awal dirinya lah yang melakukan langkah-langkah rekayasa. Sehingga, apa yang terbangun sejak awal kasus ini adalah tembak-menembak.

"Kedua dia mengakui sejak awal dia lah yang melakukan langkah-langkah untuk merekayasa, mengubah, mendisinfirmasi bebebrapa hal sehingga pada tahap awal yang terbangun konstruksi peristiwa tembak menembak," beber Taufan.

Ancaman Pembunuhan

baca juga

Yosua disebut telah menerima ancaman pembunuhan sejak Juni 2022. Bahkan, Brigadir J sempat curhat hingga menangis saking takutnya dibunuh.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengklaim memiliki bukti rekaman elektronik terkait adanya ancaman tersebut. Ancaman terakhir, dia terima satu hari sebelum kematiannya yakni pada 7 Juli 2022.

"Ada saksi yang sangat spektakuler. Nah saksi ini menyimpan rekaman elektronik di dalam rekaman elektronik ini ada ancaman pembunuhan dari bulan Juni 2022. Ancaman pembunuhan itu terus berlanjut hingga akhir tanggal 7 Juli 2022," kata Kamaruddin saat dihubungi, Senin (25/7/2022).

Menurut penuturan Kamaruddin, Brigadir J sempat menyampaikan salam perpisahan kepada orang yang menjadi tempatnya bercerita terkait adanya ancaman ini. Kamaruddin masih merahasiakan sosok teman curhat Brigadir J tersebut dengan pertimbangan faktor keselamatan.

"Saking takutnya almarhum ini sampai dia menangis curhat dia akan dibunuh. Dan dia sudah mengucapkan kata-kata perpisahan bahwa dia sudah yakin dia dibunuh," katanya.

Empat Tersangka

Tim khusus bentukan Kapolri total telah menetapkan empat tersangka pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo. Keempat tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat.

Kaporli Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Ferdy Sambo ditetapkan tersangka lantaran diduga sebagai pihak yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Sedangkan, KM dan Brigadir diduga turut serta membantu.

Listyo juga menyebut Ferdy Sambo berupaya merekayasa kasus ini dengan menembakan senjata HS milik Brigadir J ke dinding-dinding sekitar lokasi. Hal ini agar terkesan terjadi tembak menembak.

"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ungkap Listyo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Dalam perkara ini, penyidik menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sedangkan, Brgadi RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Profil Sugeng Teguh Santoso, Ketua Indonesia Police Watch

Profil Sugeng Teguh Santoso, Ketua Indonesia Police Watch

News | Jum'at, 12 Agustus 2022 | 20:28 WIB

Diduga Sindir Ferdy Sambo, Angga Yunanda Dipuji Warganet

Diduga Sindir Ferdy Sambo, Angga Yunanda Dipuji Warganet

Poptren | Jum'at, 12 Agustus 2022 | 20:20 WIB

Terekam Jelas, Istri Ferdy Sambo Pakai Piyama Sepaha, Sempat Pegang Ini Saat Masuk Rumah

Terekam Jelas, Istri Ferdy Sambo Pakai Piyama Sepaha, Sempat Pegang Ini Saat Masuk Rumah

Bandung | Jum'at, 12 Agustus 2022 | 20:19 WIB

Ketua Komnas HAM: Ferdy Sambo Akui Semua Perbuatannya

Ketua Komnas HAM: Ferdy Sambo Akui Semua Perbuatannya

Jakarta | Jum'at, 12 Agustus 2022 | 20:09 WIB

Kuasa Hukum Ferdy Sambo Bantah Kliennya Menyuap LPSK

Kuasa Hukum Ferdy Sambo Bantah Kliennya Menyuap LPSK

News | Jum'at, 12 Agustus 2022 | 20:05 WIB

Geger Foto Jadul Diduga AKP Rita Yuliana, Warganet: Fix Harus Rajin Skincarean!

Geger Foto Jadul Diduga AKP Rita Yuliana, Warganet: Fix Harus Rajin Skincarean!

Video | Jum'at, 12 Agustus 2022 | 20:00 WIB

Terkini

Kabar Baik Industri Tekstil, Pemerintah Kaji Pembebasan PPN Pekerja Outsourcing

Kabar Baik Industri Tekstil, Pemerintah Kaji Pembebasan PPN Pekerja Outsourcing

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 15:19 WIB

5 Efek Pintu Depan Lurus Tembus ke Pintu Belakang Menurut Feng Shui

5 Efek Pintu Depan Lurus Tembus ke Pintu Belakang Menurut Feng Shui

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 15:19 WIB

Mengapa Musin Hujan Tahun Ini Telat? El Nino Kuat Jadi Dalang di Balik Kemarau Panjang

Mengapa Musin Hujan Tahun Ini Telat? El Nino Kuat Jadi Dalang di Balik Kemarau Panjang

News | Rabu, 23 September 2026 | 15:18 WIB

Menkeu Suahasil Mau RI Belajar dari Korea Selatan demi Jadi Negara Maju

Menkeu Suahasil Mau RI Belajar dari Korea Selatan demi Jadi Negara Maju

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 15:17 WIB

Mengabadikan Indonesia Lewat Lensa, BRI inFrame 2026 Angkat Cerita Ekonomi Kerakyatan

Mengabadikan Indonesia Lewat Lensa, BRI inFrame 2026 Angkat Cerita Ekonomi Kerakyatan

Jakarta | Rabu, 23 September 2026 | 15:17 WIB

Mengejar DP Rumah vs Beli Pengalaman: Mengapa Gen Z Memilih Realistis?

Mengejar DP Rumah vs Beli Pengalaman: Mengapa Gen Z Memilih Realistis?

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 15:17 WIB

Gus Ipul Anggap Gus Lilur Tebar Fitnah soal Dugaan Aliran Rp480 M ke Muktamar ke-35 NU, Siap Somasi

Gus Ipul Anggap Gus Lilur Tebar Fitnah soal Dugaan Aliran Rp480 M ke Muktamar ke-35 NU, Siap Somasi

News | Rabu, 23 September 2026 | 15:17 WIB

Cegah Capres Membludak, Demokrat Condong Sepakati Syarat Minimal 2 Fraksi

Cegah Capres Membludak, Demokrat Condong Sepakati Syarat Minimal 2 Fraksi

News | Rabu, 23 September 2026 | 15:16 WIB

Dukung Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Pemprov Jateng Ajak Warga Nobar di Kantor Gubernur

Dukung Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Pemprov Jateng Ajak Warga Nobar di Kantor Gubernur

Jawa Tengah | Rabu, 23 September 2026 | 15:16 WIB

Gaya Hidup Aesthetic ala Gen Z: Menikmati Keindahan atau Mengejar Standar?

Gaya Hidup Aesthetic ala Gen Z: Menikmati Keindahan atau Mengejar Standar?

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 15:15 WIB

×