Tertarik Jadi Polisi? Begini Syarat dan Cara Daftarnya, Gratis!

Senin, 15 Agustus 2022 | 14:04 WIB
Tertarik Jadi Polisi? Begini Syarat dan Cara Daftarnya, Gratis!
Ilustrasi polisi (Pixabay).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

1. Berdasarkan ayat (1) Penerimaan Calon Anggota Polri dilakukan melalui jalur:

  1. Umum
  2. Talent scouting
  3. Beasiswa Polri

2. Jalur umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan Penerimaan Calon Anggota Polri yang berasal dari lulusan paling rendah Sekolah Menengah Umum/sederajat yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi penerimaan menjadi anggota Polri.

3. Jalur talent scouting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan Penerimaan Calon Anggota Polri dengan memprioritaskan bakat, minat, dan potensi yang dibutuhkan oleh Polri.

4. Jalur beasiswa Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan Penerimaan Calon Anggota Polri yang bersumber dari lulusan serendah-rendahnya Sekolah Menengah Umum/sederajat dengan beasiswa Polri.

Cara Mendaftar Polri:

  1. Pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat website penerimaan.polri.go.id.
  2. Pendaftar kemudian memilih jenis seleksi BINTARA PTU pada halaman utama website (apabila peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia Polda setempat sebagai Panda)
  3. Mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website
  4. Pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi
  5. Setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar)
  6. Pendaftar akan mendapat hasil cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polda setempat sebagai Panda
  7. Batas waktu verifikasi paling lambat 4 (empat) hari, terhitung sejak pendaftaran online. Apabila lebih dari 4 (empat) hari maka secara otomatis data pendaftar online terhapus. Jika pendaftar akan melakukan verifikasi maka pendaftar harus mengulangi pendaftaran online kembali.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI