Aturan Perjalanan Dalam Negeri Terbaru, Wajib Tes PCR Jika Belum Booster

Rifan Aditya

Senin, 15 Agustus 2022 | 19:25 WIB
Aturan Perjalanan Dalam Negeri Terbaru, Wajib Tes PCR Jika Belum Booster
Ilustrasi Perjalanan - Aturan Dalam Negeri Terbaru di masa pandemi (Freepik)

Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menerbitkan empat Surat Edaran (SE) terkait tentang Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Lantas apa saja aturan perjalanan dalam negeri terbaru

SE terbaru yang diterbitkan Kemenhub ini menyesuaikan dengan terbitnya SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2022 yang mengatur tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19 yang sebeleumnya diterbitkan pada 11 Agustus 2022. 

Adapun keempat SE yang diterbitkan antara lain yaitu SE Nomor 77 untuk transportasi udara, SE Nomor 78 untuk transportasi laut, SE Nomor 79 untuk transportasi darat, serta SE Nomor 80 untuk transportasi kereta api. 

Terdapat sejumlah perubahan terkait ketentuan syarat perjalanan dalam negeri yang tertuang dalam SE terbaru itu. Di antaranya yaitu kewajiban pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) untuk melakukan tes PCR maksimal 3x24 jam yang sampelnya diambil dalam kurun waktu sebelum jadwal keberangkatan, jika PPDN belum mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster). 

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyampaikan jika SE Nomor 23 Tahun 2022 ini mulai efektif berlaku pada 11 Agustus 2022 lalu. Jadi bagi PPDN yang belum melakukan vaksinasi dosis ketiga wajib menunjukkan tes negatif PCR. 

Aturan Perjalanan Dalam Negeri Terbaru 

Selanjutnya, terdaat ketentuan lainnya yang tertuang dalam SE terbaru yaitu: 

1. PPDN usia 6 hingga 17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. 

2. PPDN usia 6 hingga 17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, maka wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam ataupun hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. 

baca juga

3. PPDN usia 6 hingga 17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dan belum mendapatkan semua jenias vaksinasi, dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi dan wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. 

4. PPDN usia 6 hingga 17 tahun dengan kondisi kesehatan khusus atau menderita penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terkait dengan syarat vaksinasi.

Akan tetapi, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atapun hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. 

5. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak diwajibkan untuk menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan juga pemeriksaan tes Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat. 

Sebagai informasi, ketentuan tersebut dikecualikan untuk sejenis moda transportasi perintis termasuk yang berada di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan juga pelayaran terbatas atau sesuai dengan kondisi daerah masing-masing. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Satgas Covid-19 Kembali Ajak Masyarakat Lakukan Vaksin Booster: Untuk Membentuk Kekebalan

Satgas Covid-19 Kembali Ajak Masyarakat Lakukan Vaksin Booster: Untuk Membentuk Kekebalan

Health | Senin, 15 Agustus 2022 | 19:20 WIB

Simak! Ini Persyaratan Terbaru Naik Kereta Api Mulai 15 Agustus 2022

Simak! Ini Persyaratan Terbaru Naik Kereta Api Mulai 15 Agustus 2022

News | Senin, 15 Agustus 2022 | 11:54 WIB

Simak Update Syarat Naik Kereta Api Mulai 15 Agustus 2022

Simak Update Syarat Naik Kereta Api Mulai 15 Agustus 2022

Indotnesia | Senin, 15 Agustus 2022 | 10:45 WIB

Terkini

Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua

Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:45 WIB

Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi

Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi

Jabar | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:39 WIB

Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya

Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya

Surakarta | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:37 WIB

Pofesi HR Kini Tak Hanya Urus Administrasi, Tapi Juga Menuju Mitra Strategis Bisnis

Pofesi HR Kini Tak Hanya Urus Administrasi, Tapi Juga Menuju Mitra Strategis Bisnis

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:35 WIB

Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB

Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB

Bola | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:29 WIB

Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan

Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:28 WIB

Prananda Paloh Resmi Pimpin Garda Pemuda NasDem, Surya Paloh Beri Pesan Menyentuh

Prananda Paloh Resmi Pimpin Garda Pemuda NasDem, Surya Paloh Beri Pesan Menyentuh

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:24 WIB

Mengapa Banyak Proyek AI di Perusahaan Indonesia Mandek? Ternyata Bukan Salah Teknologinya

Mengapa Banyak Proyek AI di Perusahaan Indonesia Mandek? Ternyata Bukan Salah Teknologinya

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:20 WIB

Keluar dari 'Zona Tidak Aman', Sarwendah Pilih Tinggalkan Rumah Gono-gini Ruben Onsu

Keluar dari 'Zona Tidak Aman', Sarwendah Pilih Tinggalkan Rumah Gono-gini Ruben Onsu

Entertainment | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:20 WIB

Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL

Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL

Surakarta | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:13 WIB

×