2. Aturan di atas tidak berlaku bagi orang yang melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk menghindarkan atau menghalaukan bahaya penuntutan terhadap seorang keluarga sedarah atau semenda garis lurus atau dalam garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, atau terhadap suami/istrinya atau bekas suami/istrinya.
Pengertian Obstruction of Justice
Pada dasarnya, obstruction of justice adalah semua pihak atau hal yang menghalangi penanganan kasus dalam bentuk apapun sehingga mengganggu jalannya proses penanganan hukum sehingga mempengaruhi kualitas penanganan hukum yang tengah berjalan.
Definisi Cornel Law School sendiri pada konsep ini adalah segala tindakan yang mengancam melalui surat, kuasa, atau komunikasi sambil mempengaruhi, menghalangi. Segala upaya untuk mempengaruhi proses hukum administrasi.
Jadi jelas, bahwa apa itu obstruction of justice merupakan tindakan yang melawan hukum, dan dapat dikenai pasal berlaku sesuai hukum di Indonesia.
Kontributor : I Made Rendika Ardian