PT Batu Licin Enam Sembilan Diduga Milik Mardani Maming Digeledah KPK

Selasa, 16 Agustus 2022 | 10:36 WIB
PT Batu Licin Enam Sembilan Diduga Milik Mardani Maming Digeledah KPK
PT Batu Licin Enam Sembilan Diduga Milik Mardani Maming Digeledah KPK. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Tim Satgas KPK melakukan penggeledahan di Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Selasa (16/8/2022), hari ini. Geledah dilakukan terkait penyidikan kasus yang telah menjerat Bendahara Umum PBNU nonaktif, Mardani H Maming menjadi tersangka.

Politikus PDI Perjuangan itu dijerat KPK dalam kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

"Hari ini, tim penyidik KPK melakukan upaya paksa penggeledahan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (16/8/2022).

Sasaran penggeledahan oleh penyidik KPK adalah PT Batu Licin Enam Sembilan yang diduga milik Mardani Maming tersebut.

Namun, Ali belum dapat membeberkan apa saja barang bukti yang disita dalam penggeledahan itu. Dalihnya, penggeledahan di lokasi masih berlangsung.

"Masih berlangsung dan akan kami sampaikan perkembangannya," kata dia.

Seperti diketahui, kasus suap izin usaha tambang di Kabupaten Tanah Bumbu yang diterima kader PDI Perjuangan itu diduga mencapai ratusan miliar ketika menjabat Bupati Tanah Bumbu periode 2010 sampai 2018.

"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka MM (Mardani H. Maming)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022).

Uang suap itu diterima politikus PDI Perjuangan itu didapat dari pihak swasta bernama Henry Soetio selaku pengendali PT. Prolindo Cipta Nusantara (PT.PCN) bermaksud untuk memperoleh IUP operasi dan produksi milik PT. Bangun Karya Pratama Lestari (PT.BKPL) seluas 370 hektar yang berlokasi di Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Baca Juga: Masa Penahanan Mardani H Maming Diperpanjang 40 Hari

Dari perhitungan KPK, Mardani menerima uang dalam bentuk transfer mencapai ratusan miliar.

"Uang diduga diterima dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar Rp104,3 Miliar dalam kurun waktu 2014 sampai 2020," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata,

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, kata Alex, KPK akan melakukan penahanan terhadap Mardani H. Maming untuk 20 hari pertama mulai 28 Juli sampai 16 Agustus 2022 di Rumah Tahanan KPK Pomdam Jaya Guntur.

"Dilakukan upaya paksa penahanan bagi tersangka MM (Mardani H. Maming) oleh tim penyidik," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI