Geledah Kantor Bupati Pemalang Serta Rumah Pribadi Mukti Agung, KPK sita Uang Hingga Dokumen Terkait Jual Beli Jabatan

Chandra Iswinarno, Welly Hidayat

Selasa, 16 Agustus 2022 | 14:29 WIB
Geledah Kantor Bupati Pemalang Serta Rumah Pribadi Mukti Agung, KPK sita Uang Hingga Dokumen Terkait Jual Beli Jabatan
Tersangka selaku Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (tengah) dibawa menuju ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2022). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa]

Suara.com - Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti berupa uang, dokumen hingga alat elektronik dalam serangkaian penggeledahan di kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah (Jateng).

Penggeledahan dilakukan terkait kasus suap jual beli jabatan yang telah menjerat Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo dalam operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu.

Lokasi yang disasar Tim Satgas KPK dalam penggeledahan diantaranya yakni, Kantor Bupati Pemalang, Kantor Dinas Koperasi Pemkab Pemalang, Kantor BKD, Kantor Dinas PUTR, Kantor Kominfo, dan Rumah Pribadi Mukti Agung.

"Tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti diantaranya berupa berbagai dokumen, barang eletronik dan sejumlah uang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (16/8/2022).

Dari hasil barang bukti yang disita, kata Ali, tim penyidik akan melakukan analisa dan mengkonfirmasi kepada saksi saksi yang dihadirkan serta para tersangka.

"Segera di analisis dan disita sebagai bagian dari kelengkapan berkas perkara penyidikan para tersangka," imbuhnya

Dalam kasus ini, Selain Bupati Mukti, tersangka lainnya yakni, Komisaris PD Aneka Usaha (AU) Adi Jumal Widodo (AJW) yang merupakan orang kepercayaan Bupati.

Sedangkan sebagai pemberi suap, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Slamet Masduki (SM); Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sugiyanto (SG); Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Yanuarius Nitbani (YN); dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Mohammad Saleh (MS).

Dalam OTT yang dilakukan pada Kamis 11 Agustus 2022 kemarin, KPK meringkus sebanyak 34 orang termasuk Bupati Mukti Agung sekitar pukul 17.00 WIB kemarin. Bupati Mukti diamankan di Jakarta setelah bertemu dengan seseorang di Gedung DPR RI.

baca juga

Untuk proses penyidikan lebih lanjut enam tersangka yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan ini ditahan selama 20 hari pertama. Mulai 12 Agustus sampai 31 Agustus 2022.

Penahanan Bupati Mukti Agung di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Kemudian Adi Jaumal ditahan di Rutan KPK Kavling C1 Gedung KPK Lama. Sedangkan empat tersangka pemberi suap, Slamet, Sugiyanto, Yanuarius, dan Saleh ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur KPK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Korupsi Berjamaah di Pemalang, KPK Bawa Tiga Koper Dari Kantor Bupati

Korupsi Berjamaah di Pemalang, KPK Bawa Tiga Koper Dari Kantor Bupati

Cianjur | Senin, 15 Agustus 2022 | 19:11 WIB

Geledah Kantor Bupati Pemalang, Petugas KPK Keluar Bawa Tiga Koper

Geledah Kantor Bupati Pemalang, Petugas KPK Keluar Bawa Tiga Koper

Jawa Tengah | Senin, 15 Agustus 2022 | 16:15 WIB

KPK Sebut Jumlah yang Terjaring dalam OTT Bupati Pemalang Mukti Wibowo Bertambah Jadi 34 Orang

KPK Sebut Jumlah yang Terjaring dalam OTT Bupati Pemalang Mukti Wibowo Bertambah Jadi 34 Orang

News | Jum'at, 12 Agustus 2022 | 14:35 WIB

Terkini

Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:47 WIB

Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah

Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:43 WIB

Dampak Mengerikan Gempa Venezuela, Korban Tewas Bertambah Jadi 589 Orang

Dampak Mengerikan Gempa Venezuela, Korban Tewas Bertambah Jadi 589 Orang

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:32 WIB

Bocoran Jokowi untuk Pemilu 2029: Ungkap Alasan PSI Layak Lolos ke Parlemen

Bocoran Jokowi untuk Pemilu 2029: Ungkap Alasan PSI Layak Lolos ke Parlemen

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:19 WIB

Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL

Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:31 WIB

Gus Ipul Apresiasi Jawa Timur, Provinsi Dengan Sekolah Rakyat Terbanyak

Gus Ipul Apresiasi Jawa Timur, Provinsi Dengan Sekolah Rakyat Terbanyak

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 07:47 WIB

Kaesang Pangarep Hadiri Pelantikan Pengurus DPD PSI Mesuji, Targetkan Satu Kursi di Setiap Dapil

Kaesang Pangarep Hadiri Pelantikan Pengurus DPD PSI Mesuji, Targetkan Satu Kursi di Setiap Dapil

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 06:00 WIB

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:08 WIB

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:58 WIB

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:53 WIB

×