Eks Walkot Cimahi Ditangkap KPK Saat Keluar Bebas Penjara, Jadi Tersangka Suap Penyidik Robin

Kamis, 18 Agustus 2022 | 11:55 WIB
Eks Walkot Cimahi Ditangkap KPK Saat Keluar Bebas Penjara, Jadi Tersangka Suap Penyidik Robin
Eks Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna usai resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia diborgol dan digelandang ke sel tahanan, Sabtu (28/11/2020). [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]

Ajay disebut memberikan suap senilai Rp 507,39 juta kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

"Bahwa untuk membantu Ajay Muhammad Priatna agar Kota Cimahi tidak masuk dalam penyidikan perkara bansos, terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain telah menerima uang seluruhnya Rp 507,39 juta," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/9/2021).

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI