Ratusan Pemohon Visa Permanen Australia Marah: Ini Tidak Adil Bagi Saya

Siswanto, ABC

Kamis, 18 Agustus 2022 | 12:38 WIB
Ratusan Pemohon Visa Permanen Australia Marah: Ini Tidak Adil Bagi Saya
Ilustrasi Visa Passport. (Shutterstock)

Suara.com - Ragab Youssef merasa marah dan kecewa karena proses pengajuan visa untuk jadi 'permanent resident' di Australia membutuhkan waktu yang lama.

Kemudian Pemerintah Federal Australia mengumumkan akan memberi prioritas kepada mereka yang mengajukan visa dari luar negeri, sehingga bisa lebih banyak yang datang ke Australia.

"Ini tidak adil bagi saya," kata Raqab kepada ABC.

"Saya menyokong perekonomian Australia, membayar pajak, bekerja keras dan tidak mendapat subsidi atau bantuan apa pun dari pemerintah, dan akhirnya proses visa saya lebih lama hanya karena saya sudah berada di Australia."

Menteri Imigrasi, Kewarganegaraan dan Masalah Multibudaya, Andrew Giles mengumumkan departemennya akan memberi prioritas bagi pengajuan visa pekerja terampil, visa pelajar dan juga visa turis yang diajukan dari luar negeri.

Pengalihan prioritas diberikan "sehingga akan lebih banyak orang bisa tiba di Australia dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi, dan mengurangi kekurangan pekerja," demikian pernyataan Pemerintah yang dikeluarkan akhir Juli lalu.

Raqab mengatakan proses yang lama bagi pemohon yang sudah ada di Australia menimbulkan kecemasan dan rasa tidak menentu soal masa depan mereka.

Insinyur listrik pertambangan asal Mesir tersebut mengatakan sejak ia mengajukan permohonan visa'Regional Skilled' 887 di bulan Oktober 2020, ia berharap prosesnya berlangsung antara 22 sampai 25 bulan.

Persyaratan visa 887 adalah bagi pemohon untuk tinggal di Australia selama dua tahun dan bekerja penuh selama setahun di kawasan regional yang sudah ditentukan.

baca juga

Raqab, yang juga moderator grup Facebook pemohon visa 887 dengan anggota 9 ribu orang mengatakan ada berbagai kesulitan yang mereka alami ketika menunggu untuk mendapatkan status tinggal permanen di Australia.

Katanya, status visa sementara atau visa 'bridging' membuat usaha mencari pekerjaan jadi lebih sulit.

"Mereka tidak bisa bekerja karena tidak mendapatkan akses untuk mendapatkan subsidi bagi biaya pengasuhan anak," katanya.

"Ribuan mahasiswa tidak mendapatkan bantuan keuangan dari Pemerintah Federal, padahal seharusnya mereka berhak."

Masih belum jelas bagaimana dampak prioritas proses visa untuk pemohon di luar negeri tersebut terhadap permohonan yang diajukan di dalam Australia.

ABC sudah menghubungi Departemen Dalam Negeri Australia tapi belum mendapatkan jawaban.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dahulukan Pelamar Visa Permanen yang Berada di Luar Negeri, Pemerintah Australia Diprotes

Dahulukan Pelamar Visa Permanen yang Berada di Luar Negeri, Pemerintah Australia Diprotes

News | Minggu, 16 Oktober 2022 | 21:54 WIB

Terkini

Jeruk Makan Jeruk? Yusril Ingatkan Jaksa Patuhi Aturan di Perkara Febrie Adriansyah

Jeruk Makan Jeruk? Yusril Ingatkan Jaksa Patuhi Aturan di Perkara Febrie Adriansyah

News | Senin, 13 Juli 2026 | 15:45 WIB

Fakta Baru Kasus Little Aresha, Terungkap Bukti Foto Anak Diikat di Daycare Sudah Sejak 2022

Fakta Baru Kasus Little Aresha, Terungkap Bukti Foto Anak Diikat di Daycare Sudah Sejak 2022

News | Senin, 13 Juli 2026 | 15:42 WIB

Mendikdasmen Larang Perpeloncoan di MPLS 2026, Simak Pesan Lengkap Abdul Muti

Mendikdasmen Larang Perpeloncoan di MPLS 2026, Simak Pesan Lengkap Abdul Muti

News | Senin, 13 Juli 2026 | 15:37 WIB

Tak Hanya Menambah Pohon, Mengapa Kota Perlu Mengelola Ruang Hijau Secara Lebih Cerdas?

Tak Hanya Menambah Pohon, Mengapa Kota Perlu Mengelola Ruang Hijau Secara Lebih Cerdas?

News | Senin, 13 Juli 2026 | 15:36 WIB

Cegah Konflik Kepentingan, Benny K Harman Desak KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Febrie Adriansyah

Cegah Konflik Kepentingan, Benny K Harman Desak KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Febrie Adriansyah

News | Senin, 13 Juli 2026 | 15:33 WIB

Kemensos Perketat Penyaluran Bansos, Pemain Judol dan ASN Tak Lagi Jadi Penerima

Kemensos Perketat Penyaluran Bansos, Pemain Judol dan ASN Tak Lagi Jadi Penerima

News | Senin, 13 Juli 2026 | 15:29 WIB

Viral Dinilai Hina Gereja di Inggris, Dokter Kecantikan Anggi Aprilyani Dilaporkan ke Polda Metro

Viral Dinilai Hina Gereja di Inggris, Dokter Kecantikan Anggi Aprilyani Dilaporkan ke Polda Metro

News | Senin, 13 Juli 2026 | 15:27 WIB

Gubernur Bobby Nasution Tegaskan Komite Sekolah Jangan Jadi Beban Peserta Didik

Gubernur Bobby Nasution Tegaskan Komite Sekolah Jangan Jadi Beban Peserta Didik

News | Senin, 13 Juli 2026 | 15:20 WIB

Bukan Emas Biasa, KPK Ajak Ahli Antam dan Pegadaian Cek 55 Kg Platinum Bupati Langkat

Bukan Emas Biasa, KPK Ajak Ahli Antam dan Pegadaian Cek 55 Kg Platinum Bupati Langkat

News | Senin, 13 Juli 2026 | 15:08 WIB

Asabri hingga PLTU, 3 Kasus yang Jerat Eks Jampidsus Febrie Sebabkan Negara Rugi Rp34,6 Triliun!

Asabri hingga PLTU, 3 Kasus yang Jerat Eks Jampidsus Febrie Sebabkan Negara Rugi Rp34,6 Triliun!

News | Senin, 13 Juli 2026 | 14:52 WIB

×