Korban Pemerkosaan Massal dan Saksi Pembunuhan: Pemerkosa Saya Dibebaskan

Siswanto, BBC

Jum'at, 19 Agustus 2022 | 10:08 WIB
Korban Pemerkosaan Massal dan Saksi Pembunuhan: Pemerkosa Saya Dibebaskan
BBC

Suara.com - Geeta Pandey

BBC News, Delhi

Bilkis Bano, korban pemerkosaan massal, dan menjadi saksi atas pembunuhan 14 anggota keluarganya oleh massa Hindu pada kerusuhan anti-Muslim 2002 di negara bagian Gujarat, India kembali menjadi sorotan media.

Sebelas terpidana yang menjalani hukuman seumur hidup karena pemerkosaan dan pembunuhan dalam kasus ini, keluar dari penjara dan disambut bak pahlawan Senin (15/08).

Sebuah video yang sejak saat itu viral, menunjukkan barisan pria keluar dari penjara Godhara, dan kerabat mereka memberikan makanan sebagai bentuk perayaan, dan menyentuh kaki mereka sebagai bentuk rasa hormat.

Dalam pernyataan yang dikeluarkan Rabu malam (17/08), Bilkis Bano menyebut keputusan untuk membebaskan para narapidana tersebut sebagai "tidak adil" dan "mengguncang" keyakinannya atas keadilan.

"Ketika saya dengar para narapidana yang telah menghancurkan hidup saya dan keluarga saya melenggang bebas, saya kehabisan kata-kata. Saya masih tak berdaya," katanya.

"Bagaimana bisa keadilan bagi perempuan mana pun berakhir seperti ini? Saya percaya dengan pengadilan tertinggi di negara ini. Saya percaya dengan sistem, dan saya belajar perlahan untuk bangkit dari trauma. Pembebasan para narapidana ini telah merenggut kedamaian saya, dan mengguncang keyakinan saya pada keadilan," tulisnya.

Ia juga meminta pemerintah Gujarat untuk "membatalkan kesalahan ini" dan "kembalikan hak saya untuk hidup tanpa rasa takut dan damai".

baca juga

----------------------------------------------------------------------------------------------------

Rincian dari isi artikel ini bisa mengganggu kenyamanan pembaca

------------------------------------------------------------------------------------------------------

Keputusan membebaskan para tahanan ini diumumkan pemerintah Gujarat pada Senin (15/08) di tengah perayaan hari kemerdekaan ke-75.

Seorang pejabat senior mengatakan panel pemerintah mengabulkan permohonan remisi dari para tahanan itu - pertama kali dihukum oleh pengadilan pada 2008 - telah menghabiskan lebih dari 14 tahun penjara, dan juga atas pertimbangan lain seperti usia dan perilaku di dalam penjara.

Langkah yang diambil pemerintah Gujarat yang dikuasai partai nasionalis Hindu Bharatiya Janata Party (BJP) - yang juga berkuasa secara nasional - menuai kemarahan publik di India.

Hal ini dikritik partai oposisi, aktivis dan sejumlah jurnalis yang menyebut hal ini tidak etis, dan diskriminatif terhadap kelompok minoritas Muslim India.

Serangan terhadap komunitas Muslim makin meningkat tajam sejak BJP membentuk pemerintahan federal pada 2014.

Banyak juga yang menyatakan bahwa pembebasan ini bertentangan dengan pedoman yang dikeluarkan pemerintah federal dan pemerintah negara bagian Gujarat.

Pedoman itu menyebutkan bahwa narapidana pemerkosaan dan pembunuhan tak berhak mendapat remisi.

Hukuman penjara seumur hidup atas kejahatan seperti ini di India, biasanya berlaku sampai narapidana mati di tahan.

Hal ini diperkirakan menjadi sebuah kemunduran besar bagi Bilkis Bano dan keluarganya.

Kemarahan dan kesedihan dari pihak keluarga korban sangat mudah dimengerti mengingat besarnya kejatahan dan perjuangan yang berlarut-larut untuk mendapatkan keadilan.

Serangan terhadap Bilkis Bano dan keluarganya merupakan salah satu kejahatan paling mengerikan selama periode kerusuhan yang dimulai setelah 60 peziarah Hindu tewas dalam kebakaran di dalam kereta penumpang di kota Godhra.

Kelompok Muslim dituding mulai menyulut api kebakaran di kereta tersebut.

Atas tudingan ini, kelompok Hindu kemudian mengamuk, menyerang para tetangga mereka yang Muslim.

Selama tiga hari, lebih dari 1.000 orang tewas, kebanyakan dari mereka adalah Muslim.

Narendra Modi yang saat itu menjadi kepala menteri Gujarat dikritik karena tidak melakukan upaya yang cukup untuk mencegah pembantaian.

Dia selalu menyangkal melakukan kesalahan, dan tidak meminta maaf atas kerusuhan tersebut.

Pada 2013, panel Mahkamah Agung juga mengatakan bahwa tidak ada cukup bukti untuk menuntut Narendra Modi.

Tapi kritik terus berlanjut, menyalahkannya atas kerusuhan yang terjadi berada di bawah pengawasannya.

Selama bertahun-tahun, pengadilan juga menghukum puluhan orang yang terlibat dalam kerusuhan, tapi beberapa terdakwa terkenal mendapatkan jaminan atau dibebaskan oleh pengadilan yang lebih tinggi.

Dalam hal ini, termasuk Maya Kodnani, mantan menteri dan ajudan Modi, yang oleh pengadilan disebut sebagai "gembong kerusuhan".

Dan sekarang, orang-orang yang menganiaya Bilkis Bano juga dibebaskan.

Saya bertemu Bilkis Bano pada Mei 2017 di sebuah rumah aman di Delhi, hanya beberapa hari setelah Pengadilan Tinggi Bombay mengkonfrimasi hukuman seumur hidup bagi 11 terdakwa dalam kasusnya.

Sambil menahan air mata, dia kembali menceritakan serangan mengerikan tersebut.

Pagi hari setelah insiden kebakaran gerbong kereta, Bilkis Bano - yang saat itu berusia 19 tahun dan sedang mengandung anak kedua - mengunjungi orang tuanya di satu kampung, Rndhikpur, dekat Godhra bersama dengan putrinya yang berusia tiga tahun.

"Saya sedang berada di dapur membuat makan siang, tiba-tiba bibi saya dan anaknya datang berlari. Mereka mengatakan, rumah mereka sudah dibakar, dan kami harus pergi secepatnya," katanya kepada saya. "Kami pergi hanya dengan pakaian yang melekat di badan, kami bahkan tak punya waktu untuk memakai sandal."

Bilkis Bano bergabung dengan 17 Muslim lainnya, termasuk putrinya, ibunya, sepupunya yang sedang hamil, dan adiknya yang paling muda, keponakan dan dua pria dewasa.

Beberapa hari kemudian, mereka pergi dari desa ke desa, mencari tempat berlindung di masjid atau hidup dari orang-orang Hindu yang baik.

Baca Juga:

Pada tanggal 3 Maret pagi, saat mereka pergi ke desa terdekat di mana mereka yakin akan lebih aman, sekelompok pria mencegat mereka.

"Mereka menyerang kami dengan pedang dan tongkat. Salah satu dari mereka merenggut putri saya, dan melemparkannya ke tanah dan membenturkan kepalanya ke batu."

Para penyerang itu adalah tetangganya sendiri dari satu desa, yang hampir setiap hari bertemu. Mereka merobek pakaian Bilkis, dan sebagian dari mereka memperkosanya tanpa menghiraukan permintaan ampun dan belas kasihan.

Sepupunya, yang baru melahirkan dua hari sebelumnya -saat dalam pelarian- juga ikut diperkosa. Ia dan bayinya dibunuh.

Bilkis Bano selamat karena pingsan, dan para penyerang pergi, dan merasa yakin kalau ia sudah meninggal.

Dua anak - berusia tujuh dan empat tahun - adalah satu-satunya yang selamat pembantaian tersebut.

Perjuangan Bilkis Bano mendapatkan keadilan membutuhkan waktu lama, dan mengerikan.

Sejumlah polisi dan pejabat pemerintah berusaha untuk mengintimidasinya, bukti-bukti dihancurkan, dan mereka yang meninggal dikubur tanpa proses otopsi.

Para dokter yang memeriksanya mengatakan bahwa dia tidak diperkosa, dan Bilkis juga mendapatkan ancaman pembunuhan.

Tapi semua bukti-bukti intimidasi ini telah didokumentasikan dengan baik.

Penangkapan pertama dalam kasus ini terjadi pada 2004 setelah Mahkamah Agung India mengambil alih kasusnya dari penyidik federal.

Pengadilan tertinggi ini juga sepakat bahwa pengadilan di Gujarat tak bisa memberikan keadilan bagi Bilkis, dan mengalihkan kasusnya ke Mumbai.

Perjuangannya untuk mendapatkan keadilan juga telah mengusik keluarganya - mereka telah berpindah-pindah rumah belasan kali.

"Kami masih tak bisa pulang [ke kampung halaman] karena kami takut. Polisi dan pejabat pemerintah negara bagian selalu membantu para penyerangan kami. Ketika berada di Gujara, kami masih menutupi wajah, kami tak pernah memberikan alamat kami," kata suaminya kepada saya.

Selama proses persidangan, ada seruan hukuman mati untuk para terdakwa yang menyerang Bilkis Bano. Seruan ini juga disuarakan oleh Bilkis.

Tapi setelah pengadilan tinggi di Mumbai menjatuhkan hukuman mereka seumur hidup penjara, Bilkis mengatakan "tidak tertarik dengan dendam" dan "hanya ingin mereka mengerti apa yang telah mereka lakukan".

"Saya berharap, mereka suatu hari nanti menyadari kekejaman dari kejahatan mereka, bagaimana mereka membunuh anak-anak kecil dan memperkosa perempuan."

Tapi, ia juga menginginkan agar mereka "menghabiskan seluruh hidupnya di penjara".

Pada Selasa (16/08), Rasool mengatakan kepada surat kabar Indian Express bahwa istrinya "sedih dan tertekan".

"Pertempuran yang kami perjuangkan selama bertahun-tahun selesai begitu saja dalam satu momentum," katanya.

"Kami bahkan tidak punya waktu untuk mencerna informasi terbaru ini, dan yang kami tahu para narapidana sudah tiba di rumahnya masing-masing."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komisioner Komnas HAM Desak Penyelesaian Hukum Kasus Kekerasan Seksual Mei 1998

Komisioner Komnas HAM Desak Penyelesaian Hukum Kasus Kekerasan Seksual Mei 1998

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:10 WIB

Peringati Tragedi Mei 1998, Komnas Perempuan Ingatkan Sejarah Kelam Kekerasan Seksual Massal

Peringati Tragedi Mei 1998, Komnas Perempuan Ingatkan Sejarah Kelam Kekerasan Seksual Massal

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 17:52 WIB

Kritik Penyangkalan Negara, Guru Besar UI Desak Pengakuan atas Tragedi Pemerkosaan Massal 1998

Kritik Penyangkalan Negara, Guru Besar UI Desak Pengakuan atas Tragedi Pemerkosaan Massal 1998

News | Kamis, 23 April 2026 | 18:12 WIB

Demi Korban 98, Koalisi Sipil Banding Lawan Fadli Zon Usai Gugatan Ditolak PTUN

Demi Korban 98, Koalisi Sipil Banding Lawan Fadli Zon Usai Gugatan Ditolak PTUN

News | Rabu, 22 April 2026 | 17:22 WIB

Sidang Gugatan Ucapan Fadli Zon Soal Pemerkosaan Massal 98: Psikolog UI Ditegur Hakim karena Minum

Sidang Gugatan Ucapan Fadli Zon Soal Pemerkosaan Massal 98: Psikolog UI Ditegur Hakim karena Minum

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 15:15 WIB

Korban Pemerkosaan Massal '98 Gugat Fadli Zon: Trauma dan Ketakutan di Balik Penyangkalan Sejarah

Korban Pemerkosaan Massal '98 Gugat Fadli Zon: Trauma dan Ketakutan di Balik Penyangkalan Sejarah

News | Kamis, 18 September 2025 | 20:01 WIB

Tuntutan TGPF 98 di PTUN: Desak Fadli Zon Cabut Pernyataan dan Minta Maaf ke Publik

Tuntutan TGPF 98 di PTUN: Desak Fadli Zon Cabut Pernyataan dan Minta Maaf ke Publik

News | Kamis, 18 September 2025 | 14:53 WIB

Fadli Zon Digugat ke Pengadilan, Korban Pemerkosaan 1998 Titipkan Pesan Mendalam!

Fadli Zon Digugat ke Pengadilan, Korban Pemerkosaan 1998 Titipkan Pesan Mendalam!

News | Jum'at, 12 September 2025 | 09:16 WIB

Penyangkalan Pemerkosaan Massal 1998 Berbuntut Panjang, Fadli Zon Digugat ke Pengadilan

Penyangkalan Pemerkosaan Massal 1998 Berbuntut Panjang, Fadli Zon Digugat ke Pengadilan

News | Jum'at, 12 September 2025 | 07:47 WIB

Marzuki Darusman Tegaskan Jangan Hapus Luka Rasial Perempuan Tionghoa dari Sejarah Mei 98

Marzuki Darusman Tegaskan Jangan Hapus Luka Rasial Perempuan Tionghoa dari Sejarah Mei 98

News | Senin, 18 Agustus 2025 | 08:25 WIB

Terkini

Taruna Akmil akan Dampingi Siswa Sekolah Rakyat Belajar Mandiri di Asrama Selama 5 Hari

Taruna Akmil akan Dampingi Siswa Sekolah Rakyat Belajar Mandiri di Asrama Selama 5 Hari

News | Senin, 29 Juni 2026 | 23:37 WIB

Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan

Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan

News | Senin, 29 Juni 2026 | 21:35 WIB

Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan

Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan

News | Senin, 29 Juni 2026 | 20:44 WIB

Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos

Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos

News | Senin, 29 Juni 2026 | 20:41 WIB

Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban

Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban

News | Senin, 29 Juni 2026 | 20:22 WIB

Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi

Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:43 WIB

Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik

Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:36 WIB

Satu Tahun Menuju 5 Abad, Apakah Jakarta Sudah Layak Kota Global?

Satu Tahun Menuju 5 Abad, Apakah Jakarta Sudah Layak Kota Global?

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:24 WIB

Sekjen Golkar: Pasar Tak akan Goyang Hanya Karena Gaya Pidato Prabowo

Sekjen Golkar: Pasar Tak akan Goyang Hanya Karena Gaya Pidato Prabowo

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:10 WIB

Rp1,1 Triliun Anggaran Pendidikan Jakarta Tak Terserap, DPRD: Harusnya Bisa untuk Sekolah Gratis

Rp1,1 Triliun Anggaran Pendidikan Jakarta Tak Terserap, DPRD: Harusnya Bisa untuk Sekolah Gratis

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:04 WIB

×