- Koalisi Masyarakat Sipil akan mengajukan banding setelah PTUN menolak gugatan terkait pernyataan Menteri Fadli Zon mengenai tragedi 1998.
- Penggugat menilai majelis hakim mengabaikan 95 bukti penting serta kesaksian yang telah dihadirkan selama enam bulan persidangan.
- Putusan tersebut dianggap sebagai langkah mundur bagi penegakan keadilan serta melanggengkan impunitas bagi korban pemerkosaan massal tahun 1998.
Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil melawan Impunitas akan mengajukan banding atas putusan PTUN yang menolak gugatan mereka terkait penyangkalan ucapan Menteri Kebudayaan Fadli Zon soal pemerkosaan massal tahun 1998.
“Kami akan melakukan upaya hukum banding terhadap putusan ini," kata Ketua Masyarakat Sipil Melawan Impunitas, Daniel Winarta, saat konferensi pers di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Putusan PTUN dinilai sebagai langkah mundur atas keadilan, terutama bagi para korban.
Kuasa hukum penggugat lainnya Virdinda Achmad menyebutkan, putusan itu layak dicurigai adanya upaya untuk menjauhkan pembahasan yang lebih substansial atas tragedi 1998 tersebut.
“Kami melihat bahwa ini merupakan langkah mundur yang makin melanggengkan impunitas di negara ini dan semakin menjauhkan korban dan keluarga korban terutama dalam kasus perkosaan masal Mei 98 dari keadilan," kata Dinda.
Dia juga menyayangkan putusan majelis hakim yang dipimpin tiga perempuan itu, tapi yang terkesan tidak mempertimbangkan 95 bukti yang telah diajukan.
Katanya, persidangan yang telah berlangsung selama 6 bulan dengan sejumlah saksi yang dihadirkan, tidak menjadi pertimbangan untuk mengambil keputusan.
Penolakan gugatan itu, dinilai koalisi bahwa majelis hakim menunjukkan ketidakberanian untuk turut mengungkap kebenaran terjadinya pemerkosaan masal pada 1998 yang dialami oleh para perempuan etnis Tionghoa.
“Ini merupakan sebuah preseden buruk yang makin memperburuk bagaimana situasi negara hukum ini," ujar Dinda.