Memahami Apa Itu Kekayaan Intelektual, Status Baru yang Disandang Farel Prayoga

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 19 Agustus 2022 | 19:28 WIB
Memahami Apa Itu Kekayaan Intelektual, Status Baru yang Disandang Farel Prayoga
Memahami Apa Itu Kekayaan Intelektual, Status Baru yang Disandang Farel Prayoga - Farel dan Abah Lala menerima penghargaan dari Kemenkumham (youtube/Pusdatin KumHam)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Yang kami maksudkan dengan “produk intelektual” ini adalah kreatif dan non-materi, seperti cerita, komposisi musik, desain furnitur, program komputer, atau penemuan. 

Tanda khusus tertentu, seperti merek dagang dan indikasi geografis, juga dianggap sebagai kekayaan intelektual meskipun seseorang mungkin memiliki buku dalam kepemilikan materi, hak ini tidak selalu termasuk kekayaan intelektual di dalamnya. 

Sebagai contoh, orang dapat membaca buku, membagikan, membuangnya tapi tidak memiliki hak untuk pemilik cerita, mencetak ulang, menempatkannya di internet atau bahkan membuat film tentangnya.

Untuk tindakan yang disebutkan di atas, diperlukan persetujuan dari pemegang hak ini dan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) memberi pemegangnya hak eksklusif sementara untuk eksploitasi, berlaku untuk wilayah tertentu.

Itulah penjelasan tentang apa itu kekayaan intelektual dan pentingnya mendaftarkan kekayaan intelektual seperti saran Menteri Yasonna.

Kontributor : Rima Suliastini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI