Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut memanggil dua staf Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang diduga ditawari ' Amplop' oleh eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait pengungkapan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, pada Senin (22/8/2022) hari ini.
Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias terkait pemanggilan dua staf-nya oleh lembaga antirasuah.
"Iya, hari ini untuk dimintai keterangan," ucap Susilaningtias dikonfirmasi, Senin (22/8/2022) hari ini.
Susilaningtias menyebut dua staf-nya yang diperiksa terkait penolakan pemberian 'Amplop' ketika berada di Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti kasus pembunuhan Brigadir J. Dimana, kasus itu kini sudah terkuak bahwa Ferdy Sambo sebagai aktor utama dalam pembunuhan Brgadir J.
"Staf yang waktu itu bertugas (Diminta keterangan)," imbuhnya
Permintaan keterangan terhadap dua staf LPSK ini, tak lepas dari laporan pengaduan kepada lembaga antirasuah yang dilakukan oleh Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan (Tampak).
Dugaan Suap Ferdy Sambo
KPK membenarkan adanya pengaduan dari Tampak terkait dugaan suap Irjen Ferdy Sambo kepada dua staf LPSK.
"Benar KPK telah terima laporan tersebut pada bagian pengaduan dan pelaporan masyarakat KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (15/8/2022).
Baca Juga: Kasus Ferdy Sambo Dinilai Jadi Momen Kapolri Buat Sapu Bersih Oknum dari Polri
Ali memastikan, lembaganya akan menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat.