Dengan adanya pasal tersebut, paling tidak DPR mengetahui mengenai fungsi, tugas dan wewenang Kompolnas. Sebab, undang-undang tersebut disahkan oleh DPR RI.
Sementara pada 26 Februari 2014 lalu, Badan Legislasi DPR RI menggelar rapat dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk membahas tentang Penyusunan RUU Tentang Perubahan atas UU Nomos 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah anggota Baleg DPR RI, diantaranya H. Sunardi Ayub, SH dan Endah Sri Lestari, SH.,MSim serta sejumlah anggota Baleg DPR RI lainnya.
Kontributor : Damayanti Kahyangan