Selain itu, Kompolnas juga bertugas untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden terkait pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
Dan sebagai salah satu lembaga negara, semua biaya operasional Kompolnas ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kompolnas dibentuk juga oleh DPR RI
Selain dibentuk berdasarkan Perpres, DPR RI secara tidak langsung juga punya andil dalam pembentukan Komisi Kepolisian Nasional. Sebab. mengenai Kompolnas disinggung dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Indonesia (Polri).
Sebab jIka menilik undang-undang tersebut lebih dalam, tugas, fungsi dan wewenang Kompolnas disebutkan dalam Pasal 37 hingga Pasal 40 UU tentang Polri.
Dengan adanya pasal tersebut, paling tidak DPR mengetahui mengenai fungsi, tugas dan wewenang Kompolnas. Sebab, undang-undang tersebut disahkan oleh DPR RI.
Sementara pada 26 Februari 2014 lalu, Badan Legislasi DPR RI menggelar rapat dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk membahas tentang Penyusunan RUU Tentang Perubahan atas UU Nomos 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah anggota Baleg DPR RI, diantaranya H. Sunardi Ayub, SH dan Endah Sri Lestari, SH.,MSim serta sejumlah anggota Baleg DPR RI lainnya.
Kontributor : Damayanti Kahyangan