Sejarah berdirinya Kompolnas
Mengintip laman resmi Kompolnas kompolnas.go.id, disana disebutkan bahwa Kompolnas dibentuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2011 lalu.
Adapun dasar hukum pembentukan Kompolnas adalah Perpres No.17 tahun 2011. Masih dari laman resmi Kompolnas, disebutkan juga bahwa Kompolnas adalah lembaga kepolisian nasional di Indonesia yang berada di bawah presiden. Dengan begitu, Kompolnas bertanggungjawab langsung kepada Presiden RI.
Menurut laman resmi Kompolnas, kompolnas.go.id, lembaga tersebut memiliki tugas untuk membantu presiden terkait penetapan arah dan kebijakan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Selain itu, Kompolnas juga bertugas untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden terkait pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
Dan sebagai salah satu lembaga negara, semua biaya operasional Kompolnas ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kompolnas dibentuk juga oleh DPR RI
Selain dibentuk berdasarkan Perpres, DPR RI secara tidak langsung juga punya andil dalam pembentukan Komisi Kepolisian Nasional. Sebab. mengenai Kompolnas disinggung dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Indonesia (Polri).
Sebab jIka menilik undang-undang tersebut lebih dalam, tugas, fungsi dan wewenang Kompolnas disebutkan dalam Pasal 37 hingga Pasal 40 UU tentang Polri.