Usul Agar 17 Eks Napi Korupsi Diangkat Jadi ASN, Bupati Mukomuko: Ini Jadi Kewajiban Pemerintah

Selasa, 23 Agustus 2022 | 12:16 WIB
Usul Agar 17 Eks Napi Korupsi Diangkat Jadi ASN, Bupati Mukomuko: Ini Jadi Kewajiban Pemerintah
[Suara.com/Ema Rohimah]

Suara.com - Sebanyak 17 mantan narapidana kasus korupsi diusulkan agar diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Usulan yang diajukan oleh Bupati Mukomuko itu langsung mendapatkan respons dari Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

Menurut Rohidin, usulan 17 napi eks korupsi agar menjadi ASN tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Karena itu, sulit bagi pihaknya untuk kembali menyetujui ataupun mengusulkan eks koruptor untuk menjadi ASN.

"Terus atas dasar apa kita melakukan sebagai pembina kepegawaian untuk menyetujui atau mengusulkan kembali narapidana untuk status PNS," kata Rohidin di Balai Semarak Kota Bengkulu, Selasa (23/8/2022).

Rohidin menjelaskan, tersangka kasus korupsi berapapun jumlah uangnya, ketika telah mendapatkan keputusan hukum tetap dari pengadilan maka yang bersangkutan diberhentikan secara tidak hormat sebagai ASN.

Namun jika yang bersangkutan melakukan Peninjauan Kembali (PK) atau proses hukum lainnya yang menghasilkan status hukum pidana korupsi hilang.

 Sebagai informasi, sebelumnya Bupati Mukomuko Sapuan memperjuangkan sebanyak 17 orang mantan napi kasus korupsi untuk diangkat kembali menjadi ASN. Alasannya, mereka dinilai telah selesai menjalani masa hukumannya.

Bupati Mukomuko Sapuan juga mengatakan bahwa memperjuangkan eks napi korupsi agar bisa diangkat ASN merupakan bentuk kewajiban pemerintah daerah.

"Ini kewajiban kami sebagai pemerintah daerah memperjuangkan, kenapa tidak kita lakukan, daerah lain bisa itu yang kita lakukan tapi tentunya segala sesuatu keputusan di Menkumham dan Mendagri," ujar Sapuan.

Sebelumnya, sebanyak 17 orang ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko yang diberhentikan tidak hormat karena terlibat kasus korupsi sejak 2019 hingga 2020.

Baca Juga: Bupati Mukomuko Usulkan 17 Mantan Napi Korupsi Diangkat Kembali Jadi ASN, Gubernur Bengkulu Bereaksi Keras

Alasan pengajuan tersebut karena beberapa pertimbangan pemerintah daerah setempat memperjuangkan mantan narapidana kasus korupsi untuk diangkat kembali menjadi ASN setelah dilakukan telah staf dan kajian Inspektorat.

 Selain itu telah selesai menjalani hukuman dan dari aspek kemanusiaan serta daerah lain pun sudah melakukan hal yang sama. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI