Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penanganan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Sejumlah 24 Personel Polri Dimutasi

Chandra Iswinarno, Yosea Arga Pramudita

Selasa, 23 Agustus 2022 | 15:28 WIB
Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penanganan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Sejumlah 24 Personel Polri Dimutasi
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo (tengah). ANTARA/Laily Rahmawaty/aa.

Suara.com - Sejumlah 24 personel yang terlibat dalam pelanggaran kode etik penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dimutasi.

Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia bernomor ST /1751/ VIII/ KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.

"Sesuai dengan data dari Biro Wabrof yaitu sebanyak 24 personel," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (23/8/2022).

Dedi mengatakan, 24 personel itu terdiri dari beberapa satuan kerja. Mulai dari Divpropam Polri, Bareskrim, hingga Polda Metro Jaya.

Personel tersebut, lanjut Dedi, dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri terkait dugaan penghalangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir Yosua.

"Ya betul (dugaan penghalangan penyidikan kasus Brigadir Yosua), itu hasil rekomendasi dari Itsus (Inspektorat Khusus). (Dimutasi ke) Yanma Polri," papar dia.

Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sejauh ini telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer atau E, Brigadir Ricky Rizal atau RR, dan Kuwat Maruf atau KM.

Jenderal Sigit menyebut, Ferdy Sambo ditetapkan tersangka lantaran diduga sebagai pihak yang memerintahkan Richard untuk menembak Yosua. Sedangkan, Kuwat dan Brigadir Ricky diduga turut serta membantu.

Sigit juga menyebut Ferdy Sambo berupaya merekayasa kasus ini dengan menembakan senjata HS milik Yosua ke dinding-dinding sekitar lokasi. Hal ini agar terkesan terjadi tembak menembak.

baca juga

Dalam perkara ini, penyidik menjerat Richard dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Sedangkan, Brigadir Ricky, Ferdy Sambo, dan Kuwat dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Beberapa waktu berselang, Tim Khusus juga menetapkan Putri, istri Sambo sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut, DVR CCTV, barang bukti yang sempat diambil dan berupaya dihilangkan telah ditemukan. Menurutnya, DVR menggambarkan peristiwa sebelum, sesaat, hingga sesudah peristiwa pembunuhan Yosua.

"Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan dengan sejumlah tindakan penyidik," kata Andi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).

Lebih lanjut, Andi menyebut barang bukti tersebut juga menjadi salah satu dasar penyidik menetapkan Putri sebagai tersangka. Selain merujuk pada keterangan saksi-saksi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usulan Kapolri Listyo Sigit Dinonaktifkan Buntut Kasus Ferdy Sambo, ISESS : Belum Waktunya

Usulan Kapolri Listyo Sigit Dinonaktifkan Buntut Kasus Ferdy Sambo, ISESS : Belum Waktunya

News | Selasa, 23 Agustus 2022 | 15:25 WIB

Jalani Sidang Etik Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J Besok, Irjen Ferdy Sambo Bakal Dipecat?

Jalani Sidang Etik Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J Besok, Irjen Ferdy Sambo Bakal Dipecat?

Sumsel | Selasa, 23 Agustus 2022 | 15:22 WIB

Bikin Haru! Tangis Ayah Brigadir J Pecah di Wisuda UT Pamulang Saat Terima Ijazah Mendiang Anaknya

Bikin Haru! Tangis Ayah Brigadir J Pecah di Wisuda UT Pamulang Saat Terima Ijazah Mendiang Anaknya

News | Selasa, 23 Agustus 2022 | 15:20 WIB

Ayah Beberkan Penyebab Brigadir J Tamat Kuliah S1 di Universitas Terbuka Selama 7 Tahun

Ayah Beberkan Penyebab Brigadir J Tamat Kuliah S1 di Universitas Terbuka Selama 7 Tahun

Jakarta | Selasa, 23 Agustus 2022 | 15:02 WIB

Terkini

Rekam Jejak Rudi Margono Plt Jampidsus Baru, Eks Jaksa KPK Pernah Bongkar Kasus Jiwasraya-Asabri

Rekam Jejak Rudi Margono Plt Jampidsus Baru, Eks Jaksa KPK Pernah Bongkar Kasus Jiwasraya-Asabri

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 11:44 WIB

Regulasi Cuti dan WFA ASN Pada Hari Pertama Sekolah

Regulasi Cuti dan WFA ASN Pada Hari Pertama Sekolah

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 11:41 WIB

Lantik Pengurus Aceh, Bahlil Tegaskan Golkar Dukung Prabowo Sampai Selesai

Lantik Pengurus Aceh, Bahlil Tegaskan Golkar Dukung Prabowo Sampai Selesai

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 10:48 WIB

Profil Tan Kian, Bos Pacific Place yang Terseret Kasus Korupsi PLN hingga Asabri

Profil Tan Kian, Bos Pacific Place yang Terseret Kasus Korupsi PLN hingga Asabri

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 10:39 WIB

Norwegia Tersingkir dari Piala Dunia, Cak Imin Pindah Haluan Dukung Argentina

Norwegia Tersingkir dari Piala Dunia, Cak Imin Pindah Haluan Dukung Argentina

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 10:22 WIB

Kematian Misterius Kauana Bilhar Influencer Brasil, Jatuh dari Lantai 27 di Dubai

Kematian Misterius Kauana Bilhar Influencer Brasil, Jatuh dari Lantai 27 di Dubai

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 09:50 WIB

Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan

Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 09:41 WIB

Amerika Serikat Balas Serangan ke Iran, Ketegangan Memuncak di Selat Hormuz

Amerika Serikat Balas Serangan ke Iran, Ketegangan Memuncak di Selat Hormuz

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 09:25 WIB

Prakiraan Cuaca Hari Ini: Waspada Hujan Lebat Imbas Bibit Siklon 97 W

Prakiraan Cuaca Hari Ini: Waspada Hujan Lebat Imbas Bibit Siklon 97 W

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 06:46 WIB

Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat

Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 23:14 WIB

×