Mantan Koruptor Bisa Nyaleg Atau Tidak? Begini Penjelasannya

Rifan Aditya | Suara.com

Selasa, 23 Agustus 2022 | 21:03 WIB
Mantan Koruptor Bisa Nyaleg Atau Tidak? Begini Penjelasannya
Mantan koruptor bisa nyaleg atau tidak - Ilustrasi korupsi (Fikry Anshor/Unsplash)

Suara.com - Mantan koruptor bisa nyaleg atau tidak menjadi pembahasan hangat menjelang Pemilu 2024. Ada beberapa nama yang divonis sebagai koruptor terjun kembali ke dunia politik dan bahkan mendaftarkan diri menjadi calon legislatif. Sebut saja nama-nama seperti Andi Malarangeng, Muhammad Nazaruddin mantan kader Partai Demokrat, dan Romahurmuziy atau Rommy yang merupakan mantan Ketua PPP. 

Reputasi masa lalu para calon legislatif biasanya menjadi sorotan para pemilih di Pemilu. Apa saja yang sudah mereka lakukan, prestasi akan menjadi pertimbangan besar para pemilih menjatuhkan pilihannya, namun bagaimana kalau mantan koruptor nyaleg di Pemilu 2024? 

Bolehkah mantan koruptor nyaleg

Tidak ada larangan khusus yang membahas mantan koruptor nyaleg dalam Undang-Undang Pemilu untuk narapidana kasus korupsi. Mereka yang ingin menjadi calon legislatif DPR dan DPRD bisa saja mencalonkan diri. 

Syarat Calon Anggota Legislatif

Syarat yang membahas calon anggota legislative tertuang dalam Pasal 240 Ayat 1 huruf g. Undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Disebutkan dalam undang-undang tersebut bahwa mantan narapidana korupsi diberi peluang apabila mau mendaftarkan diri menjadi calon legislatif.

Adapun syarat yang harus dipenuhi juga sangat mudah, terdapat dua poin yaitu:

  1. Bersedia mengakui pada publik bahwa dirinya pernah dipenjara 
  2. Telah menyelesaikan hukuman penjara 

Pro dan Kontra Mantan Koruptor Bisa Nyaleg

Pengamat politik Zaki Mubarak pada jaringan Suara.com menyampaikan bahwa vonis yang dijatuhkan kepada caleg mantan koruptor itu tidak menyebut pencabutan hak politik mereka. Maka, mereka masih mempunyai hak politik, termasuk untuk memilih dan dipilih dalam Pileg atau Pilpres 2024.

Karenanya, setelah bebas, mereka pun bisa menjalankan aktivitas mereka sebagai politisi kembali. Meskipun demikian, dengan pernah divonis menjadi mantan koruptor sebenarnya pamor atau ruang gerak mereka menjadi politisi sudah terbatas.

Nilai kualitasnya di mata warga sudah berkurang, sehingga para mantan koruptor ini akan punya kecenderungan untuk tidak dapat kampanye dengan membawa ideologi good governmanca dan anti korupsi. Orang bisa tidak percaya pada mereka jika membawa dua ideologi tersebut, sebab mereka divonis pernah terlibat dengan kasus korupsi. 

Demikian itu jawaban untuk pertanyaan mantan koruptor bisa nyaleg atau tidak. Saat ini karena tidak ada larangan dalam UU maka mereka bisa nyaleg.

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Duh, Mantan Koruptor Boleh Nyaleg di Pemilu 2024, Warganet Geram: Boikot!

Duh, Mantan Koruptor Boleh Nyaleg di Pemilu 2024, Warganet Geram: Boikot!

Video | Senin, 22 Agustus 2022 | 15:00 WIB

Pro Kontra Eks Koruptor Bisa Nyaleg, Warganet Gaungkan Isu Boikot

Pro Kontra Eks Koruptor Bisa Nyaleg, Warganet Gaungkan Isu Boikot

News | Senin, 22 Agustus 2022 | 13:41 WIB

5 Fakta Haji Faisal Jadi Caleg, Terjun ke Dunia Politik Siap Maju Pemilu 2024

5 Fakta Haji Faisal Jadi Caleg, Terjun ke Dunia Politik Siap Maju Pemilu 2024

Entertainment | Jum'at, 12 Agustus 2022 | 13:41 WIB

Terkini

KSPI Pindahkan Aksi May Day 2026 dari DPR ke Monas Usai Bertemu Prabowo, Ini Hasil Pembicaraannya

KSPI Pindahkan Aksi May Day 2026 dari DPR ke Monas Usai Bertemu Prabowo, Ini Hasil Pembicaraannya

News | Rabu, 29 April 2026 | 14:20 WIB

KPK Endus Setoran Bos-bos Rokok ke Bea Cukai, Modus Urus Pita Cukai Terbongkar?

KPK Endus Setoran Bos-bos Rokok ke Bea Cukai, Modus Urus Pita Cukai Terbongkar?

News | Rabu, 29 April 2026 | 14:17 WIB

Tragedi Kecelakaan KRL Bekasi: Megawati Berduka, Perintahkan Fraksi PDIP Benahi Sistem Keamanan

Tragedi Kecelakaan KRL Bekasi: Megawati Berduka, Perintahkan Fraksi PDIP Benahi Sistem Keamanan

News | Rabu, 29 April 2026 | 14:15 WIB

Relokasi Korban Little Aresha, Pemkot Jogja Gratiskan Biaya Daycare 3 Bulan

Relokasi Korban Little Aresha, Pemkot Jogja Gratiskan Biaya Daycare 3 Bulan

News | Rabu, 29 April 2026 | 14:06 WIB

Tak Peduli Tekanan AS, Iran Siapkan Aturan Baru di Selat Hormuz

Tak Peduli Tekanan AS, Iran Siapkan Aturan Baru di Selat Hormuz

News | Rabu, 29 April 2026 | 14:05 WIB

Polisi Dalami Duagaan Human Error hingga Gangguan Sistem di Balik Kecelakaan Maut KRL-Argo Bromo

Polisi Dalami Duagaan Human Error hingga Gangguan Sistem di Balik Kecelakaan Maut KRL-Argo Bromo

News | Rabu, 29 April 2026 | 13:57 WIB

Alasan di Balik Serangan Terhadap Andrie Yunus: Tuduhan Teror hingga Narasi Anti-Militer

Alasan di Balik Serangan Terhadap Andrie Yunus: Tuduhan Teror hingga Narasi Anti-Militer

News | Rabu, 29 April 2026 | 13:39 WIB

Mahfud MD Ragukan Motif Dendam Pribadi di Kasus Andrie Yunus: Kinerja Komnas HAM Sangat Mundur

Mahfud MD Ragukan Motif Dendam Pribadi di Kasus Andrie Yunus: Kinerja Komnas HAM Sangat Mundur

News | Rabu, 29 April 2026 | 13:33 WIB

Guyon Prabowo ke Menteri Trenggono: Sakti Terus Ya, Gak Boleh Pingsal Lagi!

Guyon Prabowo ke Menteri Trenggono: Sakti Terus Ya, Gak Boleh Pingsal Lagi!

News | Rabu, 29 April 2026 | 13:33 WIB

Foto Kerang Berkode 86 47 Bongkar Rencana Pembunuhan Donald Trump

Foto Kerang Berkode 86 47 Bongkar Rencana Pembunuhan Donald Trump

News | Rabu, 29 April 2026 | 13:22 WIB