Eks Koruptor Boleh Jadi Caleg DPR, Pengamat : Mestinya Tahun 2022 UU Pemilu Direvisi

Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Selasa, 23 Agustus 2022 | 21:04 WIB
Eks Koruptor Boleh Jadi Caleg DPR, Pengamat : Mestinya Tahun 2022 UU Pemilu Direvisi
Foto Gedung DPR/MPR (Suara.com/Novian).

Suara.com - Pengamat Politik Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA) Herry Mendrofa ikut menyoroti narasi eks koruptor yang diperbolehkan jadi caleg DPR. Menurutnya perubahan UU Pemilu diperlukan untuk memastikan komitmen DPR, Pemerintah dan KPU soal pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Eks koruptor kan bisa jadi calon karena UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu itu tidak mengatur soal ini. Artinya perlu revisi jika benar ada komitmen Pemerintah, DPR, dan KPU untuk berantas korupsi," ujar Herry kepada Suara.com, Selasa (23/8/2022).

Lebih lanjut Herry mendorong agar UU Pemilu dapat direvisi tahun 2022. Tujuannya kata Herry, agar tahun 2023 eks koruptor tidak dapat mencalonkan diri pada Pemilu 2024.

"Mestinya tahun ini UU Pemilu direvisi termasuk substansi hukum soal pelarangan eks koruptor untuk menjadi calon agar tahun 2023 aturan ini bisa digunakan," kata Herry.

Disamping itu, Herry meminta masyarakat juga ikut mengawal proses revisi UU Pemilu untuk melarang eks koruptor menjadi calon pada Pemilu 2024 mendatang.

"Di Mahkamah Agung sudah ditolak usul pelarangan eks koruptor jadi caleg, praktis hanya masyarakat yang menjadi elemen terakhir untuk mengawal revisi UU Pemilu khusus di poin ini," ucap dia

Herry pun mengingatkan penyelenggara pemilu untuk proaktif mempercepat revisi UU Pemilu terkait pelarangan eks koruptor terlibat dalam Pemilu mendatang.

"Dari KPU dan Bawaslu juga perlu lebih proaktif mengusulkan revisi UU Pemilu karena intinya disini, ketika UU Pemilu direvisi maka aturan turunan lainnya pun akan mengikuti khusus larangan eks koruptor terlibat di Pemilu," papar dia.

Apalagi kata dia, persoalan budaya korupsi di Indonesia masih menjadi masalah yang menghambat indeks persepsi korupsi Indonesia.

"Jika tak dilarang berarti budaya korupsi itu diwajarkan dan hal ini bisa mengancam indeks persepsi korupsi Indonesia maka solusinya harus dimulai dari melarang eks koruptor secara politik sebagai konsekuensi logis," tandasnya.

Dasar hukum bagi caleg eks koruptor

Adapun aturan mengenai syarat calon anggota legislative tertuang dalam Pasal 240 Ayat 1 huruf g. Undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam undang-undang tersebut, seorang mantan narapidana korupsi diberi kemudahan jika ingin mendaftar sebagai calon anggota legislatif. Caranya cukup mudah, yakni hanya diwajibkan untuk mengumumkan kepada publik bahwa dirinya pernah dipenjara dan telah menyelesaikan hukuman penjara tersebut.

"Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana," demikian bunyi Pasal 240 Ayat 1 huruf UU Pemilu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Syarat Jadi Anggota DPR, Lulusan SMA dan Mantan Koruptor Boleh Daftar

Syarat Jadi Anggota DPR, Lulusan SMA dan Mantan Koruptor Boleh Daftar

| Selasa, 23 Agustus 2022 | 19:51 WIB

Duh, Mantan Koruptor Boleh Nyaleg di Pemilu 2024, Warganet Geram: Boikot!

Duh, Mantan Koruptor Boleh Nyaleg di Pemilu 2024, Warganet Geram: Boikot!

Video | Senin, 22 Agustus 2022 | 15:00 WIB

Pro Kontra Eks Koruptor Bisa Nyaleg, Warganet Gaungkan Isu Boikot

Pro Kontra Eks Koruptor Bisa Nyaleg, Warganet Gaungkan Isu Boikot

News | Senin, 22 Agustus 2022 | 13:41 WIB

Eks Koruptor Bisa Jadi Anggota DPR, Mantan Kriminal Sulit Dapat Kerja Karena SKCK

Eks Koruptor Bisa Jadi Anggota DPR, Mantan Kriminal Sulit Dapat Kerja Karena SKCK

Bisnis | Senin, 22 Agustus 2022 | 13:04 WIB

Eks Koruptor Boleh Ikut Pemilu 2024, Warganet: Harusnya Diboikot

Eks Koruptor Boleh Ikut Pemilu 2024, Warganet: Harusnya Diboikot

| Senin, 22 Agustus 2022 | 10:45 WIB

KPK Resmikan Gedung Rupbasan Di Cawang, Dulunya Adalah Aset Milik Eks Koruptor Fuad Amin Imron

KPK Resmikan Gedung Rupbasan Di Cawang, Dulunya Adalah Aset Milik Eks Koruptor Fuad Amin Imron

News | Rabu, 10 Agustus 2022 | 13:11 WIB

Terkini

Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto

Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 22:52 WIB

Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes

Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 22:21 WIB

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:45 WIB

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:31 WIB

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:26 WIB

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:20 WIB

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16 WIB

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:13 WIB

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB