Eks Koruptor Boleh Jadi Caleg DPR, Pengamat : Mestinya Tahun 2022 UU Pemilu Direvisi

Ummi Hadyah Saleh

Selasa, 23 Agustus 2022 | 21:04 WIB
Eks Koruptor Boleh Jadi Caleg DPR, Pengamat : Mestinya Tahun 2022 UU Pemilu Direvisi
Foto Gedung DPR/MPR (Suara.com/Novian).

Suara.com - Pengamat Politik Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA) Herry Mendrofa ikut menyoroti narasi eks koruptor yang diperbolehkan jadi caleg DPR. Menurutnya perubahan UU Pemilu diperlukan untuk memastikan komitmen DPR, Pemerintah dan KPU soal pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Eks koruptor kan bisa jadi calon karena UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu itu tidak mengatur soal ini. Artinya perlu revisi jika benar ada komitmen Pemerintah, DPR, dan KPU untuk berantas korupsi," ujar Herry kepada Suara.com, Selasa (23/8/2022).

Lebih lanjut Herry mendorong agar UU Pemilu dapat direvisi tahun 2022. Tujuannya kata Herry, agar tahun 2023 eks koruptor tidak dapat mencalonkan diri pada Pemilu 2024.

"Mestinya tahun ini UU Pemilu direvisi termasuk substansi hukum soal pelarangan eks koruptor untuk menjadi calon agar tahun 2023 aturan ini bisa digunakan," kata Herry.

Disamping itu, Herry meminta masyarakat juga ikut mengawal proses revisi UU Pemilu untuk melarang eks koruptor menjadi calon pada Pemilu 2024 mendatang.

"Di Mahkamah Agung sudah ditolak usul pelarangan eks koruptor jadi caleg, praktis hanya masyarakat yang menjadi elemen terakhir untuk mengawal revisi UU Pemilu khusus di poin ini," ucap dia

Herry pun mengingatkan penyelenggara pemilu untuk proaktif mempercepat revisi UU Pemilu terkait pelarangan eks koruptor terlibat dalam Pemilu mendatang.

"Dari KPU dan Bawaslu juga perlu lebih proaktif mengusulkan revisi UU Pemilu karena intinya disini, ketika UU Pemilu direvisi maka aturan turunan lainnya pun akan mengikuti khusus larangan eks koruptor terlibat di Pemilu," papar dia.

Apalagi kata dia, persoalan budaya korupsi di Indonesia masih menjadi masalah yang menghambat indeks persepsi korupsi Indonesia.

baca juga

"Jika tak dilarang berarti budaya korupsi itu diwajarkan dan hal ini bisa mengancam indeks persepsi korupsi Indonesia maka solusinya harus dimulai dari melarang eks koruptor secara politik sebagai konsekuensi logis," tandasnya.

Dasar hukum bagi caleg eks koruptor

Adapun aturan mengenai syarat calon anggota legislative tertuang dalam Pasal 240 Ayat 1 huruf g. Undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam undang-undang tersebut, seorang mantan narapidana korupsi diberi kemudahan jika ingin mendaftar sebagai calon anggota legislatif. Caranya cukup mudah, yakni hanya diwajibkan untuk mengumumkan kepada publik bahwa dirinya pernah dipenjara dan telah menyelesaikan hukuman penjara tersebut.

"Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana," demikian bunyi Pasal 240 Ayat 1 huruf UU Pemilu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Syarat Jadi Anggota DPR, Lulusan SMA dan Mantan Koruptor Boleh Daftar

Syarat Jadi Anggota DPR, Lulusan SMA dan Mantan Koruptor Boleh Daftar

Purwasuka | Selasa, 23 Agustus 2022 | 19:51 WIB

Duh, Mantan Koruptor Boleh Nyaleg di Pemilu 2024, Warganet Geram: Boikot!

Duh, Mantan Koruptor Boleh Nyaleg di Pemilu 2024, Warganet Geram: Boikot!

Video | Senin, 22 Agustus 2022 | 15:00 WIB

Pro Kontra Eks Koruptor Bisa Nyaleg, Warganet Gaungkan Isu Boikot

Pro Kontra Eks Koruptor Bisa Nyaleg, Warganet Gaungkan Isu Boikot

News | Senin, 22 Agustus 2022 | 13:41 WIB

Eks Koruptor Bisa Jadi Anggota DPR, Mantan Kriminal Sulit Dapat Kerja Karena SKCK

Eks Koruptor Bisa Jadi Anggota DPR, Mantan Kriminal Sulit Dapat Kerja Karena SKCK

Bisnis | Senin, 22 Agustus 2022 | 13:04 WIB

Eks Koruptor Boleh Ikut Pemilu 2024, Warganet: Harusnya Diboikot

Eks Koruptor Boleh Ikut Pemilu 2024, Warganet: Harusnya Diboikot

Indotnesia | Senin, 22 Agustus 2022 | 10:45 WIB

KPK Resmikan Gedung Rupbasan Di Cawang, Dulunya Adalah Aset Milik Eks Koruptor Fuad Amin Imron

KPK Resmikan Gedung Rupbasan Di Cawang, Dulunya Adalah Aset Milik Eks Koruptor Fuad Amin Imron

News | Rabu, 10 Agustus 2022 | 13:11 WIB

Terkini

Peternak Rugi Ratusan Juta Gegara Listrik Padam, Bos PLN Diminta Tanggung Jawab

Peternak Rugi Ratusan Juta Gegara Listrik Padam, Bos PLN Diminta Tanggung Jawab

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 18:39 WIB

Takut Birokrasi Ribet dan Jalan Rusak, Warga Bawa Jenazah Bocah 8 Tahun Pakai Motor

Takut Birokrasi Ribet dan Jalan Rusak, Warga Bawa Jenazah Bocah 8 Tahun Pakai Motor

Banten | Selasa, 04 Agustus 2026 | 18:37 WIB

Timnas Indonesia Dipermalukan Vietnam, John Herdman Akui Kalah Taktik, Rizky Ridho Minta Maaf

Timnas Indonesia Dipermalukan Vietnam, John Herdman Akui Kalah Taktik, Rizky Ridho Minta Maaf

Video | Selasa, 04 Agustus 2026 | 18:35 WIB

ASICS Novablast vs HOKA Clifton untuk Daily Trainer, Mana yang Lebih Unggul?

ASICS Novablast vs HOKA Clifton untuk Daily Trainer, Mana yang Lebih Unggul?

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 18:35 WIB

Sindiran Keras Kebijakan Tukin TNI: Seperti Tahu Bulat, Digoreng Dadakan

Sindiran Keras Kebijakan Tukin TNI: Seperti Tahu Bulat, Digoreng Dadakan

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 18:30 WIB

Wardah BB Tint Shade Neutral Fair Cocok untuk Kulit Apa? Ini Review Lengkap dan Keunggulannya!

Wardah BB Tint Shade Neutral Fair Cocok untuk Kulit Apa? Ini Review Lengkap dan Keunggulannya!

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 18:30 WIB

Mata Air dan Sumur Mengering, 90 Jiwa di Bogor Selatan Terdampak Bencana Kekeringan

Mata Air dan Sumur Mengering, 90 Jiwa di Bogor Selatan Terdampak Bencana Kekeringan

Bogor | Selasa, 04 Agustus 2026 | 18:28 WIB

Perempuan dan Kebiasaan Overthinking: Sesulit Itukah Memerdekakan Pikiran?

Perempuan dan Kebiasaan Overthinking: Sesulit Itukah Memerdekakan Pikiran?

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 18:25 WIB

Guru Besar UGM Semprot Kenaikan Tukin TNI-Kemenhan: Pemerintah Pesta, Rakyat Cuci Piring

Guru Besar UGM Semprot Kenaikan Tukin TNI-Kemenhan: Pemerintah Pesta, Rakyat Cuci Piring

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 18:23 WIB

Gawat! 50 Persen SPPG di Banten Belum Punya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

Gawat! 50 Persen SPPG di Banten Belum Punya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

Banten | Selasa, 04 Agustus 2026 | 18:21 WIB

×