Komnas HAM Akui Nakal ke Polri Kasus Kematian Brigadir J: Agar Mereka On The Track

Chandra Iswinarno, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Rabu, 24 Agustus 2022 | 16:25 WIB
Komnas HAM Akui Nakal ke Polri  Kasus Kematian Brigadir J: Agar Mereka On The Track
Ketua Komnas HAM Taufan Damanik. [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengaku lembaganya 'nakal' terhadap Polri dalam penyelidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Taufan mengungkapkan, hal tersebut harus mereka lakukan untuk mendorong Polri secepat mungkin mengungkap kasus ini.

"Nakal dalam artian supaya kita dorong itu, supaya dia juga cepat gitu loh. Kan kadang-kadang mereka tersendat-sendat. Misalnya ada problem di dalam, terus kita dorong gitu," kata Taufan saat dihubungi wartawan, Rabu (24/8/2022).

Sedari awal kasus ini mencuat ke publik, Taufan mengungkapkan, Komnas HAM sudah menaruh curiga. Lantaran itu, sikap 'nakal' yang dia maksud harus mereka lakukan.

"Ya kurang lebih begitu, atau menyodok-nyodok agar mereka on the track," katanya.

Salah satu bukti kenakalan Komnas HAM, dikatakan Taufan, dengan ditetapkannya sejumlah tersangka dalam kasus ini oleh Polri, termasuk Ferdy Sambo yang menjadi aktor intelektualnya.

"Masa sudah tahu dan sudah punya alat bukti tapi belum juga menetapkan FS (Ferdy Sambo)sebagai tersangka," kata Taufan.

Ferdy Sambo dan Istrinya Jadi Tersangka

Sebelumnya polisi sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal, KM alias Kuwat Maruf dan Putri Candrawathi.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan tersangka, lantaran diduga sebagai pihak yang memerintahkan Bharada E untuk mengeksekusi Brigadir J. Sedangkan, KM dan Brigadir RR diduga turut serta membantu.

Listyo juga menyebut, Ferdy Sambo berupaya merekayasa kasus ini dengan menembakan senjata HS milik Brigadir J ke dinding-dinding sekitar lokasi. Hal ini agar terkesan terjadi tembak menembak.

"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ungkap Listyo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Dalam perkara ini, penyidik menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sedangkan, Brigadir RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Berselang beberapa waktu kemudian, Putri istri Ferdy Sambo juga menyusul suaminya berstatus tersangka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kapolri Komitmen Akan Selesaikan Sidang Kode Etik Dalam 30 Hari

Kapolri Komitmen Akan Selesaikan Sidang Kode Etik Dalam 30 Hari

Foto | Rabu, 24 Agustus 2022 | 16:20 WIB

Arteria Desak Kabareskrim Kerahkan Tim Cyber Crime, Tepis Isu Liar Kasus Ferdy Sambo yang Bikin Adu Domba di Polri

Arteria Desak Kabareskrim Kerahkan Tim Cyber Crime, Tepis Isu Liar Kasus Ferdy Sambo yang Bikin Adu Domba di Polri

News | Rabu, 24 Agustus 2022 | 15:38 WIB

Bukan Cuma Polri, Komnas HAM Juga Akan Periksa Istri Ferdy Sambo Untuk Ungkap Peristiwa Di Magelang

Bukan Cuma Polri, Komnas HAM Juga Akan Periksa Istri Ferdy Sambo Untuk Ungkap Peristiwa Di Magelang

News | Rabu, 24 Agustus 2022 | 15:34 WIB

Terkini

7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG

7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 23:15 WIB

Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN

Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN

News | Senin, 15 Juni 2026 | 22:14 WIB

Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG

Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:55 WIB

Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG

Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:37 WIB

BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan

BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:20 WIB

Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD

Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:07 WIB

Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan

Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:04 WIB

Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini

Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:43 WIB

Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan

Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:40 WIB

Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya

Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:28 WIB