Bandar Judi Togel di Jakarta Utara Diringkus Polisi, Terancam 10 Tahun Penjara

Rabu, 24 Agustus 2022 | 20:35 WIB
Bandar Judi Togel di Jakarta Utara Diringkus Polisi, Terancam 10 Tahun Penjara
Ilustrasi judi togel. (Pixabay/Hermann)

Suara.com - Seorang pria berinisial BS di Cilincing, Jakarta Utara yang berperan sebagai bandar judi togel telah diringkus Penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Yunita Natallia Rungkat mengatakan bahwa tersangka berperan sebagai pengepul dan modusnya menerima pasangan angka judi togel.

"Modusnya menerima pasangan angka judi togel, dia ini sebagai pengepul, tersangka berinisial BS," katanya di Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Menurut keterangan polisi, BS ditangkap pada Sabtu (13/8/2022) di Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara. Polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu kartu atm, uang tunak sebesar Rp162 ribu, bukti transfer, dan satu buah ponsel berisi catatan nomor togel.

BS mengaku sudah menjadi bandar judi togel sekitar satu tahun. Ia meraup keuntungan sekitar Rp1,8 juta hingga Rp2,5 juta per bulan.

Penangkapan terhadap BS diketahui merupakan pengembangan dari kasus judi yang telah terlebih dulu diungkap oleh pihak kepolisian.

Tersangka BS saat ini telah ditahan dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan persangkaan pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi pihak-pihak yang terlibat dengan masalah perjudian.

"Terkait dengan masalah perjudian, kami tidak ada toleransi," ucap Listyo Sigit dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu.

Baca Juga: Lagi "Kerja" di Angkringan, Pelaku Judi Togel Online Disergap Polres Bantul

Terkait dengan masalah perjudian, tutur Sigit, sejak Januari hingga Agustus 2022, pihaknya telah mengungkapkan 641 perkara judi online  dan 1.408 perkara judi konvensional. Khusus pada bulan Agustus, yakni 1 Agustus-22 Agustus 2022, Polri sudah mengungkapkan 286 perkara judi online dan 453 perkara judi konvensional.

Oleh karena itu, sepanjang Januari-Agustus telah terjaring sebanyak 3.296 tersangka, sementara pada 1 Agustus-22 Agustus 2022 terjaring 1.298 tersangka.

"Karena memang kemudian ini menjadi perhatian nasional, saya sudah perintahkan kepada seluruh pimpinan wilayah, kapolres, kapolda, direktur, bahkan pejabat Mabes Polri, saya minta tidak ada lagi yang namanya judi, baik judi online maupun judi darat," tutur Sigit. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI