Beredar Video Para Pengendara Sepeda Motor Terobos Jalur Pejalan Kaki, Publik: 2024 Ganti Rakyat

Kamis, 25 Agustus 2022 | 15:02 WIB
Beredar Video Para Pengendara Sepeda Motor Terobos Jalur Pejalan Kaki, Publik: 2024 Ganti Rakyat
Pengendara sepeda motor terobos jalur pejalan kaki (Instagram/ underc0ver.id)

"Ibukota negara tapi manusianya kok primitif," tulis warganet lain.

"2024 ganti rakyat," tambah warganet lain.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Masalah terkait hak pejalan kaki dan kewajiban pengemudi kendaraan bermotor untuk mengutamakan keselamatan pejalan kaki sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Mengacu pada Pasal 106 ayat (2) UU LLAJ, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan peseda.

Merujuk ke Pasal 283 UU LLAJ, setiap pengendara bermotor yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda dapat dipidana paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Mengacu pula pada Pasal 275 UU LLAJ, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi fasilitas pejalan kaki akan dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Sedangkan orang yang merusak fasilitas pejalan kaki dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp50 juta.

Baca Juga: Viral Pemuda Rebahan di Kamar Super Kotor dan Berantakan, Bikin Warganet Geram: Jorok Banget!

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI