Komentar Warganet
Video unggahan ini pun lantas menjadi sorotan dari warganet.
Warganet melontarkan beragam komentar atas perilaku pengendara sepeda motor.
"Bukti SDM Indonesia itu kreatif, selalu menemukan 'Solusi' dari setiap masalah. Contohnya ini, solusi mengatasi kemacetan," ujar seorang warganet.
"Masih kurangnya kesadaran dan kesabaran," imbuh warganet lain.
"Ibukota negara tapi manusianya kok primitif," tulis warganet lain.
"2024 ganti rakyat," tambah warganet lain.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Masalah terkait hak pejalan kaki dan kewajiban pengemudi kendaraan bermotor untuk mengutamakan keselamatan pejalan kaki sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Baca Juga: Viral Pemuda Rebahan di Kamar Super Kotor dan Berantakan, Bikin Warganet Geram: Jorok Banget!
Mengacu pada Pasal 106 ayat (2) UU LLAJ, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan peseda.