Beredar Video Para Pengendara Sepeda Motor Terobos Jalur Pejalan Kaki, Publik: 2024 Ganti Rakyat

Dany Garjito, Dita Alvinasari

Kamis, 25 Agustus 2022 | 15:02 WIB
Beredar Video Para Pengendara Sepeda Motor Terobos Jalur Pejalan Kaki, Publik: 2024 Ganti Rakyat
Pengendara sepeda motor terobos jalur pejalan kaki (Instagram/ underc0ver.id)

"Ibukota negara tapi manusianya kok primitif," tulis warganet lain.

"2024 ganti rakyat," tambah warganet lain.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Masalah terkait hak pejalan kaki dan kewajiban pengemudi kendaraan bermotor untuk mengutamakan keselamatan pejalan kaki sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Mengacu pada Pasal 106 ayat (2) UU LLAJ, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan peseda.

Merujuk ke Pasal 283 UU LLAJ, setiap pengendara bermotor yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda dapat dipidana paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Mengacu pula pada Pasal 275 UU LLAJ, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi fasilitas pejalan kaki akan dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Sedangkan orang yang merusak fasilitas pejalan kaki dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp50 juta.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Pemuda Rebahan di Kamar Super Kotor dan Berantakan, Bikin Warganet Geram: Jorok Banget!

Viral Pemuda Rebahan di Kamar Super Kotor dan Berantakan, Bikin Warganet Geram: Jorok Banget!

News | Kamis, 25 Agustus 2022 | 13:28 WIB

Berpenampilan Sederhana, Para Siswa SD di NTT Bikin Kagum Publik saat Nyanyikan Lagu Dunia Tipu-Tipu: Timur Memang Oke

Berpenampilan Sederhana, Para Siswa SD di NTT Bikin Kagum Publik saat Nyanyikan Lagu Dunia Tipu-Tipu: Timur Memang Oke

News | Kamis, 25 Agustus 2022 | 12:50 WIB

Oknum Wakil Rakyat dari Partai Gerindra Aniaya Wanita di SPBU Minta Maaf, Hotman Paris Minta Prabowo Turun Tangan

Oknum Wakil Rakyat dari Partai Gerindra Aniaya Wanita di SPBU Minta Maaf, Hotman Paris Minta Prabowo Turun Tangan

News | Kamis, 25 Agustus 2022 | 10:26 WIB

Video Ibu Jemput Anak Pulang Sekolah Pakai Sepeda, Bikin Haru Netizen: Kasih Sayang Sepanjang Masa

Video Ibu Jemput Anak Pulang Sekolah Pakai Sepeda, Bikin Haru Netizen: Kasih Sayang Sepanjang Masa

News | Kamis, 25 Agustus 2022 | 10:26 WIB

Nyesek! Nasib Seorang Pria Yatim Piatu Ditinggal Nikah Pacar Usai 7 Tahun Menjalin Hubungan

Nyesek! Nasib Seorang Pria Yatim Piatu Ditinggal Nikah Pacar Usai 7 Tahun Menjalin Hubungan

News | Rabu, 24 Agustus 2022 | 15:03 WIB

Viral, Tingkah Penonton Bioskop Duduk Berselonjor ke Sandaran Kursi Lain, Publik: Biasa Nonton Layar Tancap

Viral, Tingkah Penonton Bioskop Duduk Berselonjor ke Sandaran Kursi Lain, Publik: Biasa Nonton Layar Tancap

News | Rabu, 24 Agustus 2022 | 10:23 WIB

Terkini

Pemerintahan Prabowo Dorong Investasi Hijau dan Ketahanan Energi di PBB

Pemerintahan Prabowo Dorong Investasi Hijau dan Ketahanan Energi di PBB

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 22:57 WIB

Bikin Tenang! Tren Baru Transaksi QRIS Biar Penjual Enggak Kena Tipu

Bikin Tenang! Tren Baru Transaksi QRIS Biar Penjual Enggak Kena Tipu

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 22:45 WIB

Presiden dan DPR Tak Siap Beri Keterangan, Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Ditunda

Presiden dan DPR Tak Siap Beri Keterangan, Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Ditunda

News | Kamis, 24 September 2026 | 22:08 WIB

Rapat BI-Kemenkeu Alot, Bahas Likuiditas hingga Aliran Modal Asing

Rapat BI-Kemenkeu Alot, Bahas Likuiditas hingga Aliran Modal Asing

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 22:01 WIB

Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?

Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?

Sumsel | Kamis, 24 September 2026 | 21:59 WIB

Punya Kayu Melimpah, Ekspor Furnitur Indonesia Kalah dari Vietnam

Punya Kayu Melimpah, Ekspor Furnitur Indonesia Kalah dari Vietnam

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 21:56 WIB

Keracunan MBG Terulang, Mantan Bupati Batang Desak BGN Perketat Pengawasan SPPG

Keracunan MBG Terulang, Mantan Bupati Batang Desak BGN Perketat Pengawasan SPPG

Jawa Tengah | Kamis, 24 September 2026 | 21:55 WIB

Dua Karung Tepung Jadi Mahar, Gadis Gaza 14 Tahun Dipaksa Nikah Demi Tidak Kelaparan

Dua Karung Tepung Jadi Mahar, Gadis Gaza 14 Tahun Dipaksa Nikah Demi Tidak Kelaparan

News | Kamis, 24 September 2026 | 21:55 WIB

Eko Yuli Gagal Raih Medali di Asian Games 2026, Belum Mau Menyerah: Bidik Olimpiade 2028

Eko Yuli Gagal Raih Medali di Asian Games 2026, Belum Mau Menyerah: Bidik Olimpiade 2028

Sport | Kamis, 24 September 2026 | 21:54 WIB

Enam Dekade Menunggu, UU Reforma Agraria Disahkan: Akankah Tanah Kembali ke Petani?

Enam Dekade Menunggu, UU Reforma Agraria Disahkan: Akankah Tanah Kembali ke Petani?

Sumsel | Kamis, 24 September 2026 | 21:48 WIB

×