Dalam perkara ini, penyidik kemudian menjerat Putri dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dia terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Diperiksa Pagi Ini Sebagai Tersangka
Jum'at, 26 Agustus 2022 | 07:26 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Diberhentikan Tidak Hormat, Ini Sanksi Lain yang Dijatuhkan Komisi Kode Etik Polri ke Ferdy Sambo
26 Agustus 2022 | 06:59 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI