15 Saksi Akui Bantu Ferdy Sambo Kaburkan Fakta Pembunuhan Brigadir J

Iwan Supriyatna, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Jum'at, 26 Agustus 2022 | 08:14 WIB
15 Saksi Akui Bantu Ferdy Sambo Kaburkan Fakta Pembunuhan Brigadir J
Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah) usai menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Sebanyak 15 saksi yang dihadirkan pada persidangan etik mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengakui perbuatannya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ferdy Sambo disidang etik karena menjadi tersangka sebagai aktor utama pembunuhan  terhadap Brigadir J, ajudannya sendiri. Persidangan digelar di Gedung TNCC Mabes Porli, Jakarta Selatan, mulai  Kamis (25/8/2022) pukul 09.25 WIB hingga Jumat (26/8) pukul 01.57 WIB.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo  menjelaskan 15 saksi yang dihadirkan dibagi atas tiga klaster berdasarkan peranannya dalam kasus ini.

Klaster pertama saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat nyawa Brigadir J dihabisi dengan cara ditembak atas perintah Ferdy Sambo. Mereka adalah  Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat.

"Bharada E tidak bisa dihadirkan ke dalam persidangan karena yang bersangkutan statusnya sebagai justice collaborator yang diamankan oleh LPSK, kemudian yang hadir  Brigadir R dan saudara KM," kata kata Dedi kepada wartawan saat konferensi pers usai persidangan di di Gedung TNCC Mabes Porli, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Kemudian klaster kedua, anggota polisi yang diduga melakukan obstraction of justice atau upaya  penghalangan proses hukum berupa ketidakprofesionalan saat melakukan olah TKP. Mereka terdiri dari lima orang. Klaster ketiga, anggota polisi yang juga diduga melakukan obstraction of justice dengan menghilangkan atau merusak alat bukti berupa kamera pengawas atau CCTV.

"Itu semuanya sudah disampaikan oleh anggota Bidang Komisi Kode Etik. Dan  yang bersangkutan, 15 saksi ini mengakui apa yang mereka lakukan," kata Dedi.

Sebagai saksi, 15 orang tersebut sebelum memberikan keterangannya telah diambil sumpahnya. Jika ditemukan memberikan kesaksian palsu,  mereka dapat dijerat hukum pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

"Ketika para saksi nanti, dia memberikan keterangannya tidak sesuai dengan fakta hukum dan fakta persidangan, maka dia memiliki konsekuensi, adalah dapat diproses sesuai proses peradilan dengan ancaman hukuman 7 tahun," kata Dedi.

baca juga

Ferdy Sambo sebagai pihak yang disidang juga tidak membantah semua kesaksian yang disampaikan para saksi.

"Irjen FS (Ferdy Sambo) juga, sama tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi tersebut. Artinya perbuatan tersebut betul adanya, mulai dari merekayasa kasusnya, kemudian menghilangkan barang buktinya dan juga menghalang-halangi dalam proses penyidikan," jelas Dedi.

Berdasarkan hasil persidangan, Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) memutuskan memecat atau memberhentikan Ferdy Sambo dengan tidak hormat sebagai anggota Polri.

"Pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri,"  kata Ketua Ketua Tim Sidang, Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri dalam putusannya.

Dinyatakan Ferdy Sambo melakukan pelanggaran etik sesuai sejumlah pasal yang termuat di  Peraturan Polri.

Ferdy Sambo mengaku bersalah dan meminta maaf. Namun dia  mengajukan banding.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Ferdy Sambo Ajukan Banding

Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Ferdy Sambo Ajukan Banding

Sumbar | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 08:05 WIB

Perdana Hari Ini, Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Perdana Hari Ini, Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Sumut | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 08:10 WIB

Viral Tulisan Surat Minta Maaf Ferdy Sambo Diledek Netizen: Harta, Tahta, Gelap Mata

Viral Tulisan Surat Minta Maaf Ferdy Sambo Diledek Netizen: Harta, Tahta, Gelap Mata

Bogor | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 08:10 WIB

Terkini

Pelaku Buron, Komisi XIII DPR Desak Negara Hadir Lindungi Perempuan Korban Penyiksaan di Bandung

Pelaku Buron, Komisi XIII DPR Desak Negara Hadir Lindungi Perempuan Korban Penyiksaan di Bandung

News | Senin, 22 Juni 2026 | 16:08 WIB

Perdana Menteri Inggris Keir Starmer Mengundurkan Diri

Perdana Menteri Inggris Keir Starmer Mengundurkan Diri

News | Senin, 22 Juni 2026 | 15:53 WIB

Belatung di Kepala, Oneng Murka Wanita di Bandung Disekap 3 Tahun: Jangan Beri Ampun!

Belatung di Kepala, Oneng Murka Wanita di Bandung Disekap 3 Tahun: Jangan Beri Ampun!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 15:52 WIB

'Hanya Saya yang Berani Ngomong!' Cak Imin Sebut PBNU Periode Ini Paling Gagal dan Mundur

'Hanya Saya yang Berani Ngomong!' Cak Imin Sebut PBNU Periode Ini Paling Gagal dan Mundur

News | Senin, 22 Juni 2026 | 15:36 WIB

Buron Sejak 2025, Bos Kresna Life Michael Steven Akhirnya Diringkus di Maroko

Buron Sejak 2025, Bos Kresna Life Michael Steven Akhirnya Diringkus di Maroko

News | Senin, 22 Juni 2026 | 15:33 WIB

Arahan Zulhas: Sekolah Elit Tak Perlu MBG, Fokus ke yang Benar-Benar Butuh

Arahan Zulhas: Sekolah Elit Tak Perlu MBG, Fokus ke yang Benar-Benar Butuh

News | Senin, 22 Juni 2026 | 15:30 WIB

Akademisi UI Soroti Penangkapan Dokter Tifa, Sebut Ada Sinyal Intimidasi ke Rektor

Akademisi UI Soroti Penangkapan Dokter Tifa, Sebut Ada Sinyal Intimidasi ke Rektor

News | Senin, 22 Juni 2026 | 15:25 WIB

Megawati, Sinta Wahid, hingga Romo Magnis Berkumpul di Menteng, Ada Apa?

Megawati, Sinta Wahid, hingga Romo Magnis Berkumpul di Menteng, Ada Apa?

News | Senin, 22 Juni 2026 | 15:07 WIB

Viral Ajudan Danrem Lari Tanpa BIB di Jogja Marathon, Korem 072 Sebut Nomor Diduga Terlepas

Viral Ajudan Danrem Lari Tanpa BIB di Jogja Marathon, Korem 072 Sebut Nomor Diduga Terlepas

News | Senin, 22 Juni 2026 | 14:58 WIB

Biar Tak Bolak-balik, Banggar DPR Langsung Getok Persetujuan Pagu Anggaran 7 Kemenko untuk 2027

Biar Tak Bolak-balik, Banggar DPR Langsung Getok Persetujuan Pagu Anggaran 7 Kemenko untuk 2027

News | Senin, 22 Juni 2026 | 14:58 WIB