5 Fakta di Balik Pemecatan Ferdy Sambo: Minta Maaf hingga Ajukan Banding

Ruth Meliana Dwi Indriani

Jum'at, 26 Agustus 2022 | 10:35 WIB
5 Fakta di Balik Pemecatan Ferdy Sambo: Minta Maaf hingga Ajukan Banding
Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik profesi sebagai tersangka dalam peristiwa pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J. (YouTube/Polri TV Radio)

Suara.com - Mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo sekaligus tersangka kasus pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah diputuskan dipecat secara tidak terhormat dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Keputusan tersebut merupakan sanksi yang diputuskan oleh Tim Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada sidang yang digelar di Mabes Polri pada Kamis lalu (25/8/2022).

Sanksi tersebut diberikan setelah sidang etik terhadap Ferdy Sambo digelar selama 16 jam, atau pada Jumat dini hari (26/8/2022).

Bagaimana fakta-fakta di balik pemecatan Ferdy Sambo? Berikut ulasannya.

Minta maaf sebelum sidang etik

Sebelum sidang etik terhadap Ferdy Sambo digelar, ia sempat menuliskan surat permohonan maaf kepada rekan sejawat dan para seniornya di POlri.

Surat tersebut ditulis tangan di secarik kertas dan  ditandatangani sendiri oleh Ferdy Sambo. Selain meminta maaf, dalam surat itu ia juga menyatakan menyesal dan bersedia bertanggung jawab atas semua perbuatannya.

“Semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka. Saya siap menjalani proses hukum ini dengan baik, sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak," tulis Sambo dalam suratnya.

"Terima kasih, semoga Tuhan senantiasa melindungi kita semua,” tutup Ferdy Sambo.

Mengajukan pengunduran diri dari Polri

Selain membuat surat permohonan maaf, Irjen Pol Ferdy Sambo juga mengajukan surat pengunduran diri dari institusi Polri.

Kabar mengenai surat pengunduran diri tersebut dibenarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan ia menyatakan telah menerima surat pengunduran Ferdy Sambo tersebut.

Jalani sidang etik selama 16 jam

Sidang etik yang digelar oleh Tim Komisi Kode Etik Polri digelar di Mabes Polri pada kamis (25/8/2022) mulai pukul 09.25 WIB.

Dalam sidang itu, 15 orang saksi dihadirkan untuk dimintai keterangan terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Sejumlah saksi yang dihadirkan di antaranya adalah mantan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karoprovos Brigjen Benny Ali. 

Lalu ada juga mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi, mantan Kaden A Biro Paminal Kombes Agus Nurpatria dan mantan Kabag Gakkum Roprovost divpropam Kombes Susanto.

Sidang berjalan selama kurang lebih 16 jam dan berakhir pada Jumat dini hari (26/8/2022).

Ferdy Sambo diberhentikan dengan tidak hormat

Setelah melalui jalannya persidangan yang panjang dan melelahkan, akhirnya Ketua Tim Sidang KKEP memutuskan untuk memberi sanksi kepada Ferdy Sambo pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

Dengan sanksi tersebut artinya Ferdy Sambo resmi dipecat dari kepolisian.  

"Pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri," ujar Ketua Tim Sidang, Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri dalam putusannya dalam sidang di Gedung TNCC Mabes Porli, Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo ajukan banding

Mendengar putusan Ketua Tim SIdang KKEP yang memecat dirinya, Ferdy Sambo lantas melakukan perlawanan. Ia langsung mengajukan banding atas putusan sidang etik tersebut.

"Kami mengakui perbuatan yang telah kami lakukan ke institusi Polri. Namun mohon izin sesuai dengan pasal 69 PP 7 2022 izinkan kami mengajukan banding. Apapun keputusan banding kami siap untuk laksanakan," ujar Sambo saat membacakan tenggapan atas putusan sidang etik Polri atas dirinya.

Menangapi banding yang diajukan Ferdy Sambo, Mabes Polri melalui Kadiv Humas Dedi Prasetyo menyatakan menghormati keputusan banding tersebut.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hari Ini Bisa Terungkap Motif Ferdy Sambo Sebenarnya, Tersangka Kelima Bakal Jadi Kunci

Hari Ini Bisa Terungkap Motif Ferdy Sambo Sebenarnya, Tersangka Kelima Bakal Jadi Kunci

| Jum'at, 26 Agustus 2022 | 10:31 WIB

Jelang Pemeriksaan Putri Candrawathi, Petugas di Rumah Ferdy Sambo Usir Wartawan

Jelang Pemeriksaan Putri Candrawathi, Petugas di Rumah Ferdy Sambo Usir Wartawan

Bali | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 10:28 WIB

Ferdy Sambo Ajukan Banding Usai Dipecat dari Polri

Ferdy Sambo Ajukan Banding Usai Dipecat dari Polri

| Jum'at, 26 Agustus 2022 | 10:24 WIB

Pengacara Brigadir J akan Laporkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri

Pengacara Brigadir J akan Laporkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri

| Jum'at, 26 Agustus 2022 | 10:18 WIB

Usai Ferdy Sambo Diputuskan Dipecat, Rumah Pribadinya Sepi Aktivitas

Usai Ferdy Sambo Diputuskan Dipecat, Rumah Pribadinya Sepi Aktivitas

Lampung | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 10:17 WIB

Viral Video Lawas Ferdy Sambo dan Krishna Murti Nyanyi Bareng, Publik: Tinggal Kenangan

Viral Video Lawas Ferdy Sambo dan Krishna Murti Nyanyi Bareng, Publik: Tinggal Kenangan

Jabar | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 10:22 WIB

Terkini

Dasco Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN: Dia Teruji di Lapangan

Dasco Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN: Dia Teruji di Lapangan

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:24 WIB

Alasan Prabowo Copot Pimpinan BGN: dari SOP hingga Kualitas Makanan

Alasan Prabowo Copot Pimpinan BGN: dari SOP hingga Kualitas Makanan

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:11 WIB

Kepala BGN Diganti, Dasco: DPR Apresiasi Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat

Kepala BGN Diganti, Dasco: DPR Apresiasi Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:06 WIB

Profil Wakil Kepala BGN Baru Agustina Arumsari

Profil Wakil Kepala BGN Baru Agustina Arumsari

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Copot Dadan Hindayana Sebagai Kepala BGN, Anggota Komisi IX DPR: Pergantian Yang Wajar

Pemerintah Copot Dadan Hindayana Sebagai Kepala BGN, Anggota Komisi IX DPR: Pergantian Yang Wajar

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 21:43 WIB

Bukan Cuma Dadan Hindayana, Prabowo Juga Copot Dua Wakil Kepala BGN

Bukan Cuma Dadan Hindayana, Prabowo Juga Copot Dua Wakil Kepala BGN

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 21:36 WIB

Prabowo Turun Tangan, Korban Kebakaran Kemayoran Dapat Uang Tunai dan Sembako

Prabowo Turun Tangan, Korban Kebakaran Kemayoran Dapat Uang Tunai dan Sembako

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 21:21 WIB

Pagi Dampingi Prabowo, Malam Dicopot: Nasib Tragis Dadan Hindayana di BGN

Pagi Dampingi Prabowo, Malam Dicopot: Nasib Tragis Dadan Hindayana di BGN

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 21:16 WIB

Megawati Apresiasi Panen Jagung GNTI, Produktivitas Disebut Lampaui Metode Konvensional

Megawati Apresiasi Panen Jagung GNTI, Produktivitas Disebut Lampaui Metode Konvensional

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 21:06 WIB

Bobby Nasution Ajak Kolaborasi Total Berantas Narkoba, Siap Dukung Anggaran BNNP

Bobby Nasution Ajak Kolaborasi Total Berantas Narkoba, Siap Dukung Anggaran BNNP

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 21:01 WIB