Jadi Sanksi Terberat Ferdy Sambo di Sidang Kode Etik, Apa Itu PTDH?

Ruth Meliana Dwi Indriani

Jum'at, 26 Agustus 2022 | 11:44 WIB
Jadi Sanksi Terberat Ferdy Sambo di Sidang Kode Etik, Apa Itu PTDH?
Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah) usai menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Tersangka kasus penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo kini harus menerima konsekuensi dari skenario pembunuhan terhadap Brigadir J. Ia dijatuhi sanksi jabatan berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH karena terbukti melanggar kode etik kepolisian.

Pelanggaran kode etik itu terkait dengan pembunuhan yang direncanakannya bersama 4 tersangka lainnya. Adapun keputusan hukuman itu sudah sesuai dengan peraturan kepolisian.

Lalu, apa sebenarnya definisi pemberhentian tidak dengan hormat ini?

Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, ada beberapa sanksi yang dapat diterima oleh seorang anggota kepolisian yang terbukti melanggar kode etik, termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Pada pasal 21 ayat 3, tertulis jelas bahwa ada beberapa kriteria tindakan yang dapat membuat seorang anggota polisi dijatuhi hukuman PTDH dari jabatan dan keanggotaannya dalam struktur kepolisian, antara lain :

a. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri;

b. Diketahui kemudian memberikan keterangan palsu atau tidak benar pada saat mendaftarkan diri sebagai calan anggota Polri;

c. Melakukan usaha atau perbuatan yang nyata-nyata bertujuan untuk mengubah Pancasila, terlibat dalam gerakan, atau melakukan perbuatan yang menentang negara dan/atau pemerintah Indonesia

d. Melanggar sumpah/janji anggota Polri, sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik profesi Polri;

baca juga

e. Meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut;

f. Melakukan perbuatan dan berperilaku yang dapat merugikan dinas kepolisian, antara lain, berupa:

  1. Kelalaian dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, dengan sengaja dan berulang-ulang dan tidak menaati perintah atasan, penganiayaan terhadap sesama anggota Polri, penggunaan kekuasaan diluar batas, sewenang-wenang, atau secara salah, sehingga dinas atau perseorangan menderita kerugian;
  2. Perbuatan yang berulang-ulang dan bertentangan dengan kesusilaan yang dilakukan di dalam atau di luar dinas; dan

g. Kelakuan atau perkataan dimuka khalayak ramai atau berupa tulisan yang melanggar disiplin.

h. Melakukan bunuh diri dengan maksud menghindari penyidikan dan/atau tuntutan hukum atau meninggal dunia sebagai akibat tindak pidana yang dilakukannya;

i. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik yang diketahui kemudian telah menduduki jabatan atau menjadi anggota partai politik dan setelah diperingatkan/ditegur masih tetap mempertahankan statusnya itu; dan

j. Dijatuhi hukuman disiplin lebih dari tiga kali dan dianggap tidak patut lagi dipertahankan statusnya sebagai anggota Polri.

Dalam peraturan profesi tersebut, juga disebutkan bahwa sanksi PTDH bisa dijatuhkan dengan melaksanakan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terlebih dahulu.

Selanjutnya, hasil sidang yang ditunjukkan oleh hakim diumumkan sesuai dengan tuntutan yang telah diberikan kepada tersangka.

Kontributor : Dea Nabila

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diperiksa Kasus Brigadir J di Bareskrim, Istri Ferdy Sambo Kucing-kucingan sama Wartawan

Diperiksa Kasus Brigadir J di Bareskrim, Istri Ferdy Sambo Kucing-kucingan sama Wartawan

News | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 11:41 WIB

Tanggapi Pemecatan Suami Putri Candrawathi, Dr Edi Hasibuan: Ferdy Sambo Akan Mengajukan Banding

Tanggapi Pemecatan Suami Putri Candrawathi, Dr Edi Hasibuan: Ferdy Sambo Akan Mengajukan Banding

Banten | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 11:36 WIB

Warga Pekanbaru Ditangkap Unggah Konten Ferdy Sambo, Ternyata Polisi Sendiri yang Melapor

Warga Pekanbaru Ditangkap Unggah Konten Ferdy Sambo, Ternyata Polisi Sendiri yang Melapor

Denpasar | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 11:34 WIB

Begini Detik-Detik Ferdy Sambo Kehilangan Karier Belasan Tahun, Sia-Sia Belaka

Begini Detik-Detik Ferdy Sambo Kehilangan Karier Belasan Tahun, Sia-Sia Belaka

Fresh | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 11:32 WIB

Lemkapi Sebut Putusan Pemecatan Ferdy Sambo Sudah Penuhi Rasa Keadilan Masyarakat

Lemkapi Sebut Putusan Pemecatan Ferdy Sambo Sudah Penuhi Rasa Keadilan Masyarakat

Jogja | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 11:30 WIB

Pernah Jadi Kasat Reskrim Polres Bogor Tahun 2003, Ferdy Sambo Akhirnya Dipecat Secara Tidak Hormat

Pernah Jadi Kasat Reskrim Polres Bogor Tahun 2003, Ferdy Sambo Akhirnya Dipecat Secara Tidak Hormat

Bogor | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 11:27 WIB

Terkini

Penutupan Piala Dunia 2026 Jam Berapa? Ini Jadwal Closing Ceremony FIFA World Cup

Penutupan Piala Dunia 2026 Jam Berapa? Ini Jadwal Closing Ceremony FIFA World Cup

Lifestyle | Minggu, 19 Juli 2026 | 08:05 WIB

Mencekam! Hujan Rudal Iran Sasar Hanggar Pesawat Tempur Amerika Serikat

Mencekam! Hujan Rudal Iran Sasar Hanggar Pesawat Tempur Amerika Serikat

News | Minggu, 19 Juli 2026 | 08:02 WIB

Warga Menteng Berharap Liga Aspal Tak Lagi Digelar di Jalanan

Warga Menteng Berharap Liga Aspal Tak Lagi Digelar di Jalanan

News | Minggu, 19 Juli 2026 | 08:00 WIB

Terancam Sanksi FIFA, Argentina Diinvestigasi usai Selebrasi Kontroversi

Terancam Sanksi FIFA, Argentina Diinvestigasi usai Selebrasi Kontroversi

Your Say | Minggu, 19 Juli 2026 | 07:50 WIB

5 Zodiak dengan Horoskop Terbaik 19 Juli 2026, Siap-siap Cuan Besar

5 Zodiak dengan Horoskop Terbaik 19 Juli 2026, Siap-siap Cuan Besar

Lifestyle | Minggu, 19 Juli 2026 | 07:46 WIB

Warga Diminta Waspada! Dinamika Atmosfer Picu Hujan Lebat dan Petir di Sejumlah Kota

Warga Diminta Waspada! Dinamika Atmosfer Picu Hujan Lebat dan Petir di Sejumlah Kota

News | Minggu, 19 Juli 2026 | 07:46 WIB

Tentara Israel Larang Azan Subuh di Betlehem, Usir Paksa Jemaah Masjid Desa Husan

Tentara Israel Larang Azan Subuh di Betlehem, Usir Paksa Jemaah Masjid Desa Husan

News | Minggu, 19 Juli 2026 | 07:45 WIB

Donald Trump Siap Serahkan Trofi Juara di Final Piala Dunia 2026

Donald Trump Siap Serahkan Trofi Juara di Final Piala Dunia 2026

News | Minggu, 19 Juli 2026 | 07:34 WIB

Skandal Investasi? Pejabat AS Raup Untung Fantastis dari IPO SpaceX

Skandal Investasi? Pejabat AS Raup Untung Fantastis dari IPO SpaceX

Bisnis | Minggu, 19 Juli 2026 | 07:29 WIB

Review Series A Good Girl's Guide to Murder, Misteri Hilangnya Siswi Populer

Review Series A Good Girl's Guide to Murder, Misteri Hilangnya Siswi Populer

Your Say | Minggu, 19 Juli 2026 | 07:25 WIB

×