Jadi Sanksi Terberat Ferdy Sambo di Sidang Kode Etik, Apa Itu PTDH?

Ruth Meliana Dwi Indriani | Suara.com

Jum'at, 26 Agustus 2022 | 11:44 WIB
Jadi Sanksi Terberat Ferdy Sambo di Sidang Kode Etik, Apa Itu PTDH?
Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah) usai menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Tersangka kasus penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo kini harus menerima konsekuensi dari skenario pembunuhan terhadap Brigadir J. Ia dijatuhi sanksi jabatan berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH karena terbukti melanggar kode etik kepolisian.

Pelanggaran kode etik itu terkait dengan pembunuhan yang direncanakannya bersama 4 tersangka lainnya. Adapun keputusan hukuman itu sudah sesuai dengan peraturan kepolisian.

Lalu, apa sebenarnya definisi pemberhentian tidak dengan hormat ini?

Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, ada beberapa sanksi yang dapat diterima oleh seorang anggota kepolisian yang terbukti melanggar kode etik, termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Pada pasal 21 ayat 3, tertulis jelas bahwa ada beberapa kriteria tindakan yang dapat membuat seorang anggota polisi dijatuhi hukuman PTDH dari jabatan dan keanggotaannya dalam struktur kepolisian, antara lain :

a. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri;

b. Diketahui kemudian memberikan keterangan palsu atau tidak benar pada saat mendaftarkan diri sebagai calan anggota Polri;

c. Melakukan usaha atau perbuatan yang nyata-nyata bertujuan untuk mengubah Pancasila, terlibat dalam gerakan, atau melakukan perbuatan yang menentang negara dan/atau pemerintah Indonesia

d. Melanggar sumpah/janji anggota Polri, sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik profesi Polri;

e. Meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut;

f. Melakukan perbuatan dan berperilaku yang dapat merugikan dinas kepolisian, antara lain, berupa:

  1. Kelalaian dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, dengan sengaja dan berulang-ulang dan tidak menaati perintah atasan, penganiayaan terhadap sesama anggota Polri, penggunaan kekuasaan diluar batas, sewenang-wenang, atau secara salah, sehingga dinas atau perseorangan menderita kerugian;
  2. Perbuatan yang berulang-ulang dan bertentangan dengan kesusilaan yang dilakukan di dalam atau di luar dinas; dan

g. Kelakuan atau perkataan dimuka khalayak ramai atau berupa tulisan yang melanggar disiplin.

h. Melakukan bunuh diri dengan maksud menghindari penyidikan dan/atau tuntutan hukum atau meninggal dunia sebagai akibat tindak pidana yang dilakukannya;

i. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik yang diketahui kemudian telah menduduki jabatan atau menjadi anggota partai politik dan setelah diperingatkan/ditegur masih tetap mempertahankan statusnya itu; dan

j. Dijatuhi hukuman disiplin lebih dari tiga kali dan dianggap tidak patut lagi dipertahankan statusnya sebagai anggota Polri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diperiksa Kasus Brigadir J di Bareskrim, Istri Ferdy Sambo Kucing-kucingan sama Wartawan

Diperiksa Kasus Brigadir J di Bareskrim, Istri Ferdy Sambo Kucing-kucingan sama Wartawan

News | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 11:41 WIB

Tanggapi Pemecatan Suami Putri Candrawathi, Dr Edi Hasibuan: Ferdy Sambo Akan Mengajukan Banding

Tanggapi Pemecatan Suami Putri Candrawathi, Dr Edi Hasibuan: Ferdy Sambo Akan Mengajukan Banding

Banten | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 11:36 WIB

Warga Pekanbaru Ditangkap Unggah Konten Ferdy Sambo, Ternyata Polisi Sendiri yang Melapor

Warga Pekanbaru Ditangkap Unggah Konten Ferdy Sambo, Ternyata Polisi Sendiri yang Melapor

| Jum'at, 26 Agustus 2022 | 11:34 WIB

Begini Detik-Detik Ferdy Sambo Kehilangan Karier Belasan Tahun, Sia-Sia Belaka

Begini Detik-Detik Ferdy Sambo Kehilangan Karier Belasan Tahun, Sia-Sia Belaka

| Jum'at, 26 Agustus 2022 | 11:32 WIB

Lemkapi Sebut Putusan Pemecatan Ferdy Sambo Sudah Penuhi Rasa Keadilan Masyarakat

Lemkapi Sebut Putusan Pemecatan Ferdy Sambo Sudah Penuhi Rasa Keadilan Masyarakat

Jogja | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 11:30 WIB

Pernah Jadi Kasat Reskrim Polres Bogor Tahun 2003, Ferdy Sambo Akhirnya Dipecat Secara Tidak Hormat

Pernah Jadi Kasat Reskrim Polres Bogor Tahun 2003, Ferdy Sambo Akhirnya Dipecat Secara Tidak Hormat

Bogor | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 11:27 WIB

Terkini

Meski Masih Macet, Jakarta Dinobatkan Jadi Kota Teraman Nomor 2 di ASEAN

Meski Masih Macet, Jakarta Dinobatkan Jadi Kota Teraman Nomor 2 di ASEAN

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 14:10 WIB

Bantargebang Dibatasi Mulai 1 Agustus, Pramono Segera Temui Menteri LH Bahas Sampah

Bantargebang Dibatasi Mulai 1 Agustus, Pramono Segera Temui Menteri LH Bahas Sampah

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 13:10 WIB

Cuma Jadi Penyerap Dampak Konflik, Indonesia dan ASEAN Dinilai Tak Punya Daya Tawar

Cuma Jadi Penyerap Dampak Konflik, Indonesia dan ASEAN Dinilai Tak Punya Daya Tawar

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 12:48 WIB

Geger Kabar Menkeu Purbaya Dirawat di RS, Wamenkeu Buka Suara Soal Kondisi Terkini

Geger Kabar Menkeu Purbaya Dirawat di RS, Wamenkeu Buka Suara Soal Kondisi Terkini

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 12:32 WIB

Buruh dalam Bayang-bayang Kontrak Panjang dan Ketidakpastian Kerja

Buruh dalam Bayang-bayang Kontrak Panjang dan Ketidakpastian Kerja

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 12:26 WIB

Riset Ungkap Hanya Jakarta yang Mampu Kejar Kenaikan Biaya Hidup, Daerah Lain?

Riset Ungkap Hanya Jakarta yang Mampu Kejar Kenaikan Biaya Hidup, Daerah Lain?

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 12:21 WIB

Tepis Salah Paham Ekonomi Prabowo, Fahri Hamzah: SDA Harus Dikuasai Negara, Bukan Korporasi

Tepis Salah Paham Ekonomi Prabowo, Fahri Hamzah: SDA Harus Dikuasai Negara, Bukan Korporasi

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 12:15 WIB

Astronot Artemis II Bongkar Kenapa Makanan Terasa Hambar di Luar Angkasa

Astronot Artemis II Bongkar Kenapa Makanan Terasa Hambar di Luar Angkasa

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 11:59 WIB

PM Spanyol Tantang Benjamin Netanyahu: Bebaskan Warga Kami yang Diculik Tentara Israel

PM Spanyol Tantang Benjamin Netanyahu: Bebaskan Warga Kami yang Diculik Tentara Israel

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 11:38 WIB

Tanpa Restu Kongres, Trump Jual Paket Senjata Rp138 Triliun ke Israel dan Negara Arab

Tanpa Restu Kongres, Trump Jual Paket Senjata Rp138 Triliun ke Israel dan Negara Arab

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 11:28 WIB