Dalam peraturan profesi tersebut, juga disebutkan bahwa sanksi PTDH bisa dijatuhkan dengan melaksanakan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terlebih dahulu.
Selanjutnya, hasil sidang yang ditunjukkan oleh hakim diumumkan sesuai dengan tuntutan yang telah diberikan kepada tersangka.
Kontributor : Dea Nabila