Deretan Perlakuan Khusus Bharada E yang Bersaksi di Sidang Etik Ferdy Sambo

Jum'at, 26 Agustus 2022 | 11:58 WIB
Deretan Perlakuan Khusus Bharada E yang Bersaksi di Sidang Etik Ferdy Sambo
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (tengah) saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2022). [Suara.com/Alfian Winsnto]

Suara.com - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo telah selesai digelar pada Kamis (25/8/2022).

Sidang tersebut berlangsung lama sekitar 16 jam hingga Jumat dini hari. Dalam sidang tersebut, 15 orang saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Salah satu saksi yang diperiksa dalam sidang tersebut adalah Richard Eliezer atau Bharada E. Ia merupakan saksi kunci dalam kasus tersebut.

Ia pula yang membongkar kasus ini dengan menjadi justice collaborator, sehingga Ferdy Sambo dijadikan tersangka pembunuhan Brigadir J.

Karena itulah, kehadiran Bharada E dalam sidang etik Ferdy Sambo mendapatkan perlakuan khusus dari Polri, dengan tujuan untuk keselamatan dan keamannya.

Apa saja perlakuan khusus tersebut? Berikut ulasannya.

Memberikan keterangan secara virtual

Keterangan Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J dinilai sangat penting sekaligus berisiko untuk keamanan dirinya.

Karena itu Polri memutuskan untuk menghadirkan Bharada E di persidangan etik terhadap Ferdy Sambo melalui virtual. Hal tersebut ditegaskan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, pada Kamis (25/8/2022).

Baca Juga: Sejumlah Media Asing Soroti Pemecatan Tidak Hormat Ferdy Sambo: Skandal Terbesar Pejabat Tinggi Polisi

"Iya Bharada E hadir melalui zoom," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah.

Dapat perlindungan penuh dari LPSK

Pengacara Bharada E, Ronny Berty Talpesy mengatakan,alasan kliennya memberikan keterangan secara daring ti sidang etik Ferdy Sambo adalah karena Bharada E merupakan justice collaborator dalam kasus ini.’

Dan sebagai justice collaborator, Bharada E mendapatkan perlindungan penuh dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hal tersebut juga diamini oleh Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi. Menurutnya, pemberian kesaksian secara daring oleh Bharada E merupakan perlindungan yang diberikan kepada Bharada E sebagai justice collaborator.

Mendapatkan pengawasan CCTV selama 24 jam

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI