KPK Tegaskan Siap Hadapi Gugatan Praperadilan PJ Sekda Pemalang Yang terjaring OTT

Welly Hidayat | Suara.com

Sabtu, 27 Agustus 2022 | 16:50 WIB
KPK Tegaskan Siap Hadapi Gugatan Praperadilan PJ Sekda Pemalang Yang terjaring OTT
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti disaksikan Ketua KPK Firli Bahuri (kedua kanan) didampingi Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (kanan) dan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2022). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mempermasalahkan adanya gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang, Slamet Masduki oleh lembaga antirasuah dalam operasi tangkap tangan atau OTT.

"Kami hargai upaya tersebut sebagai kontrol atas proses kerja KPK di bidang penindakan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Sabtu (27/8/2022).

KPK, kata Ali, tentunya akan siap menghadapi gugatan Praperadilan tersebut yang dilayangkan tersangka Slamet Masduki.

"KPK tentu siap hadapi," ucap Ali

Meski begitu, kata Ali, KPK menegaskan dalam memproses pihak - pihak yang ditetapkan tersangka sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dengan adanya sejumlah barang bukti.

Untuk kasus menjerat Slamet Masduki ini, kata Ali, KPK menemukan sejumlah barang bukti dalam perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.

"Kami tegaskan, penetapan seseorang sebagai tersangka tentu karena telah ada kecukupan alat bukti yang kami miliki ,"ungkap Ali

Ali menjelaskan dalam proses praperadilan tentu bukan untuk menguji materi dan substansi penyidikan.

"Namun syarat formil proses penyidikannya. Untuk itu penyidikan perkara tersebut tetap kami lanjutkan," imbuhnya

Sebelumnya, Dari halaman Sistem Informasi Penanganan Perkara PN Jakarta Selatan bahwa tersangka Slamet Masduki sudah mendaftarkan gugatan sejak 24 Agustus 2022. Adapun nomor perkara 75/Pid.Pra/2022/PN JKT.

Adapun poin-poin pihak pemohon diantaranya yakni, penetapan status tersangka oleh pihak termohon yakni KPK dianggap tidak sah.

"Tindakan termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dalam penangkapan dan penetapan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,"dikutip dari Isi permohonan dalam SIPP PN Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022).

Maka itu, pihak penggugat yakni Slamet Masduki berharap majelis hakim dalam memeriksa perkara dan putusannya dapat berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

"Dan apabila Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," imbuhnya

Dalam kasus ini, selain menetapkan Bupati Mukti sebagai tersangka, KPK juga telah menetapkan Komisaris PD Aneka Usaha (AU) Adi Jumal Widodo Adi merupakan orang kepercayaan Bupati Mukti.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kena OTT, PJ Sekda Pemalang Gugat KPK Terkait Penetapan Status Tersangka Jual Beli Jabatan

Kena OTT, PJ Sekda Pemalang Gugat KPK Terkait Penetapan Status Tersangka Jual Beli Jabatan

News | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 13:03 WIB

Gugatan Praperadilan Bupati Mimika di PN Jaksel Ditolak Hakim

Gugatan Praperadilan Bupati Mimika di PN Jaksel Ditolak Hakim

News | Kamis, 25 Agustus 2022 | 12:01 WIB

Bupati Pemalang Jadi Tersangka Korupsi Bareng Pj Sekda, 3 Kadis, dan Komisaris PDAU

Bupati Pemalang Jadi Tersangka Korupsi Bareng Pj Sekda, 3 Kadis, dan Komisaris PDAU

| Sabtu, 13 Agustus 2022 | 14:01 WIB

Tok! Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Status Tersangka Mardani Maming

Tok! Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Status Tersangka Mardani Maming

News | Rabu, 27 Juli 2022 | 15:21 WIB

Jelang Sidang Putusan, KPK Optimis Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Mardani Maming

Jelang Sidang Putusan, KPK Optimis Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Mardani Maming

News | Rabu, 27 Juli 2022 | 09:16 WIB

Jadi DPO KPK, Mardani Maming Nyatakan Siap Diperiksa Jika Gugatan Praperadilan Gugur

Jadi DPO KPK, Mardani Maming Nyatakan Siap Diperiksa Jika Gugatan Praperadilan Gugur

News | Selasa, 26 Juli 2022 | 18:37 WIB

Terkini

Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan

Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 10:06 WIB

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:00 WIB

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:59 WIB

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB