Aturan Naik Kereta Api Terbaru, Penumpang Wajib Vaksin Booster!

Chyntia Sami Bhayangkara

Senin, 29 Agustus 2022 | 10:56 WIB
Aturan Naik Kereta Api Terbaru, Penumpang Wajib Vaksin Booster!
Ilustrasi kereta api - aturan naik kereta api terbaru (Pixabay)

Suara.com - Pemerintah telah merilis aturan naik kereta api terbaru yang berlaku mulai tanggal 25 Agustus 2022. Bagi para pelaku perjalanan dengan moda transportasi kereta api, pastikan untuk mengetahui aturan baru tersebut.

Diketahui, aturan terbaru naik kereta api yang dirilis pemerintah ini diperuntukkan bagi para pelaku parjalanan kereta api jarak jauh (KAJJ). Lantas, apa saja aturan naik kereta api terbaru untuk penumpang KAJJ? Merangkum dari sejumlah sumber, mari perhatikan berikut ini ulasannya.

Aturan Naik Kereta Api Terbaru

Diketahui, aturan terbaru naik KAJJ ini tertuang dalam SE (Surat Edaran) Kemenhub (Kementerian Perhubungan) Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19. Adapun SE ini berlaku dari 25 Agustus 2022 hingga batas waktu yang ditentukan.

Untuk selengkapnya, berikut ini aturan Naik Kereta Api tebaru per tanggal 25 Agustus 2022 yang dirilil Pemerintah.

1. Penumpang Usia 18 Tahun Ke Atas

  • Penumpang KAJJ usia di atas 18 tahun, jika sudah vaksin booster maka tidak perlu menunjukan surat tes RT-PCR negatif atau rapid test antigen negatif.
  • Bagi penumpang yang belum vaksin booster karena kondisi komorbid, maka tidak wajib menunjukkan surat tes RT-PCR negatif
  • Wajib lampirkan surat keterangan tidak bisa menerima vaksin dari dokter Rumah Sakit Pemerintah 

2. Penumpanv Usia 6-17 Tahun

  • Penumpang KAJJ Usia 6-17 Tahun tidak wajib melakukan vaksinasi booster, namun wajib sudah vaksinasi dosis 2
  • Penumpang KAJJ Usia 6-17 Tahun tidak wajib menunjukkan surat tes RT-PCR negatif atau rapid test antigen negatif

Perlu diperhatikan juga jika penumpang KAJJ Usia 6-17 Tahun tidak bisa melakukan vaksin karena kondisi komorbid, maka penumpang tersebut tidak wajib menunjukkan surat tes RT-PCR negatif. Meski demikian, penumpang wajib menunjukan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat menerima vaksin COVID-19.

3. Penumpang Usia di Bawah 6 Tahun

baca juga
  • Penumpang KAJJ usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksinasi
  • Tidak wajib menunjukkan surat tes RT-PCR negatif atau rapid test antigen negatif
  • Wajib ditemani pendamping yang memenuhi ketentuan vaksin Covid-19 serta pemeriksaan COVID-19 dan menerapkan Prokes (protokol kesehatan) secara ketat.

Demikian informasi mengenai aturan naik kereta api terbaru dari pemerintah yang berlaku dari tanggal 25 Agustus 2022 hingga batas waktu yang ditentukan. Semoga informasi ini bermanfaat.

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aturan Naik Pesawat Terbaru Mulai Hari Ini, Bebas Antigen dan Tes PCR!

Aturan Naik Pesawat Terbaru Mulai Hari Ini, Bebas Antigen dan Tes PCR!

News | Senin, 29 Agustus 2022 | 06:55 WIB

Tak Hanya untuk Penumpang Pesawat Saja; Mulai 30 Agustus, Naik Kereta Api Juga Wajib Vaksin Booster

Tak Hanya untuk Penumpang Pesawat Saja; Mulai 30 Agustus, Naik Kereta Api Juga Wajib Vaksin Booster

News | Minggu, 28 Agustus 2022 | 17:11 WIB

Mulai 30 Agustus 2022 Tak Berlaku Lagi Tes PCR, Penumpang Kereta Jarak Jauh Wajib Booster

Mulai 30 Agustus 2022 Tak Berlaku Lagi Tes PCR, Penumpang Kereta Jarak Jauh Wajib Booster

News | Sabtu, 27 Agustus 2022 | 22:38 WIB

Apa Itu Speed Bump? Pembatas Kecepatan yang Menuai Pro Kontra

Apa Itu Speed Bump? Pembatas Kecepatan yang Menuai Pro Kontra

News | Minggu, 28 Agustus 2022 | 06:30 WIB

Aturan Pemasangan Speed Bump Menurut Undang-undang

Aturan Pemasangan Speed Bump Menurut Undang-undang

News | Sabtu, 27 Agustus 2022 | 17:41 WIB

Imbas Banyak Kecelakaan, Wagub DKI: Tak Boleh Sembarangan Bikin Polisi Tidur

Imbas Banyak Kecelakaan, Wagub DKI: Tak Boleh Sembarangan Bikin Polisi Tidur

News | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 17:39 WIB

Terkini

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 23:03 WIB

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:39 WIB

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:31 WIB

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:14 WIB

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:54 WIB

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:16 WIB

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:35 WIB

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:24 WIB

Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa

Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:21 WIB

Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik

Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:16 WIB