Syarat Perjalanan Untuk Orang yang Belum Vaksin Booster Sesuai SE Terbaru

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 29 Agustus 2022 | 12:10 WIB
Syarat Perjalanan Untuk Orang yang Belum Vaksin Booster Sesuai SE Terbaru
syarat perjalanan untuk orang yang belum vaksin booster - Ilustrasi gambar penumpang kereta api (Pixabay)

Suara.com - Pemerintah telah merilis syarat terbaru pelaku perjalanan kereta api bagi usia di atas 18 tahun, usia 6-17 tahun, dan usia di bawah 6 tahun. Lantas, bagaimana syarat perjalanan untuk orang yang belum vaksin booster? Berikut ini penjelasannya.

Diketahui, syarat terbaru naik kereta api ini tertuang dalam SE (surat edaran) terbaru Kemenhub (Kementerian Perhubungan) No 80 Th 2022 tentang 'Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19'.

Adapun salah satu aturan terbaru yang tampak jelas yaitu pelaku perjalanan kereta api jarak jauh berusia di atas 18 tahun dan belum melakukan vaksin booster, maka wajib menunjukkan surat tes RT-PCR negatif (3x24 jam) saat boarding.

Untuk selengkapnya, berikut ini syarat perjalanan untuk orang yang belum vaksin booster yang dihimpun dari situs pedulicovid19.kemenparekraf.go.id.

Syarat Perjalanan Naik Kereta Api Bagi Yang Belum Vaksin

Bagi pelaku perjalanan KA di atas 18 tahun dan belum vaksin 1 dan 2 maka wajib menunjukkan surat tes negatif RT-PCR (3x24 jam)

Tidak/belum melakukan vaksin Covid-19 atas alasan medis, maka wajib menunjukan ke petugas KA surat tes negatif RT-PCR (3x24 jam) dan surat keterangan dokter dari RS (rumah sakit) pemerintah.

Pelaku perjalanan usia 6-17 tahun belum vaksin booster namun sudah vaksin kedua, maka tak perlu menunjukkan ke petugas surat tes negatif screening Covid-19

Pelaku perjalanan usia 6-17 tahun baru  menerima vaksin pertama, maka wajib menunjukkan ke petugas surat Rapid Test Antigen negatif (1x24 jam) atau tes RT-PCR negatif (3x24 jam)

Baca Juga: CEK FAKTA: (TERBARU) Mau Terbang, Tak Perlu PCR ataupun Antigen. Wajib Vaksin Booster!

Pelaku perjalanan dari luar negeri tidak diwajibkan vaksin, akan tetapi wajib menunjukkan ke petugas surat Rapid Test Antigen negatif (1x24 jam) atau tes RT-PCR negatif (3x24 jam).

Bagi yang Tidak/belum melakukan vaksin atas alasan medis wajib, maka menunjukkan ke petugas surat Rapid Test Antigen negatif (1x24 jam) atau surat RT-PCR negatif (3x24 jam) dan surat keterangan dokter dari RS pemerintah 

Sebagai informasi, persyaratan di atas dikecualikan untuk pelaku perjalanan moda transportasi perintis di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), serta pelayaran terbatas yang sesuai kondisi dari daerah masing-masing.

Selain itu, persyaratan di atas juga dikecualikan untuk pelaku perjalananan menggunakan moda transportasi darat (kendaraan pribadi atau umum) dan kereta api di dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan.

Demikian informasi mengenai syarat perjalanan untuk orang yang belum vaksin booster seperti yang disebutkan di atas wajib dipatuhi para pelaku perjalanan kereta api.

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI