Syarat Perjalanan Untuk Orang yang Belum Vaksin Booster Sesuai SE Terbaru

Rifan Aditya

Senin, 29 Agustus 2022 | 12:10 WIB
Syarat Perjalanan Untuk Orang yang Belum Vaksin Booster Sesuai SE Terbaru
syarat perjalanan untuk orang yang belum vaksin booster - Ilustrasi gambar penumpang kereta api (Pixabay)

Suara.com - Pemerintah telah merilis syarat terbaru pelaku perjalanan kereta api bagi usia di atas 18 tahun, usia 6-17 tahun, dan usia di bawah 6 tahun. Lantas, bagaimana syarat perjalanan untuk orang yang belum vaksin booster? Berikut ini penjelasannya.

Diketahui, syarat terbaru naik kereta api ini tertuang dalam SE (surat edaran) terbaru Kemenhub (Kementerian Perhubungan) No 80 Th 2022 tentang 'Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19'.

Adapun salah satu aturan terbaru yang tampak jelas yaitu pelaku perjalanan kereta api jarak jauh berusia di atas 18 tahun dan belum melakukan vaksin booster, maka wajib menunjukkan surat tes RT-PCR negatif (3x24 jam) saat boarding.

Untuk selengkapnya, berikut ini syarat perjalanan untuk orang yang belum vaksin booster yang dihimpun dari situs pedulicovid19.kemenparekraf.go.id.

Syarat Perjalanan Naik Kereta Api Bagi Yang Belum Vaksin

Bagi pelaku perjalanan KA di atas 18 tahun dan belum vaksin 1 dan 2 maka wajib menunjukkan surat tes negatif RT-PCR (3x24 jam)

Tidak/belum melakukan vaksin Covid-19 atas alasan medis, maka wajib menunjukan ke petugas KA surat tes negatif RT-PCR (3x24 jam) dan surat keterangan dokter dari RS (rumah sakit) pemerintah.

Pelaku perjalanan usia 6-17 tahun belum vaksin booster namun sudah vaksin kedua, maka tak perlu menunjukkan ke petugas surat tes negatif screening Covid-19

Pelaku perjalanan usia 6-17 tahun baru  menerima vaksin pertama, maka wajib menunjukkan ke petugas surat Rapid Test Antigen negatif (1x24 jam) atau tes RT-PCR negatif (3x24 jam)

baca juga

Pelaku perjalanan dari luar negeri tidak diwajibkan vaksin, akan tetapi wajib menunjukkan ke petugas surat Rapid Test Antigen negatif (1x24 jam) atau tes RT-PCR negatif (3x24 jam).

Bagi yang Tidak/belum melakukan vaksin atas alasan medis wajib, maka menunjukkan ke petugas surat Rapid Test Antigen negatif (1x24 jam) atau surat RT-PCR negatif (3x24 jam) dan surat keterangan dokter dari RS pemerintah 

Sebagai informasi, persyaratan di atas dikecualikan untuk pelaku perjalanan moda transportasi perintis di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), serta pelayaran terbatas yang sesuai kondisi dari daerah masing-masing.

Selain itu, persyaratan di atas juga dikecualikan untuk pelaku perjalananan menggunakan moda transportasi darat (kendaraan pribadi atau umum) dan kereta api di dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan.

Demikian informasi mengenai syarat perjalanan untuk orang yang belum vaksin booster seperti yang disebutkan di atas wajib dipatuhi para pelaku perjalanan kereta api.

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

CEK FAKTA: (TERBARU) Mau Terbang, Tak Perlu PCR ataupun Antigen. Wajib Vaksin Booster!

CEK FAKTA: (TERBARU) Mau Terbang, Tak Perlu PCR ataupun Antigen. Wajib Vaksin Booster!

Tangsel | Senin, 29 Agustus 2022 | 11:16 WIB

Aturan Naik Kereta Api Terbaru, Penumpang Wajib Vaksin Booster!

Aturan Naik Kereta Api Terbaru, Penumpang Wajib Vaksin Booster!

News | Senin, 29 Agustus 2022 | 10:56 WIB

Penumpang Pesawat Sudah Vaksin Booster Tak Perlu Tes PCR atau Antigen

Penumpang Pesawat Sudah Vaksin Booster Tak Perlu Tes PCR atau Antigen

Riau | Senin, 29 Agustus 2022 | 08:42 WIB

Pengelola Bandara Berlakukan Aturan Perjalanan Baru, Tetap Sediakan Sentral Vaksinasi

Pengelola Bandara Berlakukan Aturan Perjalanan Baru, Tetap Sediakan Sentral Vaksinasi

Tantrum | Senin, 29 Agustus 2022 | 08:10 WIB

Terkini

BPBD dan Dinkes Antisipasi Dampak Asap Kebakaran Pabrik Sandal di Tangerang

BPBD dan Dinkes Antisipasi Dampak Asap Kebakaran Pabrik Sandal di Tangerang

News | Senin, 22 Juni 2026 | 07:22 WIB

Kebakaran Hebat Pabrik Sandal di Tanah Tinggi Tangerang, Asap Pekat Selimuti Langit Malam

Kebakaran Hebat Pabrik Sandal di Tanah Tinggi Tangerang, Asap Pekat Selimuti Langit Malam

News | Senin, 22 Juni 2026 | 07:13 WIB

Pesta Ulang Tahun Jakarta: Untuk Siapa Gemerlap Itu Bersinar?

Pesta Ulang Tahun Jakarta: Untuk Siapa Gemerlap Itu Bersinar?

News | Senin, 22 Juni 2026 | 06:30 WIB

Senator Republik Prediksi Donald Trump Bakal Ambil Paksa Selat Hormuz

Senator Republik Prediksi Donald Trump Bakal Ambil Paksa Selat Hormuz

News | Senin, 22 Juni 2026 | 03:44 WIB

Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499

Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 22:39 WIB

Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel

Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 21:45 WIB

Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!

Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 20:42 WIB

Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan

Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 20:11 WIB

SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!

SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 19:42 WIB

Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura

Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 19:06 WIB