Wacana Jabatan Presiden 3 Periode Bergulir Lagi, Mardani PKS Tegas Menolak: Ini Harus Dilawan!

Senin, 29 Agustus 2022 | 12:38 WIB
Wacana Jabatan Presiden 3 Periode Bergulir Lagi, Mardani PKS Tegas Menolak: Ini Harus Dilawan!
Wacana Jabatan Presiden 3 Periode Bergulir Lagi, Mardani PKS Tegas Menolak: Ini Harus Dilawan! [Suara.com/Bagaskara]

Setelah reformasi, telah terjadi empat kali amandemen UUD 1945 oleh MPR, termasuk pada pasal 7 UUD 1945 yang mengatur tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden.

Amandemen pasal 7 UUD 1945 terjadi pada Sidang Umum MPR di Jakarta, 14-21 Oktober 1999. Hasilnya, ada sedikit perubahan untuk pasal 7 dan beberapa tambahan yang meliputi pasal 7A, 7B, dan 7C, sehingga setelah amandemen itu masa jabatan maksimal presiden dan wakil presiden hanya bisa dipegang selama dua periode berturut-turut oleh seorang presiden yang sama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI