Berpeluang Bertemu Ferdy Sambo Saat Rekonstruksi Pembunuhan Berencana Brigadir J, LPSK Khawatir Bharada E Tertekan

Senin, 29 Agustus 2022 | 17:28 WIB
Berpeluang Bertemu Ferdy Sambo Saat Rekonstruksi Pembunuhan Berencana Brigadir J, LPSK Khawatir Bharada E Tertekan
Bharada E enggan bertemu Ferdy Sambo. (Kolase Suara.com)

Lima Tersangka Ditetapkan

Diketahui, Timsus Polri bentukan Kapolri telah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Antara lain Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat Maruf.

Mereka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI