Terbaru, Kerugian Negara Dalam Kasus Surya Darmadi Totalnya Kini Mencapai Rp 104 T

Ummi Hadyah Saleh, Yosea Arga Pramudita

Selasa, 30 Agustus 2022 | 13:34 WIB
Terbaru, Kerugian Negara Dalam Kasus Surya Darmadi Totalnya Kini Mencapai Rp 104 T
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (30/8/2022). [Suaracom/Yosea].

Suara.com - Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT. Duta Palma Group menambah kerugian perekonomian negara. Adapun total kerugian negara saat ini mencapai Rp 99,2 Triliun.

Awalnya, kasus yang menyeret nama bos PT. Duta Palma Group, Surya Darmadi itu disebutkan mencapai Rp. 78 triliun. Nilai kerugian bertambah seusai penyidik dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan ahli auditor melakukan penghitungan.

Sedangkan, untuk nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp 4,9 triliun. Jika ditotal, kerugian keuangan dan perekonomian negara mencapai Rp 104,1 triliun.

"Sekarang sudah pasti hasil perhitungan yang diserahkan pada penyidik dari BPKP dari ahli auditor kerugian negara sebesar Rp 4,9 triliun (untuk keuangan), untuk kerugian perekonomian negara senilai 99,2 triliun, sehingga nilai ini ada perubahan dari awal penyidik temukan senilai Rp 78 triliun," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (30/8/2022).

Pada kesempatan itu, Kejaksaan Agung RI juga menampilkan barang bukti berupa tumpukan uang tunai lebih dari Rp 5,1 triliun yang disita dari Surya Darmadi. Uang tersebut merupakan pecahan dollar Amerika, dollar Singapura, dan Rupiah.

Tumpukan uang tunai itu berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group. Adapun rinciannya, Rp 5.123.189.064.978, 11.400.813,57 (5 Triliun) dollar Amerika Serikat dan 646,04 dollar Singapura.

"Hari ini ada penyerahan secara simbolis penitipan sitaan dari Jampidsus kepada perwakilan bank Mandiri. Uang sebanyak 5,1 triliun bukan hanya dititipkan kepada bank Mandiri tapi ada di beberapa bank lain," beber Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.

Ketut menambahkan, barang bukti uang tersebut diserahkan secara simbolis dari Jampidsus Febri Ardiansyah kepada perwakilan Bank Mandiri. Selain itu, uang juga akan diserahkan kepada perwakilan Bank milik pemerintah.

"Perlu diketahui uang sebanyak 5.1 Triliun ini bukan hanya dititipkan ke Bank Mandiri tapi beberapa bank pemerintah," sambungnya.

Diketahui Surya Darmadi pemilik perusahaan sawit PT Duta Palma Group, diduga tersangkut korupsi dalam penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Ia diperkirakan menilap uang senilai Rp 78 triliun.

Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangan resminya Senin (1/8/2022), menyebutkan kasus yang sama juga menyeret nama Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman.

Surya Damadi diduga melakukan korupsi dalam penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di Riau melalui PT Duta Palma Group. Aksi tersebut didukung Raja Thamsir Rachman yang menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan di Indragiri Hulu pada lahan yang dimaksud kepada lima perusahaan di bawah PT Duta Palma Group. Kelimanya adalah PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, dan PT Palma Satu.

Burhanuddin menyatakan Surya Darmadi mempergunakan izin usaha lokasi dan izin usaha perkebunan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan serta tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kemudian, PT Duta Palma Grup tidak pernah memenuhi kewajiban menyediakan 20 persen pola kemitraan dari total luas area perkebunan yang dikelola seperti diatur dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.

Tidak berhenti sampai di situ, Surya Darmadi juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara tersebut.

Dalam perkara dugaan korupsi, Raja dan Surya dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Surya juga disangkakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Barang Bukti Uang Rp5,1 Triliun Ditumpuk di Kejagung

Barang Bukti Uang Rp5,1 Triliun Ditumpuk di Kejagung

Serang | Selasa, 30 Agustus 2022 | 13:18 WIB

Penampakan Tumpukan Uang Rp 5,1 Triliun Yang Disita Kejagung Dari Kasus Korupsi Surya Darmadi

Penampakan Tumpukan Uang Rp 5,1 Triliun Yang Disita Kejagung Dari Kasus Korupsi Surya Darmadi

News | Selasa, 30 Agustus 2022 | 13:05 WIB

KPK Dorong Kejagung Periksa Koruptor Sawit Surya Darmadi

KPK Dorong Kejagung Periksa Koruptor Sawit Surya Darmadi

Cianjur | Senin, 29 Agustus 2022 | 14:23 WIB

Sempat Tertunda Karena Sakit, KPK Masih Tunggu Jadwal Kejagung Untuk Periksa Tersangka Surya Darmadi

Sempat Tertunda Karena Sakit, KPK Masih Tunggu Jadwal Kejagung Untuk Periksa Tersangka Surya Darmadi

News | Senin, 29 Agustus 2022 | 14:13 WIB

Surya Darmadi Tersangka Korupsi Lahan Sawit Diperiksa 6 Jam di Kejagung

Surya Darmadi Tersangka Korupsi Lahan Sawit Diperiksa 6 Jam di Kejagung

Purwokerto | Rabu, 24 Agustus 2022 | 23:15 WIB

Surya Darmadi, Tersangka Korupsi Rp78 Triliun Diperiksa Kejagung Selama Enam Jam

Surya Darmadi, Tersangka Korupsi Rp78 Triliun Diperiksa Kejagung Selama Enam Jam

News | Rabu, 24 Agustus 2022 | 19:30 WIB

Terkini

Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni

Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 12:59 WIB

WALHI 'Semprot' Pemprov DKI: Bukannya Perluas Akses Transportasi Umum, Malah Naikkan Tarif

WALHI 'Semprot' Pemprov DKI: Bukannya Perluas Akses Transportasi Umum, Malah Naikkan Tarif

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 12:49 WIB

Heri Gunawan dan Istri Kompak Mangkir dari Pemeriksaan Kasus CSR BI-OJK, KPK Bakal Panggil Paksa?

Heri Gunawan dan Istri Kompak Mangkir dari Pemeriksaan Kasus CSR BI-OJK, KPK Bakal Panggil Paksa?

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 12:48 WIB

Potensi Chaos di Depan Mata? Sosiolog UGM Soroti Krisis Kepercayaan pada Negara

Potensi Chaos di Depan Mata? Sosiolog UGM Soroti Krisis Kepercayaan pada Negara

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 12:39 WIB

Bisakah Rumput Laut Menggantikan Plastik? Riset Indonesia Cari Jalan Keluar dari Krisis Sampah

Bisakah Rumput Laut Menggantikan Plastik? Riset Indonesia Cari Jalan Keluar dari Krisis Sampah

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 12:32 WIB

Buntut Vonis Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, DPR Respons Desakan Revisi UU Peradilan Militer

Buntut Vonis Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, DPR Respons Desakan Revisi UU Peradilan Militer

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 12:31 WIB

Ada Demo Mahasiswa, Selain Bundaran HI Hindari 4 Ruas Jalan Ini

Ada Demo Mahasiswa, Selain Bundaran HI Hindari 4 Ruas Jalan Ini

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 12:23 WIB

WALHI Kritik Kenaikan Tarif Transjakarta, Krisis Udara Ibu Kota Bakal Makin Parah

WALHI Kritik Kenaikan Tarif Transjakarta, Krisis Udara Ibu Kota Bakal Makin Parah

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 12:18 WIB

Jakarta Siaga Macet Hari Ini, Cek Jalur Alternatif Hindari Demo Mahasiswa di HI

Jakarta Siaga Macet Hari Ini, Cek Jalur Alternatif Hindari Demo Mahasiswa di HI

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 12:11 WIB

Polisi Proses Hukum 2 ABH Penganiaya Bocah di RPTRA Senen: Satu Ditahan, Satu Wajib Lapor

Polisi Proses Hukum 2 ABH Penganiaya Bocah di RPTRA Senen: Satu Ditahan, Satu Wajib Lapor

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 11:57 WIB