Jaksa Beberkan Peran Eks Mendag Lutfi Terkait Kasus Korupsi Minyak Goreng

Erick Tanjung | Suara.com

Rabu, 31 Agustus 2022 | 16:55 WIB
Jaksa Beberkan Peran Eks Mendag Lutfi Terkait Kasus Korupsi Minyak Goreng
Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (22/6/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung memaparkan peran mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian persetujuan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya.

Dalam surat dakwaan untuk mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indra Sari Wisnu Wardhana, jaksa menyebutkan pada Januari 2022, M Lutfi selaku Mendag berkomunikasi lewat ponsel dengan penasihat kebijakan/analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) yang juga Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

"Yang bertanya 'masih staf menko perekonomian kan?', dan dijawab oleh Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, 'iya'," kata JPU Kejaksaan Agung Muhammad saat membacakan surat dakwaan Indra Sari Wisnu Wardhana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/8/2022).

Selain itu, M Lutfi juga bertanya kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengenai status Lin Che Wei.

"Apakah Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei masih menjadi stafnya menko perekonomian dan dijawab 'iya'. Kemudian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei juga menyampaikan kepada M Lutfi jika ia memiliki pengalaman dan pengetahuan yang luas sebagai analis industri kelapa sawit," ungkap jaksa.

Lin Che Wei merupakan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang mempunyai tugas dan tanggung jawab satu di antaranya untuk melakukan kajian terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan tertentu di bidang perekonomian.

Pada 14 Januari 2022, Lutfi, Indra Sari Wisnu Wardhana, Direktur Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan, tim Kemendag, dan Lin Che Wei menggelar rapat melalui zoom terkait masalah kelangkaan minyak goreng dan tidak terjangkaunya minyak goreng dengan penyusunan skenario untuk melakukan stabilisasi serta ketersediaan stok minyak goreng dan bahan baku minyak goreng.

Hasil rapat adalah pelarangan dan pembatasan ekspor CPO, tidak dimasukkannya Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 20 persen secara tegas dalam kebijakan yang akan diundangkan dan besaran DMO 20 persen atau diskresi mendag melalui konsorsium serta pemberian subsidi melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Pada 16 Januari 2022, Lutfi selaku Mendag lalu menyampaikan hasil pembahasan tersebut dalam Rapat Koordinasi Terbatas Kemenko Perekonomian.

Pada 27 Januari 2022 di Kantor Kemendag, Lutfi menerbitkan kebijakan DMO dan Domestic Price obligation (DPO) yang beberapa kali dibuat pembaruan hingga pada 8 Februari 2022 diterbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2022.

"Setelah ditetapkannya Permendag Nomor 8 Tahun 2022 maka pada 10 Februari 2022 Lin Che Wei menyampaikan pesan melalui WA kepada M. Lutfi bahwa terjadi keresahan oleh para pelaku dengan diberlakukannya Permendag Nomor 8 Tahun 2022 sehingga Lin Che Wei meminta kepada M. Lutfi agar dirjen menyosialisasikan teknis Permendag 8 Tahun 2022," tambah jaksa.

Lin Che Wei pun menyelenggarakan dua kali zoom meeting pada 10 Februari 2022 yaitu pagi hari dan sore hari.

Zoom meeting pagi dihadiri oleh Mendag M. Lutfi, Indra Sari Wisnu Wardhana, Darwin Indigo (bergabung dari Singapura), Lie Tju Tjien/Chin Wilmar, Thomas Muksim Wilmar, dan beberapa pelaku usaha untuk membahas keberatan pelaku usaha atas Permendag Nomor 8 Tahun 2022 karena terbebani dengan syarat distribusi minyak goreng DMO yang sampai ke pengecer/konsumen.

"Akhirnya dalam rapat tersebut M. Lutfi selaku Mendag menyampaikan agar terhadap distribusi dalam negeri untuk sampai ke retail/pengecer untuk cukup diatur sendiri oleh pelaku usaha saja atau diistilahkan dengan self regulate saja sehingga tidak diperlukan pengaturan yang terlalu banyak," ungkap jaksa.

Namun, Indra Sari menyatakan dalam hal DMO 20 persen tetap harus ada faktur pajak sebagai bukti distribusi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rugikan Negara Rp 18 Triliun, Lin Che Wei Diajak Bahas Kelangkaan Migor Oleh Eks Mendag Lutfi Karena Pertemanan Saja

Rugikan Negara Rp 18 Triliun, Lin Che Wei Diajak Bahas Kelangkaan Migor Oleh Eks Mendag Lutfi Karena Pertemanan Saja

News | Rabu, 31 Agustus 2022 | 16:37 WIB

Peran Muhammad Lutfi Dalam Dugaan Korupsi Ekspor Minyak Sawit Mentah Dijelaskan Jaksa

Peran Muhammad Lutfi Dalam Dugaan Korupsi Ekspor Minyak Sawit Mentah Dijelaskan Jaksa

Sulsel | Rabu, 31 Agustus 2022 | 16:29 WIB

Rugikan Negara Rp 18 Triliun, Jaksa Bongkar Peran Sentral Eks Mendag Lutfi Di Kasus Korupsi Minyak Goreng

Rugikan Negara Rp 18 Triliun, Jaksa Bongkar Peran Sentral Eks Mendag Lutfi Di Kasus Korupsi Minyak Goreng

News | Rabu, 31 Agustus 2022 | 15:20 WIB

Terkini

Jalur KRL Bekasi-Cikarang Akan Segera Dibuka Secara Bertahap, Begini Penjelasan KAI

Jalur KRL Bekasi-Cikarang Akan Segera Dibuka Secara Bertahap, Begini Penjelasan KAI

News | Rabu, 29 April 2026 | 08:08 WIB

Warga Jakarta Wajib Simak! BMKG Prediksi Perubahan Cuaca Mulai Sore Ini

Warga Jakarta Wajib Simak! BMKG Prediksi Perubahan Cuaca Mulai Sore Ini

News | Rabu, 29 April 2026 | 07:36 WIB

4 TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Jalani Sidang Perdana, Intip Ancaman Hukumannya

4 TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Jalani Sidang Perdana, Intip Ancaman Hukumannya

News | Rabu, 29 April 2026 | 07:12 WIB

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:31 WIB

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:04 WIB

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:46 WIB

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen  Green SM Buntut Kecelakaan KRL

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:39 WIB

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:25 WIB

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:21 WIB

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:11 WIB