Geger Kecelakaan di Depan SDN Kota Baru Bekasi, Ini Aturan Batas Kecepatan di Zona Sekolah

Farah Nabilla

Kamis, 01 September 2022 | 10:43 WIB
Geger Kecelakaan di Depan SDN Kota Baru Bekasi, Ini Aturan Batas Kecepatan di Zona Sekolah
Ilustrasi aturan batas kecepatan di zona sekolah - Kecelakaan maut terjadi di dekat SDN Kota Baru 2, Jalan Sultan Agung, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Rabu (31/8/2022). (foto dok. TMC Polda Metro)

Kecelakaan maut di depan SDN Kota Baru II dan III menjadi perbincangan lantaran diduga truk melaju dengan kecepatan tinggi dan menabrak tiang listrik dan halte serta mobil dan motor yang terparkir di depan sekolah.

Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, truk tersebt melaju dengan kecepatan tinggi. Terlihat letak perseneling ada di gigi 3. Kemungkinan besar kecepatannya di atas 60 km/jam. 

"Penyebab pasti kecelakaan sedang kami lakukan penyelidikan karena juga kalau rem blong jalan cukup datar, kalau perkiraan kami kecepatan," ucapLatif Usman.

Lantas bagaimana aturan batas kecepatan di zona sekolah?

Aturan Batas Kecepatan di Zona Sekolah (Instagram Kemenhub151)
Aturan Batas Kecepatan di Zona Sekolah (Instagram Kemenhub151)

Menurut Peraturan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.1304/AJ.403/DJPD/2014 tentang Zona Selamat Sekolah (ZoSS) terdapat aturan sebagai berikukt:

  • Stop Line atau Garis Berhenti berwarna putih diujung marka merah.
  • Di antara Zebra Cross, digunakan marka berwarna merah sehingga sebagai area Zona Selamat Sekolah.
  • Rambu Batas Kecepatan (30 km/jam). 
  • Rambu peringatan Pejalan Kaki.
  • Rambu Dilarang Parkir dengan garis berliku berwarna kuning.
  • Pita Penggaduh, yang merupakan marka garis bergelombang.
  • Rambu pentunjuk lokasi fasilitas pemberhentian mobil/bus.
  • Rambu batas akhir larangan kecepatan maksimum.

Aturan batas kecepatan di zona sekolah yakni maksimal 30 km/jam. Zona Selamat Sekolah ini merupakan bagian dari rekayasa lalu lintas seperti lalu lintas, marka jalan, dan pembatasan kecepatan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan perhatian pengemudi terhadap penurunan batas kecepatan di zona tersebut.

Selain itu, rekayasa ini juga untuk memberikan rasa aman kepada murid sekolah. Anak merupakan kelompok rentan pengguna jalan. Mereka belum siap secara psikis maupun fisik untuk merespon bahaya secara cepat dan tepat. Oleh karena itulah, pemerintah mengeluarkan aturan tersebut.

Penerapan Zona Selamat Sekolah ini untuk melindungi pejalan kaki dari bahaya kecelakaan lalu lintas agar pengemudi mengurangi kecepatannya. Jika pengemudi mengendarai dengan kecepatan rendah, maka akan memberi waktu reaksi yang lebih lama untuk mengantisipasi gerakan anak sekolah yang terkadang spontan.

Selanjutnya dapat diketahui pula rambu-rambu tersebut memperingatkan tidak hanya pengendara saja tetapi juga pejalan kaki. Adanya rambu larangan kecepatan maksimum adalah agar pengendara berhati-hati. Garis kuning di sekitar jalan adalah tanda bahwa tidak boleh ada kendaraan yang parkir di daerah tersebut.

baca juga

Terdapat pula marka merah sebagai tanda Zona Selamat Sekolah agar pengendara berhati-hati. Rambu petunjuk lokasi penyebrangan pejalan kaki juga dipasang agar pejalan kaki menyebrang sesuai tempatnya. Pejalan kaki juga diperingatkan atas adanya kendaraan yang akan lewat. Demikian penjelasan terkait aturan batas kecepatan di zona sekolah.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penampakan Karangan Bunga Ucapan Duka di Lokasi Kecelakaan Maut Bekasi

Penampakan Karangan Bunga Ucapan Duka di Lokasi Kecelakaan Maut Bekasi

Bekaci | Kamis, 01 September 2022 | 10:22 WIB

Buntut Kecelakaan Maut di Kranji, Sekolah yang Berlokasi di Pinggir Jalan Akan Dipindahkan Pemkot

Buntut Kecelakaan Maut di Kranji, Sekolah yang Berlokasi di Pinggir Jalan Akan Dipindahkan Pemkot

Bekaci | Kamis, 01 September 2022 | 09:58 WIB

Terpopuler: Ferdy Sambo Harus Dihukum Berat, Mati atau Seumur Hidup, Tragedi Kecelakaan Maut di Bekasi

Terpopuler: Ferdy Sambo Harus Dihukum Berat, Mati atau Seumur Hidup, Tragedi Kecelakaan Maut di Bekasi

Bekaci | Kamis, 01 September 2022 | 09:48 WIB

Cerita Kakak Korban Kecelakaan Maut Bekasi, Mencari di Sejumlah Rumah Sakit dan Dapati Sang Adik Tak Bernyawa

Cerita Kakak Korban Kecelakaan Maut Bekasi, Mencari di Sejumlah Rumah Sakit dan Dapati Sang Adik Tak Bernyawa

Bogor | Kamis, 01 September 2022 | 07:37 WIB

20 Meninggal Dunia, 4 Diantaranya Anak-anak, Bekasi Kota Rawan Kecelakaan?

20 Meninggal Dunia, 4 Diantaranya Anak-anak, Bekasi Kota Rawan Kecelakaan?

Bekaci | Kamis, 01 September 2022 | 07:22 WIB

Kecelakaan Maut di Bekasi yang Tewaskan 4 Anak Sekolah Jadi Sorotan Media Internasional

Kecelakaan Maut di Bekasi yang Tewaskan 4 Anak Sekolah Jadi Sorotan Media Internasional

Bekaci | Kamis, 01 September 2022 | 06:34 WIB

Sopir Truk Trailer Penyebab Kecelakaan Maut di Bekasi Sudah Diamankan, Polisi: Kondisinya Masih Syok

Sopir Truk Trailer Penyebab Kecelakaan Maut di Bekasi Sudah Diamankan, Polisi: Kondisinya Masih Syok

Bekaci | Rabu, 31 Agustus 2022 | 21:01 WIB

Terkini

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:18 WIB

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:10 WIB

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:02 WIB

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:57 WIB

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:43 WIB

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:38 WIB

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:24 WIB

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:17 WIB

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:01 WIB

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:50 WIB