Geger Kecelakaan di Depan SDN Kota Baru Bekasi, Ini Aturan Batas Kecepatan di Zona Sekolah

Farah Nabilla | Suara.com

Kamis, 01 September 2022 | 10:43 WIB
Geger Kecelakaan di Depan SDN Kota Baru Bekasi, Ini Aturan Batas Kecepatan di Zona Sekolah
Ilustrasi aturan batas kecepatan di zona sekolah - Kecelakaan maut terjadi di dekat SDN Kota Baru 2, Jalan Sultan Agung, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Rabu (31/8/2022). (foto dok. TMC Polda Metro)

Kecelakaan maut di depan SDN Kota Baru II dan III menjadi perbincangan lantaran diduga truk melaju dengan kecepatan tinggi dan menabrak tiang listrik dan halte serta mobil dan motor yang terparkir di depan sekolah.

Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, truk tersebt melaju dengan kecepatan tinggi. Terlihat letak perseneling ada di gigi 3. Kemungkinan besar kecepatannya di atas 60 km/jam. 

"Penyebab pasti kecelakaan sedang kami lakukan penyelidikan karena juga kalau rem blong jalan cukup datar, kalau perkiraan kami kecepatan," ucapLatif Usman.

Lantas bagaimana aturan batas kecepatan di zona sekolah?

Aturan Batas Kecepatan di Zona Sekolah (Instagram Kemenhub151)
Aturan Batas Kecepatan di Zona Sekolah (Instagram Kemenhub151)

Menurut Peraturan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.1304/AJ.403/DJPD/2014 tentang Zona Selamat Sekolah (ZoSS) terdapat aturan sebagai berikukt:

  • Stop Line atau Garis Berhenti berwarna putih diujung marka merah.
  • Di antara Zebra Cross, digunakan marka berwarna merah sehingga sebagai area Zona Selamat Sekolah.
  • Rambu Batas Kecepatan (30 km/jam). 
  • Rambu peringatan Pejalan Kaki.
  • Rambu Dilarang Parkir dengan garis berliku berwarna kuning.
  • Pita Penggaduh, yang merupakan marka garis bergelombang.
  • Rambu pentunjuk lokasi fasilitas pemberhentian mobil/bus.
  • Rambu batas akhir larangan kecepatan maksimum.

Aturan batas kecepatan di zona sekolah yakni maksimal 30 km/jam. Zona Selamat Sekolah ini merupakan bagian dari rekayasa lalu lintas seperti lalu lintas, marka jalan, dan pembatasan kecepatan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan perhatian pengemudi terhadap penurunan batas kecepatan di zona tersebut.

Selain itu, rekayasa ini juga untuk memberikan rasa aman kepada murid sekolah. Anak merupakan kelompok rentan pengguna jalan. Mereka belum siap secara psikis maupun fisik untuk merespon bahaya secara cepat dan tepat. Oleh karena itulah, pemerintah mengeluarkan aturan tersebut.

Penerapan Zona Selamat Sekolah ini untuk melindungi pejalan kaki dari bahaya kecelakaan lalu lintas agar pengemudi mengurangi kecepatannya. Jika pengemudi mengendarai dengan kecepatan rendah, maka akan memberi waktu reaksi yang lebih lama untuk mengantisipasi gerakan anak sekolah yang terkadang spontan.

Selanjutnya dapat diketahui pula rambu-rambu tersebut memperingatkan tidak hanya pengendara saja tetapi juga pejalan kaki. Adanya rambu larangan kecepatan maksimum adalah agar pengendara berhati-hati. Garis kuning di sekitar jalan adalah tanda bahwa tidak boleh ada kendaraan yang parkir di daerah tersebut.

Terdapat pula marka merah sebagai tanda Zona Selamat Sekolah agar pengendara berhati-hati. Rambu petunjuk lokasi penyebrangan pejalan kaki juga dipasang agar pejalan kaki menyebrang sesuai tempatnya. Pejalan kaki juga diperingatkan atas adanya kendaraan yang akan lewat. Demikian penjelasan terkait aturan batas kecepatan di zona sekolah.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penampakan Karangan Bunga Ucapan Duka di Lokasi Kecelakaan Maut Bekasi

Penampakan Karangan Bunga Ucapan Duka di Lokasi Kecelakaan Maut Bekasi

Bekaci | Kamis, 01 September 2022 | 10:22 WIB

Buntut Kecelakaan Maut di Kranji, Sekolah yang Berlokasi di Pinggir Jalan Akan Dipindahkan Pemkot

Buntut Kecelakaan Maut di Kranji, Sekolah yang Berlokasi di Pinggir Jalan Akan Dipindahkan Pemkot

Bekaci | Kamis, 01 September 2022 | 09:58 WIB

Terpopuler: Ferdy Sambo Harus Dihukum Berat, Mati atau Seumur Hidup, Tragedi Kecelakaan Maut di Bekasi

Terpopuler: Ferdy Sambo Harus Dihukum Berat, Mati atau Seumur Hidup, Tragedi Kecelakaan Maut di Bekasi

Bekaci | Kamis, 01 September 2022 | 09:48 WIB

Cerita Kakak Korban Kecelakaan Maut Bekasi, Mencari di Sejumlah Rumah Sakit dan Dapati Sang Adik Tak Bernyawa

Cerita Kakak Korban Kecelakaan Maut Bekasi, Mencari di Sejumlah Rumah Sakit dan Dapati Sang Adik Tak Bernyawa

Bogor | Kamis, 01 September 2022 | 07:37 WIB

20 Meninggal Dunia, 4 Diantaranya Anak-anak, Bekasi Kota Rawan Kecelakaan?

20 Meninggal Dunia, 4 Diantaranya Anak-anak, Bekasi Kota Rawan Kecelakaan?

Bekaci | Kamis, 01 September 2022 | 07:22 WIB

Kecelakaan Maut di Bekasi yang Tewaskan 4 Anak Sekolah Jadi Sorotan Media Internasional

Kecelakaan Maut di Bekasi yang Tewaskan 4 Anak Sekolah Jadi Sorotan Media Internasional

Bekaci | Kamis, 01 September 2022 | 06:34 WIB

Sopir Truk Trailer Penyebab Kecelakaan Maut di Bekasi Sudah Diamankan, Polisi: Kondisinya Masih Syok

Sopir Truk Trailer Penyebab Kecelakaan Maut di Bekasi Sudah Diamankan, Polisi: Kondisinya Masih Syok

Bekaci | Rabu, 31 Agustus 2022 | 21:01 WIB

Terkini

Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak

Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 22:29 WIB

5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal

5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:36 WIB

Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang

Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:14 WIB

Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap

Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:08 WIB

Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku

Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:00 WIB

PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional

PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:22 WIB

Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik

Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:11 WIB

Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran

Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:03 WIB

Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi

Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 19:57 WIB

PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu

PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 19:25 WIB