Diketahui Habib Bahar Bin Smith akhirnya menghirup udara bebas Kamis (1/9/2022) kemarin. Ia meninggalkan Rumah Tahanan Polda Jawa Barat pada pukul 03.00 WIB dini hari.
Bahar Bin Smith menerima putusan bebas dari Pengadilan Tinggi Bandung terkait penyiaran kabar hoaks setelah 7 bulan menjalani hukuman penjara.
Kasi Intel Kejari Bale Bandung Andrie Dwi Subianto mengatakan bahwa Bahar Smith dieksekusi bebas karena telah menjalani tahanan selama 7 bulan. PT Bandung sebelumnya memerintah Bahar untuk segera dibebaskan.
"Karena 'kan 7 bulan, ya (putusan hakim PT Bandung), sudah pas hari ini," kata Andrie di Bandung, Jawa Barat, Kamis.