Jijik Banget! Wanita Tak Bermasker Nekat Copot Celana dan Santai Buang Air Kecil di Lantai Kereta

Jum'at, 02 September 2022 | 14:28 WIB
Jijik Banget! Wanita Tak Bermasker Nekat Copot Celana dan Santai Buang Air Kecil di Lantai Kereta
Ilustrasi kereta dipenuhi banyak penumpang. (Pixabay/Engin_Akyurt)

Misalnya urusan buang air kecil sembarangan diatur oleh Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 221 Tahun 2009.

Berdasarkan peraturan ini, pelanggarnya bisa diancam dengan pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari, atau denda paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp20 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI